Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:34 WIB

Diduga Korupsi Kredit Rp105 Miliar di Bank BNI, Komisaris Utama PT PAL Ditahan Kejati

Diduga Korupsi Kredit Rp105 Miliar di Bank BNI, Komisaris Utama PT PAL Ditahan Kejati

Jambi — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi melakukan penahanan terhadap BK, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari PT Bank BNI (Persero), Tbk kepada PT PAL pada tahun 2018-2019.

Penahanan terhadap BK dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025.

Baca Juga  Ketum LDII Tegaskan Pentingnya Perhatikan Akhlak Aparatur Negara untuk ASN

BK ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pemegang saham yang dinilai mengetahui sekaligus terlibat dalam proses pencairan fasilitas kredit yang merugikan negara sebesar Rp105 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi dalam keterangannya menyebut, tersangka BK kini ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Jambi.

” Ia ditahan untuk 20 hari kedepannya,” Jelasnya.

Penahanan BK merupakan pengembangan dari proses hukum sebelumnya, di mana Kejati Jambi juga telah menahan tiga tersangka lain, yaitu WE, VG, dan RG.

Baca Juga  Ketua Bhayangkari Cabang Kerinci dan Pengurus Bagikan Takjil kepada Masyarakat Kerinci

” Hasil penahan BK adalah proses pengembangan sebelumnya,” Ucapnya.

Modus operandi para pelaku adalah dengan memanipulasi data dan dokumen yang menjadi syarat pengajuan kredit. Dana yang diperoleh kemudian tidak digunakan sesuai peruntukan sehingga terjadi pembobolan yang merugikan keuangan negara.
” Modus yang digunakan memanipulasi data dokumen serta dana bukan untuk peruntukan yang sebenarnya,” Tambahnya.

Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam skema korupsi ini, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
” Komitmen kami akan terus menuntas secara profesional dan transparan untuk menyelamatkan kerugian negara,” tutupnya

Baca Juga  Komjen Pol. Prof. Dr. Petrus R. Golose Raih Penghargaan Tertinggi di Bidang Akademik

Adapun Tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Brimob Polda Jambi Bantu Warga dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Muaro Jambi

Berita

Kota Sungai Penuh Keren, Ini Jadwal Kampanye Akbar Nomor urut 3!!!

Berita

Polri dan Warga Bersinergi, Tim SAR Korpolairud Baharkam Bersihkan Masjid dan Fasilitas Umum Pasca banjir di Bekasi

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Lakukan Penyelidikan terkait Insiden Tug Boat EQUATOR V Tabrak Fender Jembatan Gentala Arasy

Berita

Buka Lat Pra Ops Mantap Praja Siginjai 2024 Hadapi Pilkada Serentak, Ini Pesan Wakapolda Jambi

Berita

Kejurda Renang 2025 Dimulai, Wakil Ketua KONI Adri Berharap Jambi Kembali Berjaya

Berita

Diduga Akan Buat Resah saat Ramadhan, Tim Gabungan Polda Jambi Bubarkan Kelompok Remaja Lewat Jam Malam

Berita

Insiden Tongkang Batubara Tabrak Keramba Ikan di Sungai Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Lakukan Pendekatan Problem Solving