Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Nasional

Rabu, 8 Januari 2025 - 23:44 WIB

Dorong Pertumbuhan Perbankan, OJK Terbitkan Aturan Perluasan Kegiatan Usaha

Screenshot

Screenshot

Dorong Pertumbuhan Perbankan, OJK Terbitkan Aturan Perluasan Kegiatan Usaha

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan, sebagai upaya mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif, dan inklusif.

Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tujuan dari penerbitan POJK ini adalah untuk menjawab kebutuhan industri seiring dengan perkembangan produk Bank sehingga perlu dilakukan pembaruan atas ketentuan yang berlaku saat ini agar tetap sejalan dengan standar dan implementasi yang berlaku secara umum serta sesuai dengan kebutuhan nasabah.
POJK ini mengatur antara lain:
1. Penyesuaian cakupan Perusahaan Anak (investee) Bank Umum agar selaras dengan UU P2SK;
2. Kegiatan penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah;
3. Pengalihan piutang oleh Bank Umum serta BPR atau BPR Syariah;
4. Penjaminan oleh Bank Umum;
5. Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh Bank Umum;
6. Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh Bank; dan
7. Produk perbankan syariah.

Baca Juga  Kanwil Ditjen Pas Gandeng Perguruan Tinggi dan Stakeholder Tingkatkan Kompetensi Ketahanan Pangan, Petugas Lapas Turut Dilatih

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 13 Desember 2024. Sedangkan ketentuan mengenai Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dalam POJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Baca Juga  Dukungan Kebijakan OJK Dalam Pembiayaan Perumahan

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan.

Baca Juga  Koalisi Sungai Penuh KEREN : Komitmen Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat

Informasi mengenai POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh. SIKePO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store – Apple.

***

Share :

Baca Juga

Berita

Turun Langsung ke TPS, Kapolda Jambi Pantau Jalannya Pelaksanaan PSU Pilkada Bungo Pastikan Kelancaran dan Keamanan

Berita

Loyalitas Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Raspani Kepada Kepala Korpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Mohammad Yasin Kosasih

Berita

Sambut Ramadhan 2026, Ketua DPRD Kemas Faried Hadiri Doa Bersama Ratusan Masyarakat di Kediaman Ketua PWI Kota Jambi

Berita

Berikan Penghargaan ke 37 Personil, Kapolda Jambi Turut Sampaikan Pesan Penting ke Seluruh Personil

Berita

Milenial Keren Gagas Bank Sampah untuk Mendukung Program Paslon Antos-Lendra

Berita

Ini Pesan Brigjen TNI Supriono saat Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Prajurit Korem 042 Gapu 

Berita

Kapolda Jambi Turut Donorkan Darah dalam Bakti Kesehatan Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 68

Berita

Penumpang Arus Mudik Meningkat, BPTD Jambi Pastikan Kesiapan Angkutan Bus Lebaran