Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal / Pemerintahan

Rabu, 12 November 2025 - 11:50 WIB

Empat Tersangka Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ditreskrimsus Polda Jambi Turut Sita 8,4 Miliar dan Empat Bidang Tanah

Empat Tersangka Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan Dilimpahkan ke Kejaksaan,  Ditreskrimsus Polda Jambi Turut Sita 8,4 Miliar dan Empat Bidang Tanah

JAMBI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melakukan pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terhadap Empat orang tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi, Rabu (12 November 2025)

Pelimpahan tahap II kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi ini, dilakukan setelah jaksa menyatakan bahwa berkas telah dinyatakan lengkap.

Para tersangka adalah RW selaku broker, ES selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), WS selaku owner PT Indotec Lestari Prima (ILP), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi, ZH.

Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, saat dikonfirmasi di Polda Jambi.

Sebelumnya  penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi.

Baca Juga  Bersama Tim Gabungan, Ditreskrimsus Polda Jambi Sidak Beras Premium di Pasar dan Distributor

Para tersangka baru dalam kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi ini adalah RW selaku broker, ES selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), dan WS selaku owner PT Indotec Lestari Prima (ILP).

Total sudah ada 4 tersangka dalam kasus ini, setelah sebelumnya penyidik menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi, ZH, sebagai tersangka.

Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan bahwa RW berperan sebagai penghubung antara Disdik Provinsi Jambi dengan WS selaku owner PT ILP.

Nah dalam proyek pengadaan peralatan praktik sekolah yang bersember dari DAK ini, yang ikut lelang dan menang tender adalah PT TDI dengan ES sebagai.

“Namun di lapangan, yang mengerjakan proyek ini adalah PT ILP,” kata dia, di Polda Jambi, Kamis tanggal 7 Agustus 2025.

Baca Juga  Akan Dibawa ke Padang, Puluhan Keping Emas Hasil PETI senilai 3,2 Miliar Digagalkan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi

Sejauh ini kata dia, uang yang berhasil diamankan sejumlah Rp8,5 miliar dan empat bidang tanah.

Seperti diketahui, kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, terus digarap oleh penyidik tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Dalam kasus korupsi ini, sebelumnya polisi telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Disdik Provinsi Jambi, berinisial ZH, sebagai tersangka.

Terbaru adalah, penyidik telah menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi ini.

Ketiga tersangka kasus korupsi ini, berasal dari luar Disdik Provinsi Jambi. Mereka adalah RW selaku broker, WS selaku Direktur PT ILP, dan ES dari PT TDI.

Seperti diketahui, ZH ditetapkan tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021.

Baca Juga  Pastikan Stok Aman Jelang Idul Fitri 1447 H, Polda Jambi bersama Satgas Pangan Pantau Harga Sembako di Pasar Angso Duo

Kasus ini terungkap setelah audit komprehensif terhadap pengadaan peralatan praktik untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Provinsi Jambi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada tahun 2021 Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengajukan anggaran DAK kepada Kementerian Pendidikan dengan nilai mencapai Rp122 miliar untuk SMK dan Rp51 miliar untuk SMA.

Dana tersebut dialokasikan untuk pengadaan peralatan praktik guna menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah.

“Penyelidikan kami menemukan bahwa pengadaan dilakukan melalui e-purchasing tanpa adanya harga pembanding. Proses klik surat pesanan bahkan dilakukan langsung oleh PPK bersama broker di Jakarta,” jelas Kombes Taufik.

Temuan yang lebih mengejutkan adalah bahwa barang-barang yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan tidak dapat difungsikan oleh sekolah penerima meskipun telah dibayar 100 persen dari nilai kontrak.

Share :

Baca Juga

Berita

Ditlantas Laksanakan Pembina Upacara Secara Serentak dan Kukuhkan Paskibraka SMKN 2 Kota Jambi

Berita

Tak Hanya Dengarkan Aspirasi Warga saat Reses, Ketua DPRD KFA Turut berikan Bantuan Tenda serta Kursi Untuk Mesjid

Berita

Bagikan Sembako ke Rumah Yatim, Pengurus PWI Kota Jambi Berbagi Berkah Ramadhan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Berita

Polri Jamin Netralitas dalam Pemilu, Ini yang Jadi Pedoman

Berita

Centrepark Klarifikasi Insiden di Area Parkir Jamtos: Telah Diselesaikan Secara Damai oleh Kedua Belah Pihak

Berita

Pererat Silaturahmi dan Edukasi Anak Desa, Warga Jemaah Masjid Ar Rasyid Bukber Bersama Taruna Akpol

Berita

Diserahkan Kapolri, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono Terima Penghargaan Kompolnas Awards 2024

Berita

Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Kedatangan AKBP Ramadhanil dan Istri Disambut Tradisi Pedang Pora