Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Merangin

Senin, 14 Agustus 2023 - 12:01 WIB

Dua Pelaku Pencurian Mobil Diamankan Satreskrim Polres Merangin, Satu Diantaranya Residivis

Dua Pelaku Pencurian Mobil Diamankan Satreskrim Polres Merangin, Satu Diantaranya Residivis

MERANGIN – Tim Elang Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin amankan 2 pelaku pencurian mobil.

Para pelaku pencurian mobil ini diamankan pada hari Sabtu 12 Agustus 2023 sekitar pukul 04.30 WIB di Desa Pulau Rengas, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Para pelaku pencurian mobil ini bernama Soneta (34) warga Dusun II Kampung Masjid, Kelurahan Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Selain itu, seorang pria berinisial DS (17) warga Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Perlu diketahui, DS ini merupakan seorang residivis.

Baca Juga  Bersama Bupati, Kapolres Bungo, Dandim 0416 Bute Tinjau Pos Pengamanan Arus Mudik Idul Fitri 1445 H

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasat Reskrim Iptu Mulyono mengatakan, pada hari Sabtu (12/8) sekitar pukul 02.00 WIB, pemilik mobil yang sedang berada di dalam rumah ditelepon oleh seseorang bahwa mobilnya hidup dan ada yang membawa.

Lantas, sang pemilik mobil pun langsung menuju ke rumah temannya dan melihat mobil carry sudah tidak ada lagi.

Baca Juga  Akan Diberangkatkan ke Malaysia Sebagai TKI, 12 Orang Asal Jambi Digagalkan Polres Merangin 

Setelah itu, sang pemilik mobil langsung menghubungi teman- temannya di Desa Pulau Raman atas mobilnya yang hilang.

Atas kejadian tersebut sang pemilik mobil mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta, dan langsung melaporkan ke Polres Merangin.

Setelah mendapatkan laporan itu, tim pun langsung bergegas menuju ke Desa Pulau Rengas guna melakukan pengejaran dan penghadangan.

Selanjutnya, tim yang dibantu oleh warga setempat pun memberhentikan 2 orang pria yang dicurigai adalah pelaku pencurian mobil.

“Setelah dilakukan penghadangan dan interogasi singkat, para pelaku itu pun mengakuinya,” ujarnya, Senin (14/8).

Baca Juga  Survei di Sejumlah Titik Rawan Kemacetan dan Kecelakaan, Ditlantas Polda Jambi dan Polres Merangin Rencanakan Rekayasa Lalu Lintas di Jalinsum

Akan tetapi, mobil carry yang dicuri itu tidak dibawa oleh para pelaku. Melainkan ada rekannya yang bernama Robbi, dan saat ini masih dalam pengejaran.

“Mobil itu ditinggal di pinggir jalan dan pelaku atas nama Robbi dan Anggi melarikan diri, masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Pelaku beserta barang bukti berupa dua unit handphone android, obeng, gunting, kontak kunci mobil carry, 1 lembar STNK dan 2 unit sepeda motor diamankan ke Polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.

Share :

Baca Juga

Berita

Ratusan Takjil Gratis Diberikan Ditintelkam Polda Jambi Untuk Masyarakat Melintas Depan Mapolda Jambi

Berita

Granat Manggis Ditemukan Warga, Dansat Brimob Polda Jambi: Sudah Dilakukan Observasi dan Pendisposalan 

Berita

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025, Trafik Jalan Tol Kendaraan Melintas Naik Hingga 148 Persen

Berita

Aktif Pengutamaan Bahasa Negara, Kadis Kominfo Kota Jambi Diganjar Penghargaan BBPJ

Berita

Bakti Pendidikan di Bulan Muharram, Ditpolairud Polda Jambi Bagikan Peralatan Sekolah ke Anak-anak Pulau Pandan

Berita

Tim SAR Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi dan Basarnas Temukan Korban Tenggelam sejauh 6 Kilometer

Berita

Jelang Arus Balik Libur Nataru 2025, BPJN Jambi Intensifkan Pemantauan Kondisi Jalan dan Jembatan

Berita

Polresta Jambi Lakukan Pengecekan Stok dan Stabilitas Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional