Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:33 WIB

Divonis 2 Tahun Percobaan, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Keberatan dan Banding ke Pengadilan Tinggi Oknum ASN Cabul

Divonis 2 Tahun Percobaan, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Keberatan dan Banding ke Pengadilan Tinggi Oknum ASN Cabul

JAMBI – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi terhadap terdakwa Yanto, seorang oknum ASN yang terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, menuai keberatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang agenda putusan yang digelar baru-baru ini, terdakwa hanya dijatuhi hukuman 2 tahun masa percobaan , jauh di bawah tuntutan jaksa.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jambi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak puas dengan putusan tersebut dan secara resmi menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi.

Baca Juga  Kejari Jambi Bantah Isu Perlakuan Istimewa Terdakwa Alfian Ghafar di PN Jambi

“Kami menilai putusan hakim belum mencerminkan rasa keadilan, terutama bagi korban dan keluarganya. Tindakan terdakwa merupakan bentuk kejahatan serius terhadap anak dan tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, kami akan mengajukan banding,” ujar JPU usai sidang.

Diketahui, dalam tuntutannya, JPU semula meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Yanto, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Buka Puasa Bersama Anggota dan Pengurus, Ketua PWI Kota Jambi Turut Serahkan Sembako

Namun, hakim hanya memutuskan 2 tahun masa percobaan, yang langsung memicu reaksi dari keluarga korban dan masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan.

Sementara itu, keluarga korban juga menyatakan kekecewaannya atas putusan ringan tersebut. Mereka berharap banding yang diajukan jaksa dapat memberikan hukuman yang lebih setimpal terhadap perbuatan terdakwa.

“Kami kecewa. Anak kami mengalami trauma berat, dan pelakunya hanya dihukum dua tahun? Ini tidak adil,” ungkap salah satu anggota keluarga korban.

Baca Juga  Siap Jadi Trendsetter Baru, Skutik Retro New Honda Scoopy Kini Makin Stylish

Jaksa berharap dengan diajukannya banding, perkara ini akan kembali disidangkan di tingkat Pengadilan Tinggi Jambi, untuk menentukan apakah vonis akan diperberat atau tetap seperti putusan awal.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap anak-anak dari kejahatan seksual, serta mendorong pengadilan agar lebih tegas dalam menegakkan keadilan.

Share :

Baca Juga

Berita

Belasan Mobnas Pejabat Bandel Diamankan Pj Bupati Kerinci, Langgar Aturan Stiker dan Pelat Dinas

Berita

Blusukan ke Pasar Bertemu Pedagang Tim Militan RH Sosialisasikan Visi dan Misi Cagub Romi-Sudirman

Berita

Tiba di Yonif Raider 142/KJ, Kunjungan Pangdam II Sriwijaya Disambut Danyonif Mayor Inf Dwi Djunaidi Mulyono

Berita

Setelah Sukses dengan Parfum BA Stay With Me, Bayu Aldy Siap Luncurkan The Byco Skincare pada 11 November 2025

Berita

Cegah Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba bagi Personel, Kapolres Kerinci Pimpin Upacara Penandatanganan Pakta Integritas

Berita

Hadiri Acara Silaturahmi Pengurus Komunitas TMJ, Dirbinmas Polda Jambi AKBP Henky Poerwanto : Bentuk Sinergi Polri

Berita

Tiba di Polda Jambi, Kunjungan Anggota Komisi Kompolnan Disambut Langsung Kapolda dan Pejabat Utama

Berita

Peduli Pesisir Selatan, Walikota Sungai Penuh Kirim Bantuan Pasca Banjir Bandang