Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Tanjab Timur

Kamis, 11 Januari 2024 - 15:52 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Tanjab Timur Tangkap Satu Pelaku dan Barang Bukti Sabu

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Tanjab Timur Tangkap Satu Pelaku dan Barang Bukti Sabu

 

TANJAB TIMUR – Kepolisian Resort (Polres) Tanjab Timur terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanjab Timur.

Kali ini Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan satu pelaku berinisial HB (22) beserta barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 17,00 gram.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polres Tanjab Timur Kamis 11 Januari 2024 menyampaikan bahwa pelaku diamankan di Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjab Timur.

Baca Juga  Kampung Bebas dari Narkoba Di Tanjab Timur Diresmikan, Ini Harapan Kapolres

” Pelaku kita aman berdasarkan hasil laporan masyarakat yang mana pelaku ini kerap melakukan transaksi narkotika, ” ungkap AKBP Heri Supriawan didampingi Kasi Humas dan Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur.

Kapolres menjelaskan, Polres Tanjab Timur Berkomitmen akan memberatas Pelaku Penyalahgunaan Narkotika guna menjadikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur BERSINAR (Bersih Narkoba).

Lebih lanjut, AKBP Heri Supriawan menambahkan, dari hasil Penyelidikan tim Opsnal, selain mengamankan pelaku turut diamankan 99 lembar plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 17,00 gram, 1 pak plastik klip berukuran besar yang didalamnya berisikan plastik klip kosong berukuran kecil.

Baca Juga  Bekuk Pelaku di Jawa Barat, Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Penipuan Online Melalui Aplikasi Shopee

” Selain itu kita turut mengamankan Uang tunai sebesar Rp 4.100.000 dengan pecahan 100 ribu 37 lembar dan 50 ribu 8 lembar, 1 Unit HP oppo warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, 1 buat korek api warna merah yang telah dimodipikasi, Seperangkat alat hisap sabu (bong) serta 1 buah sendok sabu (pipet minuman),” sambungnya.

Baca Juga  Polres Tanjab Timur Tanam 1000 Pohon Secara Serentak, Ini Jenis Tanamannya

Atas perbuatan tersangka HB dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.

” Guna Penyidikan dan Penyelidukan saat ini tersangka HB berikut Barang-Bukti telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur,”  Tutup Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH. (Humas Polres Tanjab Timur)

Share :

Baca Juga

Berita

Sat Brimob Polda Jambi Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Sambut HUT Brimob Polri ke 78

Berita

Korem 042/Gapu Gelar Upacara Laporan Korps Perwira Periode 1 April 2024

Berita

Dihadiri Ribuan Massa, Ivan Wirata Ketua Tim Pemenangan Masnah – Zulkifli Optimis Raih Kemenangan

Berita

Sambangi Masyarakat Perairan, Dirpolairud Polda Jambi Bagikan Sembako Sembari Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Berita

Bentuk Karakter Generasi muda, Dandim 0415/Jambi Gelar Persami

Berita

Terkait Indeks Potensi Kerawanan di Provinsi Jambi Jelang Pemilu, Ini kata Irjen Pol Rusdi Hartono

Berita

Pelaku Pengeroyokan antar Siswa di Mandiangin Menyerahkan diri ke Polres Sarolangun

Berita

BPJN Jambi Kebut Pengerjaan Jalan Nasional, Diharapkan Pemudik Nyaman dan Aman saat Mudik