Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal / Pemerintahan

Rabu, 12 November 2025 - 11:50 WIB

Empat Tersangka Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ditreskrimsus Polda Jambi Turut Sita 8,4 Miliar dan Empat Bidang Tanah

Empat Tersangka Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan Dilimpahkan ke Kejaksaan,  Ditreskrimsus Polda Jambi Turut Sita 8,4 Miliar dan Empat Bidang Tanah

JAMBI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melakukan pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terhadap Empat orang tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi, Rabu (12 November 2025)

Pelimpahan tahap II kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi ini, dilakukan setelah jaksa menyatakan bahwa berkas telah dinyatakan lengkap.

Para tersangka adalah RW selaku broker, ES selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), WS selaku owner PT Indotec Lestari Prima (ILP), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi, ZH.

Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, saat dikonfirmasi di Polda Jambi.

Sebelumnya  penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi.

Baca Juga  Tanah Longsor di Intake Aurduri, Tirta Mayang Bersiaga

Para tersangka baru dalam kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi ini adalah RW selaku broker, ES selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), dan WS selaku owner PT Indotec Lestari Prima (ILP).

Total sudah ada 4 tersangka dalam kasus ini, setelah sebelumnya penyidik menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi, ZH, sebagai tersangka.

Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan bahwa RW berperan sebagai penghubung antara Disdik Provinsi Jambi dengan WS selaku owner PT ILP.

Nah dalam proyek pengadaan peralatan praktik sekolah yang bersember dari DAK ini, yang ikut lelang dan menang tender adalah PT TDI dengan ES sebagai.

“Namun di lapangan, yang mengerjakan proyek ini adalah PT ILP,” kata dia, di Polda Jambi, Kamis tanggal 7 Agustus 2025.

Baca Juga  Pastikan Stok Cukup dan Kestabilan Harga Bahan Pokok Jelang Idul Adha, Dirreskrimsus Polda Jambi Sidak ke Pasar Angso Duo

Sejauh ini kata dia, uang yang berhasil diamankan sejumlah Rp8,5 miliar dan empat bidang tanah.

Seperti diketahui, kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, terus digarap oleh penyidik tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Dalam kasus korupsi ini, sebelumnya polisi telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Disdik Provinsi Jambi, berinisial ZH, sebagai tersangka.

Terbaru adalah, penyidik telah menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi ini.

Ketiga tersangka kasus korupsi ini, berasal dari luar Disdik Provinsi Jambi. Mereka adalah RW selaku broker, WS selaku Direktur PT ILP, dan ES dari PT TDI.

Seperti diketahui, ZH ditetapkan tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021.

Baca Juga  Sidak ke PT EWF, Dirreskrimsus Polda Jambi Minta Seluruh Perusahaan Lengkapi Sarana dan Prasarana Antisipasi Karhutla

Kasus ini terungkap setelah audit komprehensif terhadap pengadaan peralatan praktik untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Provinsi Jambi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada tahun 2021 Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengajukan anggaran DAK kepada Kementerian Pendidikan dengan nilai mencapai Rp122 miliar untuk SMK dan Rp51 miliar untuk SMA.

Dana tersebut dialokasikan untuk pengadaan peralatan praktik guna menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah.

“Penyelidikan kami menemukan bahwa pengadaan dilakukan melalui e-purchasing tanpa adanya harga pembanding. Proses klik surat pesanan bahkan dilakukan langsung oleh PPK bersama broker di Jakarta,” jelas Kombes Taufik.

Temuan yang lebih mengejutkan adalah bahwa barang-barang yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan tidak dapat difungsikan oleh sekolah penerima meskipun telah dibayar 100 persen dari nilai kontrak.

Share :

Baca Juga

Berita

Personel Detasemen Gegana Satbrimob dan Unit K9 Ditsamapta Polda Jambi Lakukan Latihan Bersama Penanganan Bom

Berita

Silaturahmi dengan Kelompok Tani Tunas Jaya, Kapolresta Jambi Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Remaja Lokal Jadi Penjaga Posko Mudik Bangko-Sanggaran Agung, Meningkatkan Kenyamanan Perjalanan

Berita

Dandim 0417/Kerinci Dampingi Danrem 042/Gapu Tinjau Situasi Pasca Pilkada Serentak

Berita

Buka Rakernis Fungsi Binmas, Kapolda Jambi: Fungsi Binmas adalah Ujung Tombak Polri dalam Menjaga Kamtibmas

Berita

Pastikan kenyamanan Penonton, Penyelenggara Konser Sajiwa Fest 2035 Siapkan berbagai Fasilitas di Area Konser

Berita

Bermalam di lokasi Karhutla Londrang, Danrem 042/Gapu pimpin langsung pengerahan Satgas

Berita

Dinilai Keliru..Monadi Mau Pakai Dana Desa Atasi Jalan Kabupaten Rusak Berat saat Debat