Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Hukum / Kota Jambi

Senin, 24 Juli 2023 - 12:55 WIB

Ditreskrimum Polda Jambi dan Jajaran Tetapkan 37 Pelaku Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

Ditreskrimum Polda Jambi dan Jajaran Tetapkan 37 Pelaku Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

JAMBI – Ditrreskrimum Polda Jambi mencatat sebanyak 28 laporan polisi diterima dari bulan Juni hingga sekarang, Hal tersebut dikatakan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta saat jumpa Pers di Mapolda Jambi, Senin, (24/7/23).

Disampaikan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat ini Polda Jambi dan jajaran telah menetapkan tersangka sebanyak 37 orang dengan korban 31 orang.

Baca Juga  Bantu Warga Dapatkan Sembako Murah Jelang Lebaran, Kodim 0416/Bute Gelar Bazar Ramadhan

” Dari 37 tersangka 6 diantaranya masih dibawah umur,” ujarnya.

Sedangkan untuk modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan Mengeksploitasi atau menjual.

” Saat ini barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang, bukti hotel, hp, alat pengaman, paspor dan lain-lain.

Selain Polresta Jambi Dirreskrimum Polda Jambi juga menjelaskan bahwa Polres Kerinci juga berhasil mengungkapkan kasus TPPO yang akan di berangkatkan ke Malaysia sebagai TKI.

Baca Juga  Torehkan Prestasi, Personel Satbrimob Polda Jambi Juara I Kejuaraan Pencak Silat Siginjai Championship II

Dirreskrimum polda jambi Kombes Pol Andri Ananta menyebutkan bahwa modus tersangka dengan berpura-pura merekrut masyarakat yang ada di kabupaten Kerinci untuk dipekerjakan sebagai TKI.

“Pelaku berpura-pura akan mempekerjakan korban di Malaysia dengan iming-iming gaji 7 juta perbulannya ,” ujarnya.

Pelaku juga mempersiapkan paspor dan kartu HP untuk di Malaysia selain itu pelaku juga meminta korban uang sebesar 5 juta sebagai syarat agar bisa bekerja disana.

Baca Juga  Dua Pelaku TPPO Berhasil Diamankan Polres Merangin, AKBP Ruri Roberto: Korbannya Dibawah Umur

” Pelaku yang saat ini amankan satu orang dan bekerja sendiri, nanti akan kita kembangkan apakah nanti ada yang membantu atau sendiri, jika nanti ada kerja sama dengan orang lain maka akan kita lakukan penindakan, ” tegasnya.

Untuk diketahui demi agar bisa berangkat menjadi TKI di Malaysia korban menggadaikan motor dan juga sertifikat rumah nya. Pelaku dan korban di amankan saat diperjalanan ke Dumai Pekan Baru.(IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Seminar Jurnalis Masuk Sekolah SMSI Muaro Jambi Diisi Sekjen SMSI Provinsi Jambi sebagai Pemateri

Berita

Buka Rakor Lintas Sektoral Operasi Mantap Brata 2023-2024 Wujudkan Pemilu Aman dan Damai, Ini Penyampaian Kapolda Jambi

Berita

Polisi Cerdas, Polisi Hebat, Polisi Presisi, Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Kapolda Sumsel

Berita

Niat Membangun Negeri Jambi, Sosok Romi Haryanto yang Hanya Anak Desa Biasa Maju Calon Gubernur

Berita

BNN RI Musnahkan Ladang Ganja di Ketinggian 1300 MDPL

Berita

Buka Puasa Bersama Pengurus, Ketua SMSI Mukhtadi Putra Nusa : HUT ke 7, Kita Kembali Raih Rekor Muri ke 3

Berita

Dua Pekan Jelang Ramadhan Pasar Ramadhan Dan Pasar Beduk Masih Sepi Peminat

Berita

Dinas Pendidikan Aceh Terima Studi Lapangan Peserta PKA Angkatan II LAN RI