Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Rabu, 30 April 2025 - 15:07 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Pengiriman 11,5 Kilogram Ganja, Dua Pelaku Asal Sumut Diamankan, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkoba

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol DR Ernesto Saiser (Tengah) saat memimpin konferensi pers terkait pengungkapan 11,5 Kilogram Ganja, Rabu (30/4/2025)

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol DR Ernesto Saiser (Tengah) saat memimpin konferensi pers terkait pengungkapan 11,5 Kilogram Ganja, Rabu (30/4/2025)

JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Provinsi Jambi serta menjawab keresahan masyarakat terhadap penyalahgunaan Narkoba di Jambi

Kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran ganja kering seberat 11,559 gram yang dibawa dari Sumatera Utara via Riau lalu menuju Jambi.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Ditresnarkoba pada tanggal 16 April 2025.

Awalnya diduga bahwa barang yang dibawa adalah sabu, namun setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, tepatnya di Simpang Tiga Sipin, Kota Baru, Jambi, petugas menemukan bahwa barang tersebut adalah ganja.

“Petugas berhasil mengamankan satu unit mobil Avanza hitam berpelat BK beserta dua orang pelaku yang mengendarainya. Di dalam kendaraan ditemukan 10 kotak berisi ganja dengan total berat 11.559 gram,” ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr. Ernesto Saiser saat konferensi pers Rabu (30/4/2025).

Baca Juga  Breaking News!!! Januar Kader PKS Nyatakan Sikap Resmi Gabung DPC PPP Kota Sungaipenuh

Kombes Ernesto menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata atas respons cepat Polda Jambi terhadap informasi dari masyarakat.

“Ini adalah tantangan dan sekaligus jawaban atas kepercayaan masyarakat kepada kami. Informasi sekecil apapun yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku berinisial AMN (34) dan AS (25) merupakan warga asal Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Barang haram tersebut awalnya dibawa sebanyak 13 bungkus dari Tapanuli Selatan, namun sebanyak 3 kilogram dibuang di wilayah Bagan Batu, Riau, dan sisanya dibawa ke Jambi sebelum akhirnya berhasil digagalkan.

“Nilai ganja ini jika dikonversi secara ekonomi sekitar Rp11,5 juta. Namun dampak sosialnya jauh lebih besar. Satu gram ganja bisa disalahgunakan oleh empat orang, artinya kita telah menyelamatkan lebih dari 46 ribu jiwa dari potensi kecanduan,” jelas Kombes Ernesto.

Baca Juga  Dua Orang Oknum Warga Bakar Lahan Berhasil Ditangkap Satgas Karhutla

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Rehabilitasi Narkoba, keberhasilan ini secara tidak langsung turut menyelamatkan potensi kerugian negara hingga 208 miliar dari biaya rehabilitasi pengguna.

“Keberhasilan ini bukan akhir, namun pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata. Kami akan terus bersinergi dengan semua pihak, termasuk mendalami kasus ini dengan berkoordinasi dengan kepolisian di Polda Sumut demi menekan peredaran narkoba lintas provinsi,” pungkasnya.

Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Baca Juga  Akan Diedarkan di Kota Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan Satu Pelaku dan Barang Bukti 870,797 Gram Sabu

Sementara itu Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno mengingatkan bahwa Polda Jambi akan terus serius dalam pemberantasan Tindak pidana Narkoba dalam mendukung program Bapak Presiden Asta Cita.

“Mengungkap jaringan dan menangkap pelaku baik bandar serta pengedarnya demi menyelamatkan generasi muda Jambi dari penyalahgunaan narkotika adalah komitmen kami,” ungkap Orang Nomor satu di Polda Jambi tersebut.

Polda Jambi mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Laga Final di Depan Mata, Sinsen siapkan Doorprize spektakuler di Final Party Honda DBL 2026

Berita

Perkokoh Kerukunan Umat Beragama, Kapolres Bungo Kunjungan Silaturahmi ke Pengurus FKUB

Berita

Pantau Langsung Pengamanan Pemilu, Dir Polairud dan Dir Binmas Polda Jambi Gunakan Kapal Klotok ke TPS 

Berita

Korem 042/Gapu Gelar Karya Bhakti “Jum’at Bersih” Serentak di 11 Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi

Berita

Bersama Dandim 0416 Bute, Forkompimda, Kapolres Bungo Gelar Rakor Kesiapsiagaan Karhutla

Berita

96 Perwira Tinggi TNI Dimutasi, Pangdam II Sriwijaya Dijabat Mayjen TNI Yanuar Adil 

Berita

Terima Kunjungan Silaturahmi Pengurus Inkanas, Kapolda Jambi Sampaikan Apresiasi dan Sarankan Kapolres Buat Pengcab

Berita

All Out Menangkan MBZ, Masnah Busrk Kukuhkan Tim Pemenangan Kecamatan Mestong