Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Merangin

Senin, 14 Agustus 2023 - 12:01 WIB

Dua Pelaku Pencurian Mobil Diamankan Satreskrim Polres Merangin, Satu Diantaranya Residivis

Dua Pelaku Pencurian Mobil Diamankan Satreskrim Polres Merangin, Satu Diantaranya Residivis

MERANGIN – Tim Elang Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin amankan 2 pelaku pencurian mobil.

Para pelaku pencurian mobil ini diamankan pada hari Sabtu 12 Agustus 2023 sekitar pukul 04.30 WIB di Desa Pulau Rengas, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Para pelaku pencurian mobil ini bernama Soneta (34) warga Dusun II Kampung Masjid, Kelurahan Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Selain itu, seorang pria berinisial DS (17) warga Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Perlu diketahui, DS ini merupakan seorang residivis.

Baca Juga  Bersama Keluarga, Masyarakat dan Prajurit , Danrem 042 Gapu Sholat Idul Adha di Lapangan Makorem 042/Gapu

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasat Reskrim Iptu Mulyono mengatakan, pada hari Sabtu (12/8) sekitar pukul 02.00 WIB, pemilik mobil yang sedang berada di dalam rumah ditelepon oleh seseorang bahwa mobilnya hidup dan ada yang membawa.

Lantas, sang pemilik mobil pun langsung menuju ke rumah temannya dan melihat mobil carry sudah tidak ada lagi.

Baca Juga  Ditreskrimum Polda Jambi Amankan Puluhan Motor Tanpa Surat Asal Jakarta, Ini Daftar Kendaraannya

Setelah itu, sang pemilik mobil langsung menghubungi teman- temannya di Desa Pulau Raman atas mobilnya yang hilang.

Atas kejadian tersebut sang pemilik mobil mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta, dan langsung melaporkan ke Polres Merangin.

Setelah mendapatkan laporan itu, tim pun langsung bergegas menuju ke Desa Pulau Rengas guna melakukan pengejaran dan penghadangan.

Selanjutnya, tim yang dibantu oleh warga setempat pun memberhentikan 2 orang pria yang dicurigai adalah pelaku pencurian mobil.

“Setelah dilakukan penghadangan dan interogasi singkat, para pelaku itu pun mengakuinya,” ujarnya, Senin (14/8).

Baca Juga  Jembatan Tamiai Sudah Bisa dilalui Masyarakat dan Telah Lulus Uji Coba

Akan tetapi, mobil carry yang dicuri itu tidak dibawa oleh para pelaku. Melainkan ada rekannya yang bernama Robbi, dan saat ini masih dalam pengejaran.

“Mobil itu ditinggal di pinggir jalan dan pelaku atas nama Robbi dan Anggi melarikan diri, masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Pelaku beserta barang bukti berupa dua unit handphone android, obeng, gunting, kontak kunci mobil carry, 1 lembar STNK dan 2 unit sepeda motor diamankan ke Polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.

Share :

Baca Juga

Berita

LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT. CKT Ke KPK RI Atas Dugaan TPK, Penggelapan Pajak dan TPPU

Berita

Imbalan Politik Jatah Menteri

Berita

Pelayanan Denda Tilang Hadir di Pameran Pelayanan Roadshow Bus KPK RI

Berita

Lepas Mayor Inf Edi Arman Pindah Satuan, Ini Pesan Dandim 0415 Jambi 

Berita

Akan Diedarkan di Bungo, BNNP Jambi Tangkap Kurir Warga Aceh Bawa Satu Kilogram Sabu

Berita

Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba, Dirresnarkoba Polda Jambi Silaturahmi bersama Kepala BNNP Jambi 

Berita

Kesal Aksi Anarkis Demo Batubara, Yun Ilman: Jangan Jadi “Rambo Kesiangan” 

Berita

Pimpin Upacara Kehormatan dan Renungan Suci, Ini Pesan Kapolda Jambi dalam Peringatan HUT RI ke 78