Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Hukum / Kota Jambi

Senin, 24 Juli 2023 - 12:55 WIB

Ditreskrimum Polda Jambi dan Jajaran Tetapkan 37 Pelaku Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

Ditreskrimum Polda Jambi dan Jajaran Tetapkan 37 Pelaku Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

JAMBI – Ditrreskrimum Polda Jambi mencatat sebanyak 28 laporan polisi diterima dari bulan Juni hingga sekarang, Hal tersebut dikatakan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta saat jumpa Pers di Mapolda Jambi, Senin, (24/7/23).

Disampaikan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat ini Polda Jambi dan jajaran telah menetapkan tersangka sebanyak 37 orang dengan korban 31 orang.

Baca Juga  Tiga Pelaku Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi saat Penindakan Aktivitas Penambangan Minyak Ilegal 

” Dari 37 tersangka 6 diantaranya masih dibawah umur,” ujarnya.

Sedangkan untuk modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan Mengeksploitasi atau menjual.

” Saat ini barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang, bukti hotel, hp, alat pengaman, paspor dan lain-lain.

Selain Polresta Jambi Dirreskrimum Polda Jambi juga menjelaskan bahwa Polres Kerinci juga berhasil mengungkapkan kasus TPPO yang akan di berangkatkan ke Malaysia sebagai TKI.

Baca Juga  Diperiksa Sebagai Saksi, Ini Keterangan Resmi Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan

Dirreskrimum polda jambi Kombes Pol Andri Ananta menyebutkan bahwa modus tersangka dengan berpura-pura merekrut masyarakat yang ada di kabupaten Kerinci untuk dipekerjakan sebagai TKI.

“Pelaku berpura-pura akan mempekerjakan korban di Malaysia dengan iming-iming gaji 7 juta perbulannya ,” ujarnya.

Pelaku juga mempersiapkan paspor dan kartu HP untuk di Malaysia selain itu pelaku juga meminta korban uang sebesar 5 juta sebagai syarat agar bisa bekerja disana.

Baca Juga  Terbakarnya Batubara Stockfile PT BBI, Ditreskrimsus Polda Jambi Akan Panggil Pemilik IUP dan Lahan

” Pelaku yang saat ini amankan satu orang dan bekerja sendiri, nanti akan kita kembangkan apakah nanti ada yang membantu atau sendiri, jika nanti ada kerja sama dengan orang lain maka akan kita lakukan penindakan, ” tegasnya.

Untuk diketahui demi agar bisa berangkat menjadi TKI di Malaysia korban menggadaikan motor dan juga sertifikat rumah nya. Pelaku dan korban di amankan saat diperjalanan ke Dumai Pekan Baru.(IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Ivan Wirata Dikukuhkan Sebagai Ketua Aliansi Taijiquan Nasional Indonesia Provinsi Jambi Masa Bakti 2023-2027

Batanghari

Pimpin Apel di Polres-polres Jajaran, Wakapolda Jambi Pastikan Kesiapan Personel Pengamanan TPS Pilkada Serentak

Berita

Meski Lewati Jalan Licin dan Terjal, Personil Polres Kerinci dan Polsek Jajaran Maksimalkan Pengamanan Kampanye Paslon Bupati

Berita

Disambut Hangat Warga, Masnah-Zulkifli Penuhi Undangan Tabur Benih Ikan di Lubuk Salasi

Berita

DR Aqua Dwipayana: Selain Sebagai Jendela Dunia, Buku Juga Menambah Keakraban Dalam Bersilaturahmi

Berita

Sebanyak 79 Orang Dinyatakan Lulus Terpilih Pada Sidang Kelulusan Akhir Penerimaan Tantama Panda Polda Jambi

Berita

Akan Didistribusikan Untuk Masyarakat, Ribuan Paket Sembako Dilepas Kapolda Jambi Hari Bhayangkara ke 78

Berita

Pertamina EP Jambi Field Dukung Program Pengembangan Batik Lapas Perempuan kelas IIB Jambi