Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ 

Home / Berita / Ekonomi / Finansial / Nasional

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:07 WIB

OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Resiko Mitigasi Gagal Bayar

OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Resiko Mitigasi Gagal Bayar

 

Jakarta, 18 Juni 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar untuk memperkuat penerapan manajemen risiko dengan memperketat prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.

Penguatan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap Pemberi Dana (Lender) dalam platform Pindar dan memitigasi meningkatnya jumlah Penerima Dana (Borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar.

Baca Juga  Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto pimpin Upacara Sertijab Kasi Intel Kasrem 042/Gapu

Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Melalui ketentuan tersebut, Penyelenggara Pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana (Borrower).

Selain itu, Penyelenggara Pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada Penerima Dana (Borrower) yang telah menerima pembiayaan dari tiga Penyelenggara Pindar, termasuk dari Penyelenggara itu sendiri.

OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari Penyelenggara Pindar, termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap Penyelenggara Pindar. Selain itu, masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang.

Baca Juga  Lindungi Masyarakat dari Para Pelaku Pinjol, Kapolda Jambi : Satgas PASTI OJK Diharapkan Membantu Tugas Polri sebagai Bentuk Pengawasan

Data Pindar Masuk SLIK

Sebagai bentuk penguatan manajemen risiko lainnya, OJK telah menetapkan bahwa mulai tanggal 31 Juli 2025, Penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga  Optimalisasi Peran Ketahanan Pagan, Satgas TMMD Ke 126 Gelar Penyuluhan Pertanian

Informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yg akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan Indonesia.

Dengan langkah-langkah penguatan ini, industri Pindardiharapkan dapat berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel serta membantu kebutuhan masyarakat, termasukuntuk pembiayaan produktif.

Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku.

***

Share :

Baca Juga

Berita

Rotasi Jabatan, Kapolres Tanjab Barat Dimutasi, Ini Penggantinya

Berita

Akhir Ramadhan, PWI Provinsi Jambi Gelar Buka Puasa Bersama, Sholat Berjamaah hingga Serahkan Minuman Kaleng dan Sarung

Berita

Tim Itwasda Polda Jambi Lakukan Pengawasan dan Pemeriksaan di Mako Ditpolairud

Berita

Ribuan Sertifikat Tanah di Zona Merah Terblokir, DPRD Kota Jambi Harap Kemenkeu Beri Solusi untuk Warga

Berita

Uji Skill dan Edukasi! Sinsen Hidupkan Semangat Cari Aman Bikers Honda Jambi

Berita

Polsek Sitinjau Laut Amankan 14Pemuda Berstatus Pelajar Yang Tawuran

Berita

Prihatin Musibah Banjir, Kapolres Kerinci AKBP Arya Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak

Berita

Terkait Pelaksanaan Ibadah Haji, Ketum LDII Apresiasi Presiden Prabowo