Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:34 WIB

Diduga Korupsi Kredit Rp105 Miliar di Bank BNI, Komisaris Utama PT PAL Ditahan Kejati

Diduga Korupsi Kredit Rp105 Miliar di Bank BNI, Komisaris Utama PT PAL Ditahan Kejati

Jambi — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi melakukan penahanan terhadap BK, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari PT Bank BNI (Persero), Tbk kepada PT PAL pada tahun 2018-2019.

Penahanan terhadap BK dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025.

Baca Juga  Korem 042/Gapu Gelar Karya Bhakti “Jum’at Bersih” Serentak di 11 Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi

BK ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pemegang saham yang dinilai mengetahui sekaligus terlibat dalam proses pencairan fasilitas kredit yang merugikan negara sebesar Rp105 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi dalam keterangannya menyebut, tersangka BK kini ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Jambi.

” Ia ditahan untuk 20 hari kedepannya,” Jelasnya.

Penahanan BK merupakan pengembangan dari proses hukum sebelumnya, di mana Kejati Jambi juga telah menahan tiga tersangka lain, yaitu WE, VG, dan RG.

Baca Juga  Hutama Karya Catat Peningkatan Arus Mudik Lebaran 2026 di Jalan Tol Trans Sumatera Periode 15 Maret 2026

” Hasil penahan BK adalah proses pengembangan sebelumnya,” Ucapnya.

Modus operandi para pelaku adalah dengan memanipulasi data dan dokumen yang menjadi syarat pengajuan kredit. Dana yang diperoleh kemudian tidak digunakan sesuai peruntukan sehingga terjadi pembobolan yang merugikan keuangan negara.
” Modus yang digunakan memanipulasi data dokumen serta dana bukan untuk peruntukan yang sebenarnya,” Tambahnya.

Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam skema korupsi ini, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
” Komitmen kami akan terus menuntas secara profesional dan transparan untuk menyelamatkan kerugian negara,” tutupnya

Baca Juga  Ini Profil AKBP Agung Basuki Yang Gantikan AKBP Padli Sebagai Kapolres Tanjab Barat

Adapun Tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Pastikan Kesiapan Personil Hadapi Pilkada Serentak, Polres Bungo Gelar Simulasi Sispam Kota

Berita

Tegaskan Netralitas ASN Dalam Pilkada, Pj Wali Kota Jambi : ASN Dilarang Memberikan Dukungan Kepada Paslon

Berita

Jelang Berbuka Puasa, Polres Kerinci Bersama Bhayangkari Bagi-Bagi Takjil Gratis ke Masyarakat

Berita

Polsek Kota Baru Polresta Jambi dan Resmob Polda Jambi Amankan Pelaku Pertikaian Antar Kelompok Berandalan Bermotor

Berita

Polisi Rilis Identitas Tersangka Perusakan TPS di Pilwako Sungaipenuh

Berita

Tingkatkan kemampuan Personel, JCLEC Gelar Pelatihan peningkatan kapasitas dalam rangka tindak pidana tertentu

Berita

Pesan Antos Saat Sertijab Wako Wawako Sungai Penuh

Berita

Alasan Kemanusiaan, Napi Penderita Kanker Dapat Perhatian Kesehatan hingga Bebas Bersyarat dari Lapas Jambi