Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:22 WIB

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ketua KONI Jambi Mat Sanusi Laporkan Akun Medsos ke Polda Jambi

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ketua KONI Jambi Mat Sanusi Laporkan Akun Medsos ke Polda Jambi

JAMBI – Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi, AKBP Mat Sanusi, secara resmi melaporkan salah satu akun media sosial ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.

Laporan tersebut telah diterima Polda Jambi dan tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polda Jambi Nomor : Lapduan/116/VI/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus.

Laporan polisi ini mengacu pada ketentuan Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Baca Juga  DPRD Jambi Bidik Perda Khusus HAKI untuk Lindungi Potensi Lokal

AKBP Mat Sanusi menjelaskan, langkah hukum ini diambil setelah dirinya menemukan unggahan pada salah satu platform media sosial yang memuat narasi tidak benar dan menyerang kehormatan serta nama baiknya secara pribadi maupun selaku Ketua Umum KONI Provinsi Jambi.

“Konten yang diunggah akun tersebut tidak sesuai fakta, tendensius, dan berpotensi menyesatkan publik. Ini sudah menyerang harkat dan martabat saya. Karena itu saya tempuh jalur hukum agar persoalan ini terang benderang,” tegas Mat Sanusi saat dikonfirmasi.

Baca Juga  Syukuran, Do'a bersama hingga Pesta Rakyat Peringatan May Day 2025 DPD KSPSI Provinsi Jambi Turut Dihadiri Kapolda Irjen Pol Krisno H Siregar

Ia menambahkan, sebagai tokoh publik dan penegak hukum aktif, dirinya terbuka terhadap kritik yang konstruktif. Namun, penyebaran informasi bohong yang mengarah pada fitnah tidak bisa ditoleransi karena berdampak pada institusi yang dipimpinnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

AKBP Mat Sanusi turut mengimbau masyarakat, khususnya warganet, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ruang digital seharusnya dimanfaatkan untuk hal positif, bukan untuk menyebarkan ujaran kebencian, hoaks, atau fitnah yang dapat merugikan orang lain.

Baca Juga  Sabuk Kamtibmas Perkuat Keamanan Kota Jambi, Kapolda Tekankan Kolaborasi Polri, TNI, Pemerintah dan Masyarakat

“Saya percaya Polda Jambi akan mengusut tuntas. Ini juga jadi pembelajaran kita semua bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital tetap ada batas hukumnya. Jangan sampai jari kita lebih cepat dari logika,” tutup Mat Sanusi.

Hingga berita ini diturunkan, identitas akun yang dilaporkan belum diungkap pihak kepolisian dengan alasan kepentingan penyelidikan. Polda Jambi memastikan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan sesuai ketentuan.

Share :

Baca Juga

Berita

Sinergi Tanpa Batas! Ditlantas Polda Jambi Gandeng Ratusan Ojol Tebar 1.200 Paket Kebaikan di Jalanan

Berita

Bersama Gubernur, Kapolda Jambi Hadiri Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Berita

Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas, Kapolda Jambi Jalin Silaturahmi dengan Pengurus HKBP

Berita

Apresiasi Dalam Pelayanan Publik, Polda Jambi, Polres Kerinci dan Polsek Air Hitam Sarolangun Terima Penghargaan Kompolnas Award 2025

Berita

Sinergi Kolaborasi bersama Media di Jambi, Hutama Karya Ajak Jurnalis Tinjau Ruas Jalan Tol dan Manfaat Bagi Masyarakat

Berita

Informasi Terkini Trafik Arus Balik Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Periode 1 Januari 2026

Berita

263 Bintara Baru Resmi Dilantik, Ini Pesan Kapolda Jambi

Berita

Dirreskrimsus Polda Jambi Turun Langsung Cek Hotspot Titik Api di Perbatasan Jambi dan Sumsel