Edukasi Masyarakat Program “Polantas Menyapa” Sat PJR Ditlantas Polda Jambi Bedah Aturan Kendaraan Prioritas di RRI Pro II FM
JAMBI – Guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas, Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Jambi menggelar kegiatan Patroli Udara melalui siaran interaktif di Radio RRI Jambi, Rabu (10/06/2026) pagi.
Kegiatan yang dilaksanakan atas arahan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., melalui Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si. ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang jelas terkait aturan di jalan raya demi keselamatan bersama.
Siaran yang mengudara langsung dari Studio Pro 2 FM RRI Jambi, Telanaipura pada pukul 07.30 WIB ini, dipandu oleh host RRI, Wulan, dengan menghadirkan sejumlah personel Ditlantas Polda Jambi sebagai narasumber.
Hadir dalam kegiatan tersebut PS. Kanit II Sat PJR IPDA Rudy Swasono, S.E., M.H., PS. Kanit III Sat PJR IPDA M. Ryan Achmadi, S.H., didampingi personel Subdit Kamsel AIPDA Favrian dan Brigadir Erlambang, serta personel Sat PJR Bripka Eka Utari.
Dalam bincang-bincang interaktif tersebut, tim Ditlantas Polda Jambi membedah topik penting mengenai aturan kendaraan yang memperoleh hak utama atau prioritas di jalan raya, sebagaimana yang telah diatur secara tegas dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
”Kami mengimbau dan mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jalan di Jambi agar senantiasa memberikan jalan dan prioritas utama bagi kendaraan-kendaraan tertentu yang sudah diatur oleh undang-undang. Berdasarkan Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009, ada tujuh jenis kendaraan yang wajib didahulukan, di mana urutan pertamanya adalah mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas, disusul oleh ambulans yang mengangkut orang sakit, serta kendaraan pertolongan kecelakaan,” ujar IPDA Rudy Swasono di sela-sela siaran.
Lebih lanjut, dalam siaran tersebut petugas juga menjelaskan ketentuan Pasal 135, di mana kendaraan yang mendapatkan hak utama tersebut harus dikawal oleh petugas Kepolisian dan/atau menyalakan lampu isyarat (rotator) serta sirine. Jika aspek keselamatan ini terpenuhi, maka rambu lalu lintas (APILL) tidak berlaku sementara bagi kendaraan prioritas tersebut demi kelancaran dan ketertiban berlalu lintas, dan hal ini harus dipahami oleh masyarakat.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui personelnya menegaskan bahwa edukasi lewat udara ini merupakan langkah preventif agar masyarakat Jambi tidak lagi ragu atau bersikap acuh ketika ada kendaraan darurat yang membutuhkan jalur cepat di jalan raya demi kemanusiaan dan keselamatan bersama. Hal ini sejalan dengan komitmen Kapolda Jambi untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas yang kondusif di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.
Masyarakat pendengar setia Pro 2 FM RRI Jambi pun menyambut baik sosialisasi ini. Kegiatan patroli udara berjalan dengan aman, tertib, dan lancar dari awal hingga akhir siaran, dan dikonfirmasi melalui Kasubdit Kamsel AKBP Dr Novrizal selaku penanggung Jawab kegiatan PATROLI SIGINJAI di Pro II RRI 90.90 FM.










