Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Tanjab Timur

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:55 WIB

Ditpolairud Polda Jambi Sosialisasikan Tentang Destructive Fishing kepada Nelayan Implementasi Program Asta Cita Presiden

Ditpolairud Polda Jambi Sosialisasikan Tentang Destructive Fishing kepada Nelayan Implementasi Program Asta Cita Presiden 

KAMPUNG LAUT – Tanjab Timur – Dalam rangka mendukung program prioritas Nasional Asta Cita yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, personel Ditpolairud Polda Jambi mensosialisasikan Destructive fishing kepada Nelayan di Perairan Kampung laut kab. Tanjab timur (17/12/24)

Destructive Fishing adalah kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat, atau cara yang merusak sumber daya ikan maupun lingkungannya.

Baca Juga  M. Hafiz Fattah : “Tidak ada waktu untuk selebrasi, kita langsung Fokus ke Agenda - Agenda Dprd”

Alat-alat yang digunakan dalam destructive fishing adalah bahan peledak, bahan beracun, strum, dan alat tangkap lainnya yang tidak ramah lingkungan.

Maka, dapat ditafsirkan bahwa destructive fishing merupakan penangkapan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, serta metode dan/atau alat yang membahayakan pelestarian sumber daya ikan.

Umumnya destructive fishing hanya mengutamakan keuntungan nelayan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan sumber daya perikanan.

Menyikapi hal itu, Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo perintahkan anggotanya untuk mensosialisasikan tentang Destructive Fishing kepada Nelayan di perairan Jambi, ia juga menegaskan untuk dilakukan penegakan hukum apa bila mendapati pelanggaran yang berkaitan dengan Destructive Fishing.

Baca Juga  Tingkatkan Kesehatan dan Fisik ,Kodim 0417/Kerinci melaksanakan kegiatan olahraga bersama

Dalam kegiatan Sosiialisasi kepada Nelayan, Personel Ditpolairud Polda Jambi memberikan pemahaman kepada nelayan, bahwasanya dilarang menangkap ikan dengan menggunakan alat yang merusak lingkungan, seperti setrum, bom, obat maupun racun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya Ikan.

Baca Juga  Karina Rasmita Sembiring: Sosok Ibu dan Penggerak Perempuan dari Batam

Personel juga menyampaikan sanksi untuk pelanggar UU tersebut, akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 milyar.

Share :

Baca Juga

Berita

Di Polres Tanjabbar Kapolda Jambi Cek Kesiapan Personil serta Tetap Jaga Netralitas Polri dalam Pilkada 2024

Berita

Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan JKN, BPJS Keseatan jamin Pelayanan terbaik untuk masyarakat

Berita

Polri Untuk Masyarakat, Kapolsek Berbak Polres Tanjabtim Serahkan Bantuan Bola Voli dan Net ke Masyarakat

Berita

BEI Luncurkan Kampanye “Aku Net-Zero Hero”, Usung Gaya Hidup Rendah Karbon

Berita

PT DAS Hadir Untuk Masyarakat, Duking Upaya Pemerintah Jaga Kesehatan Warga

Berita

Debat Ketiga, Maulana-Diza Paparkan Program Unggulan Jika Terpilih Jadi Walikota dan Wakil Walikota Jambi

Berita

Bermalam di lokasi Karhutla Londrang, Danrem 042/Gapu pimpin langsung pengerahan Satgas

Berita

Pastikan Kelancaran Arus Lalu Lintas Saat Natal dan Tahun Baru, Ditlantas Polda Jambi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas