Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi / Politik

Senin, 11 November 2024 - 14:03 WIB

Warga Kota Jambi Laporkan Pelanggaran Kampanye Cawako Nomor Urut 2

Warga Kota Jambi Laporkan Pelanggaran Kampanye Cawako Nomor Urut 2

JAMBI – Seorang warga Kota Jambi, Robert Samosir, melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi nomor urut 02. Laporan tersebut disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam laporannya, Robert mengungkapkan adanya tiga dugaan pelanggaran yang terjadi dalam kampanye yang berlangsung di Klenteng Sungai Sawang. Pertama, kampanye tersebut tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polresta Jambi, meskipun dihadiri oleh lebih dari 200 orang.

“Mereka mengadakan kampanye dengan jumlah massa yang besar, namun tidak ada izin dari kepolisian,” kata Robert.

Baca Juga  Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Karhutla, Dua Pelaku Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Menurutnya, menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap kegiatan kampanye yang melibatkan kerumunan massa harus disertai izin dari kepolisian.

Pasal 280 Ayat (1) huruf a UU Pemilu mensyaratkan bahwa kampanye harus didahului dengan pemberitahuan atau izin dari pihak berwenang.
“Jika terbukti menggelar kampanye tanpa izin yang dapat mengganggu ketertiban umum, paslon dapat dikenakan sanksi pidana dalam Pasal 510 UU Pemilu dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp12 juta,” tegas Robert.

Pelanggaran kedua yang dilaporkan adalah penggunaan tempat ibadah—dalam hal ini Klenteng—sebagai lokasi kampanye. Robert menilai bahwa penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik sangat bertentangan dengan peraturan yang ada.
“Tempat ibadah, seperti Klenteng, harus tetap bebas dari campur tangan politik. Ini adalah pelanggaran serius sesuai Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Pemilu, yang melarang penggunaan fasilitas ibadah, pendidikan, dan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye,” tambahnya.

Baca Juga  Pucuk Pimpinan Dirpolairud Polda Jambi Berganti, Kombes Pol Agus Tri Waluyo Tinggalkan Jejak Pengabdian di Jambi

Ia menjelaskan bahwa paslon yang terbukti melakukan pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Pelanggaran ketiga yang disebutkan Robert adalah pembagian paket beras merek Blido seberat 5 kilogram kepada warga, dengan cara memberikan kupon bertuliskan simbol atau gambar paslon 02. Pembagian ini diduga memiliki tujuan untuk memengaruhi pilihan pemilih, yang disebutnya sebagai bentuk politik uang (vote-buying).
“Warga dipanggil satu per satu dengan kupon bergambar paslon. Ini jelas merupakan bentuk manipulasi yang merusak demokrasi,” ucap Robert.

Baca Juga  13 Terdakwa Pengrusakan dan Pembakar TPS, 1 diantaranya dituntut 7 Bulan Penjara

Menurut Robert, tindakan semacam ini jelas melanggar Pasal 523 Ayat (2) UU Pemilu yang melarang pemberian imbalan dalam bentuk barang atau uang dengan maksud untuk memengaruhi suara pemilih. Jika terbukti, paslon yang terlibat dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp36 juta.

“Bawaslu harus memastikan dugaan ini ditindaklanjuti dengan serius. Politik seharusnya tidak dijadikan ajang untuk mengeksploitasi rakyat demi kepentingan pribadi,” tegas Robert.

Sebagai penutup, Robert berharap agar Bawaslu Kota Jambi segera memproses laporan ini secara transparan dan profesional. Jika terbukti, diharapkan ada tindakan tegas terhadap paslon nomor urut 02 demi menjaga integritas dan kualitas demokrasi di Kota Jambi.

Share :

Baca Juga

Berita

Malam Pergantian Tahun Kondusif, Danrem 042 Gapu Bersama Kapolda Jambi Pantau Aktivitas Masyarakat di Tugu Keris

Berita

Dilanda Banjir, Personel Polres Kerinci Sigap Bantu Evakuasi Warga Terdampak

Berita

Gelar Doa Bersama, Ketua PWI Kota Jambi Irwansyah Rayakan Ulang Tahun Minta Keberkahan Usia dan Potong Tumpeng

Berita

Perkuat Konektivitas di Sumatera Selatan, Hutama Karya Siap Fungsionalkan Tol Palembang Betung Ssksi 1-2

Berita

Bangun Kedekatan dengan Masyarakat melalui Polantas Menyapa, Ditlantas Polda Jambi Subuh Berkah di Masjid Darussalam

Berita

Dirawat di RS Arafah, Pengurus PWI dan IKWI Besuk Waka PWI Provinsi Jambi

Berita

Himbau Gunakan Jalur Alternatif, Dirlantas Polda Jambi Ajak Masyarakat Ikut Menyukseskan Presisi Run 2025 serta Minta Maaf Atas Pengalihan Arus

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Tradisi Pedang Pora Pelepasan Karolog, Kabid Propam, serta Wisuda Purna Bakti Personel Polda Jambi