Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:25 WIB

DPO Kasus Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal Dibekuk dan Dihadiahi Timah Panas

DPO Kasus Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal Dibekuk dan Dihadiahi Timah Panas

JAMBI –  Setelah melakukan pelarian dan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO), Satu pelaku dari tiga tersangka pembunuhan terhadap Mantur sopir travel asal tanjung Jabung Barat yang jasadnya ditemukan di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Rabu 11  September 2024 lalu akhirnya dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi.

 

Korban atas nama Matnur  tersebut merupakan warga Jalan Panglima H Saman, RT 09, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Baca Juga  Paslon Cawako Nomor Urut 3 Aktif Bersilaturahmi dengan Meperkenalkan Program “KEREN”

Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan tiga tersangka pelaku pembunuhan yang mana satunya telah ditangkap dan telah menjalani persidangan, sedangkan satu pelaku lainnya kembali ditangkap setelah 6 bulan DPO.

Ketiga orang pelaku tersebut yakni,  Heri Susanto warga Tulang Bawang, Provinsi Lampung, Alexander Tasman  warga Jambi dan Ali Ikhsan warga Bayung Lencir, Sumatera Selatan.

Baca Juga  Terlibat Aksi Pengeroyokan Warga SAD, Satreskrim Polres Tebo dan Resmob Polda Jambi Amankan Dua Karyawan Perusahaan Sawit

Saat ini Ditreskrimum Polda Jambi kembali menangkap DPO atas nama Alexander Tasman (35) warga Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi yang ditangkap pada Kamis (07/03/2025) kemarin di daerah Kecamatan Telanaipura.

Disampaikan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Dr Manang Soebeti, DPO yang bernama Alexander Tasman ini sudah sembunyi selama 6 bulan dan kita sudah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku.

“ Saat akan ditangkap, pelaku Tasman, kita tepaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena melawan saat ditangkap, “ ujarnya, Jum’at (07/3/25).

Baca Juga  Ketum PWI Pusat Digelari Omas Pena Setia Jaya Lewat Penggolaran Adat Dayak

Kombes Pol Manang atau yang akrab disapa Pak Bray menambahkan pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku karena yang bersangkutan bisa melawan dan melarikan diri.

“ Saat ini masih tersisa satu pelaku lagi yang belum ditangkap, dan kita minta kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri,” pungkasnya. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

2 Kades Kecamatan Batang Merangin dalam Tahap Penyelidikan Kejari Sungai Penuh

Berita

Danrem 042/Gapu Ikuti Rapurna TMMD ke-46 TA 2025 Secara Virtual

Berita

Sinergi TNI-Polri HUT TNI ke 80, Ditpolairud Polda Jambi Ikuti Karya Bakti Pembersihan Pasar Angso Duo

Berita

Hutama Karya Pastikan Layanan Jalan Tol Tetap Berjalan Normal di Tengah Pemadaman Listrik PLN di Pulau Sumatera

Berita

Dibuka Walikota Sungai Penuh, Kapolres Kerinci Hadiri Peresmian Pasar Mambo Ramadhan 

Berita

Warga Kota Jambi Laporkan Pelanggaran Kampanye Cawako Nomor Urut 2

Berita

Personel Ditpolairud Polda Jambi dan Bhayangkari Mendapatkan Motivasi dari Pakar Komunikasi dan Motivator Nasional 

Berita

Polri Untuk Masyarakat, Ditlantas Polda Jambi Sambangi Panti Asuhan Gelar Baksos Sambut Hari Bhayangkara ke 80