Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Tanjab Timur

Kamis, 11 Januari 2024 - 15:52 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Tanjab Timur Tangkap Satu Pelaku dan Barang Bukti Sabu

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Tanjab Timur Tangkap Satu Pelaku dan Barang Bukti Sabu

 

TANJAB TIMUR – Kepolisian Resort (Polres) Tanjab Timur terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanjab Timur.

Kali ini Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan satu pelaku berinisial HB (22) beserta barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 17,00 gram.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polres Tanjab Timur Kamis 11 Januari 2024 menyampaikan bahwa pelaku diamankan di Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjab Timur.

Baca Juga  Komitmen Berantas Peredaran Narkoba, Polres Sarolangun Tangkap 9 Pelaku dengan Barang Bukti 146,01 Gram Sabu

” Pelaku kita aman berdasarkan hasil laporan masyarakat yang mana pelaku ini kerap melakukan transaksi narkotika, ” ungkap AKBP Heri Supriawan didampingi Kasi Humas dan Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur.

Kapolres menjelaskan, Polres Tanjab Timur Berkomitmen akan memberatas Pelaku Penyalahgunaan Narkotika guna menjadikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur BERSINAR (Bersih Narkoba).

Lebih lanjut, AKBP Heri Supriawan menambahkan, dari hasil Penyelidikan tim Opsnal, selain mengamankan pelaku turut diamankan 99 lembar plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 17,00 gram, 1 pak plastik klip berukuran besar yang didalamnya berisikan plastik klip kosong berukuran kecil.

Baca Juga  Kapolresta Jambi Panen Jagung Perdana Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan

” Selain itu kita turut mengamankan Uang tunai sebesar Rp 4.100.000 dengan pecahan 100 ribu 37 lembar dan 50 ribu 8 lembar, 1 Unit HP oppo warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, 1 buat korek api warna merah yang telah dimodipikasi, Seperangkat alat hisap sabu (bong) serta 1 buah sendok sabu (pipet minuman),” sambungnya.

Baca Juga  Bekuk Pelaku di Jawa Barat, Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Penipuan Online Melalui Aplikasi Shopee

Atas perbuatan tersangka HB dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.

” Guna Penyidikan dan Penyelidukan saat ini tersangka HB berikut Barang-Bukti telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur,”  Tutup Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH. (Humas Polres Tanjab Timur)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Meskipun Libur, Kakanwil Kemenkum HAM Jambi Kunjungi Lapas Kelas IIB Muara Bulian

Berita

Sinergi Kolaborasi bersama Media di Jambi, Hutama Karya Ajak Jurnalis Tinjau Ruas Jalan Tol dan Manfaat Bagi Masyarakat

Berita

Ringankan Beban Warga Peroleh Kebutuhan Pokok, Polda Jambi Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah

Berita

Sambangi Bhabin, Ditbinmas Polda Jambi Diskusi ajak Masyarakat Antisipasi terhadap Gangguan Kamtibmas

Berita

Nekat Curi Mobil, Empat Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Kerinci di Sumbar

Berita

Konflik Dua Konten Kreator TikTok Asal Kerinci Berakhir Damai

Berita

Heboh Wanita Diduga Injak Al-Quran di Kerinci, Begini kata Kapolsek Air Hangat

Berita

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kapolda Jambi Resmikan Gedung Baru Pelayanan BPKB