Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Rabu, 30 April 2025 - 15:07 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Pengiriman 11,5 Kilogram Ganja, Dua Pelaku Asal Sumut Diamankan, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkoba

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol DR Ernesto Saiser (Tengah) saat memimpin konferensi pers terkait pengungkapan 11,5 Kilogram Ganja, Rabu (30/4/2025)

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol DR Ernesto Saiser (Tengah) saat memimpin konferensi pers terkait pengungkapan 11,5 Kilogram Ganja, Rabu (30/4/2025)

JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Provinsi Jambi serta menjawab keresahan masyarakat terhadap penyalahgunaan Narkoba di Jambi

Kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran ganja kering seberat 11,559 gram yang dibawa dari Sumatera Utara via Riau lalu menuju Jambi.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Ditresnarkoba pada tanggal 16 April 2025.

Awalnya diduga bahwa barang yang dibawa adalah sabu, namun setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, tepatnya di Simpang Tiga Sipin, Kota Baru, Jambi, petugas menemukan bahwa barang tersebut adalah ganja.

“Petugas berhasil mengamankan satu unit mobil Avanza hitam berpelat BK beserta dua orang pelaku yang mengendarainya. Di dalam kendaraan ditemukan 10 kotak berisi ganja dengan total berat 11.559 gram,” ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr. Ernesto Saiser saat konferensi pers Rabu (30/4/2025).

Baca Juga  Komitmen Bersih dari Narkoba, Dirresnarkoba Polda Lakukan Tes Urine Seluruh Anggota Secara Mendadak 

Kombes Ernesto menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata atas respons cepat Polda Jambi terhadap informasi dari masyarakat.

“Ini adalah tantangan dan sekaligus jawaban atas kepercayaan masyarakat kepada kami. Informasi sekecil apapun yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku berinisial AMN (34) dan AS (25) merupakan warga asal Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Barang haram tersebut awalnya dibawa sebanyak 13 bungkus dari Tapanuli Selatan, namun sebanyak 3 kilogram dibuang di wilayah Bagan Batu, Riau, dan sisanya dibawa ke Jambi sebelum akhirnya berhasil digagalkan.

“Nilai ganja ini jika dikonversi secara ekonomi sekitar Rp11,5 juta. Namun dampak sosialnya jauh lebih besar. Satu gram ganja bisa disalahgunakan oleh empat orang, artinya kita telah menyelamatkan lebih dari 46 ribu jiwa dari potensi kecanduan,” jelas Kombes Ernesto.

Baca Juga  Gambar Tengkorak, Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Berbentuk Tablet

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Rehabilitasi Narkoba, keberhasilan ini secara tidak langsung turut menyelamatkan potensi kerugian negara hingga 208 miliar dari biaya rehabilitasi pengguna.

“Keberhasilan ini bukan akhir, namun pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata. Kami akan terus bersinergi dengan semua pihak, termasuk mendalami kasus ini dengan berkoordinasi dengan kepolisian di Polda Sumut demi menekan peredaran narkoba lintas provinsi,” pungkasnya.

Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Baca Juga  Seruan Anti-Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Edukasi Ratusan Pelajar, Aula SMA Negeri 1 Sarolangun

Sementara itu Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno mengingatkan bahwa Polda Jambi akan terus serius dalam pemberantasan Tindak pidana Narkoba dalam mendukung program Bapak Presiden Asta Cita.

“Mengungkap jaringan dan menangkap pelaku baik bandar serta pengedarnya demi menyelamatkan generasi muda Jambi dari penyalahgunaan narkotika adalah komitmen kami,” ungkap Orang Nomor satu di Polda Jambi tersebut.

Polda Jambi mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadhan, Spripim Polda Jambi Bagikan Takjil kepada Para Pengendara dan Masyarakat

Berita

Kunjungi Sejumlah Gereja, Kapolres Sarolangun Pastikan Keamanan dan Kenyamanan saat Perayaan Natal dan Tahun Baru

Berita

Perkuat Sinergi Demi Prestasi Olahraga, DPRD Provinsi Sambut Hangat Koni Jambi

Berita

Jambi Mantap Terkelola: Ketika Stabilitas Pangan dan Kelancaran Mudik Bukan Sekadar Kebetulan

Berita

Pj Bupati Kerinci Hadiri Acara Forum Silaturahmi Kades, Asraf Terus Jaga dan Erat Silaturahmi

Berita

Jelang 27 November, Bawaslu Bangun Kolaborasi dengan Tokoh Lintas Agama

Berita

Pererat Silaturahmi, Wakil Ketua DPRD Jambi Ivan Wirata Buka Puasa Bersama Insan Pers Bahas Ekonomi Daerah dan Peran Media

Berita

Melalui Aplikasi Polri Super App, Polres Kerinci Himbau Masyarakat Buat SKCK Kurangi Antrian