Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi / Kriminal

Kamis, 14 September 2023 - 16:32 WIB

Bongkar Kasus Korupsi di Pelindo, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 5 Pelaku dan Sita Uang Milyaran Rupiah 

Bongkar Kasus Korupsi di Pelindo, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 5 Pelaku dan Sita Uang Milyaran Rupiah

 

JAMBI – Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi membongkar dugaan korupsi, pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Pelabuhan Jambi (Pelindo) Tahun Anggaran 2021.

Dari kasus ini, Tim Penyidik menetapkan lima orang tersangka yakni ST (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2019-2021), CRA (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2021-2023), AR (Deputi GM Operasi dan Teknik Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2020-2023), kemudian YL (Dirut PT Way Berhak Perkasa) dan MIH (Konsultan Pengawas).

Baca Juga  Polda Jambi Limpahkan Tiga Tersangka Aktivitas Penambangan Minyak Ilegal 

Plh Dirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Slamet Widido mengatakan bahwa kasus ini berawal pada tahun 2018 ketika PT Pelindo II menganggarkan anggaran investasi multiyears untuk membangun stasiun pandu tersebut.

“Proses tendernya dimulai dari 3 Desember 2019 sampai 31 Januari 2020, dan pemenangnya adalah PT Way Berhak Perkasa,” katanya kepada wartawan pada Kamis, 14 September 2023.

Kemudian pada tanggal 21 Februari 2020, tersangka ST selaku GM melakukan penandatanganan kontrak dengan Dirut PT Way Berhak Perkasa YL.

Namun, pada 11 Agustus 2020 tersangka YL selaku Kontraktor mengalihkan semua pekerjaan ke pihak lain, dan pada 11 Juni 2021 PT Pelindo II memutus kontrak kerja dengan PT WBP dengan pengerjaan fisik baru 91 persen. PT Pelindo II membayar pekerjaan PT WBP tersebut sebesar 10,9 Miliar.

Baca Juga  Pastikan Kelancaran Distribusi dan Harga, Tim Gabungan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Sejumlah Pangkalan Gas Elpiji

“Setelah kita lakukan join investigasi bersama Polres Tanjab Timur, Kongkalikong jahat ini berhasil kita ungkap dengan bukti laporan pekerjaan yang direkayasa, proses adendum yang tidak sesuai ketentuan dan proses tender yang sudah diatur, ini kemudian menimbulkan kerugian negara sebesar 3,9 M,” tambahnya.

Baca Juga  Bersama Tim Gabungan, Ditreskrimsus Polda Jambi Sidak Beras Premium di Pasar dan Distributor

Dijelaskan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman, pihaknya kemudian meminta keterangan Ahli dari ITB dan didapati adanya bangunan yang kekurangan volume.

Melihat hal tersebut, BPKP Perwakilan Jambi melakukan audit dan benar saja hasilnya ditemukan kerugian negara 3,9 Miliar.

“Kita berhasil melakukan pemulihan aset atau keuangan negara 3,4 Miliar, sisanya pasti akan kita kejar sampai tuntas,” tegasnya.

Para tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Harga Beras Relatif Stabil, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Pastikan Stok di Gudang Distributor

Berita

Isra’ Mi’raj di Mapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono: Ikuti dan Teladani Rasulullah

Berita

OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Resiko Mitigasi Gagal Bayar

Berita

Danyon B Pelopor AKBP Wan Agus Apresiasi Satuan Brimob Kerinci Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Hidayat Kakanwil Ditjenpas Jambi Lakukan Safari Ramadhan ke Lapas Kelas IIA Jambi

Berita

Percepatan Transformasi Tata Kelola Berkelanjutan, Hutama Karya Luncurkan ESG Roadmap

Berita

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jambi Gelar Olahraga Bersama Masyarakat dengan Doorprize Motor Listrik

Berita

Yamaha Grand Filano Ahli Membawa Barang Besar dan Punya Kapasitas Bagasi 27 Liter