Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Senin, 2 Juni 2025 - 15:51 WIB

Digunakan Untuk Judol, Karyawati Bank Jambi Cabang Kerinci Gelapkan Dana Nasabah Hingga 7,1 Miliar Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Digunakan Untuk Judol, Karyawati Bank Jambi Cabang Kerinci Gelapkan Dana Nasabah Hingga 7,1 Miliar Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi 

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengamankan Seorang mantan karyawati Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Kantor Cabang Kerinci dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana nasabah sebesar lebih dari Rp 7,1 miliar.

Tersangka berinisial RS (26) yang sebelumnya menjabat sebagai analis kredit, diketahui melakukan penarikan dana dari puluhan rekening tanpa sepengetahuan pemilik rekening dan memanfaatkan uang tersebut untuk berjudi online (Judol).

Dalam konferensi persnya yang dipimpin Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa dasar pengungkapan kasus ini adalah Laporan Polisi Nomor: LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi tertanggal 18 Maret 2025, dengan TKP di Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Jalan Raya Desa Dusun Baru Siulak, Kabupaten Kerinci.

Baca Juga  Ungkap Praktik Ilegal Penyuntikan Isi Tabung Gas Bersubsidi, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Tiga Pelaku beserta Barang Bukti

“Jadi dasarnya adalah laporan polisi LP nomor 98 bulan 3 tahun 2025 pada tanggal 18 Maret. TKP-nya di Bank 9 Cabang Kerinci. Tersangkanya inisial RS, 26 tahun, eks karyawan BPD Jambi di Kerinci sebagai analis kredit,” ujar AKBP Taufik, Senin (02/6/2025).

AKBP Taufik menjelaskan Pihak kepolisian telah memeriksa 27 saksi, termasuk pegawai internal, nasabah, hingga ahli perbankan dari OJK.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka menggunakan modus berpura-pura diminta bantuan oleh nasabah untuk mengambil uang di bank, padahal faktanya penarikan dilakukan tanpa persetujuan nasabah.

Baca Juga  Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap 5 Pelaku Penyulingan Gas, Dua Pelaku Dibawah Umur, Tabung Elpiji Subsidi Disuntik

“Korban ada 25 orang, termasuk satu orang yang memiliki tiga rekening. Total kerugian yang dialami mencapai Rp 7,1 miliar dari periode September 2023 sampai Oktober 2024,” tambahnya.

Menurut AKBP Taufik, tersangka memanfaatkan kepercayaan yang pernah diberikan oleh nasabah, yang sebelumnya pernah menitipkan penarikan. Hal ini membuat teller dan pegawai lain tidak curiga dan tetap mencairkan slip penarikan yang diajukan RS.

“RS Bisa melakukan itu karena pernah diberi kepercayaan serta diminta bantu oleh nasabah atau npemilik rekening untuk mengambilkan uang, makanya teller percaya,” ungkapnya.

Lanjut AKBP Taufik Nurmandia, Hasil analisis pihak kepolisian terhadap rekening pribadi tersangka mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online.

Baca Juga  Hari Kedua Ramadhan, Satgas Pangan Polda Jambi Sidak Pasar Angso Duo Pastikan Stabilitas Harga dan Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Ditemukan bukti transaksi untuk aktivitas judi online, seperti deposit dan taruhan dalam jumlah besar.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa slip-slip penarikan palsu yang digunakan tersangka untuk mencairkan dana nasabah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 10 miliar hingga maksimal Rp 200 miliar.

“Saat ini yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan, dan penyidikan masih terus berjalan,” tutup AKBP Taufik Nurmandia.

Share :

Baca Juga

Berita

Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY

Berita

Brimob Polda Jambi Bantu Warga dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Muaro Jambi

Berita

Perkuat Sinergi Demi Prestasi Olahraga, DPRD Provinsi Sambut Hangat Koni Jambi

Berita

KPU Sungai Penuh Sukses Gelar Debat Publik Pemilihan Kepala Daerah 2024

Berita

Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi

Berita

Harumkan Nama Jambi di Kancah Internasional, Ketum Koni Provinsi Jambi Sambut Kedatangan Dua Atlet Wushu

Batanghari

Perkuat Komitmen Zero Narkoba, LPKA Muara Bulian Gandeng BNNK Tes Urine Massal Pegawai dan Anak Binaan

Berita

Korem 042/Gapu Gelar Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira Periode 1 April 2025