Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci / Kriminal

Jumat, 26 September 2025 - 16:00 WIB

Kurang dari 24 Jambi, Pelaku Pencurian dan Penganiayaan di Pasar Tanjung Bajure Dibekuk Satreskrim Polres Kerinci

Kurang dari 24 Jambi, Pelaku Pencurian dan Penganiayaan di Pasar Tanjung Bajure Dibekuk Satreskrim Polres Kerinci 

Kerinci – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama piket fungsi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian handphone sekaligus penganiayaan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Pasar Tanjung Bajure, Kota Sungai Penuh.

Baca Juga  Wujud Empati, Kapolri Beri Bantuan kepada Anggota Polri Korban Bencana di Sumbar

Tersangka diketahui berinisial H (61), warga Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh. Saat diamankan, petugas turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau besi pendek yang diduga digunakan pelaku.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tessa Brahmana, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Very menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim mendapat laporan dari masyarakat.

Baca Juga  Respon Cepat, Polres Kerinci amankan Puluhan Remaja Perang Sarung

“Benar, anggota kami berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian HP di kawasan Pasar Tanjung Bajure. Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti sebilah pisau. Saat diamankan, pelaku sempat mengalami luka-luka karena mencoba melarikan diri dari kejaran warga,” terang AKP Very.

Selanjutnya, kata Kasat Reskrim, pelaku dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis sebelum diproses lebih lanjut di Polres Kerinci.

Baca Juga  Gerak Cepat Kapolres Kerinci AKBP Mujib Salurkan Bantuan Sembako ke Masyarakat Terdampak Banjir di Hari Pertama Dinas

“Untuk saat ini, yang bersangkutan masih menjalani perawatan. Namun proses hukum tetap berjalan, karena pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tegasnya.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

Program 100 Hari Kerja Kapolda Irjen Pol Krisno : Tertangkapnya Para Pelaku Penambangan Minyak Ilegal oleh Ditreskrimsus Polda Jambi

Berita

Polri Jamin Netralitas dalam Pemilu, Ini yang Jadi Pedoman

Berita

Kapolres Kerinci Pimpin Apel Konsolidasi dan Pelepasan BKO Polda Jambi Pengamanan Pemilu

Berita

Berhasil Selesaikan Tindak Pidana Pertanahan, Kapolda Jambi Terima PIN Emas dan Piagam Penghargaan dari Mentri ATR/KBPN RI

Berita

Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polresta Jambi Terima Kunjungan Edukatif Siswa-siswi SD Nurul Ilmi

Berita

Di Rumah Baca Bhayangkara Bahari Kampung Pulau Pandan, Ditpolairud Polda Jambi dan GERAMI Gelar Pengajian Bersama

Berita

Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Kapolda Jambi : Komitmen menjaga Ideologi Pancasila sebagai dasar Negara dan Pemersatu Bangsa

Berita

Bongkar Kasus Korupsi di Pelindo, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 5 Pelaku dan Sita Uang Milyaran Rupiah