Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ 

Home / Berita / Ekonomi / Finansial / Nasional

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:07 WIB

OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Resiko Mitigasi Gagal Bayar

OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Resiko Mitigasi Gagal Bayar

 

Jakarta, 18 Juni 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar untuk memperkuat penerapan manajemen risiko dengan memperketat prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.

Penguatan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap Pemberi Dana (Lender) dalam platform Pindar dan memitigasi meningkatnya jumlah Penerima Dana (Borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar.

Baca Juga  OJK Dorong Penguatan Pembiayaan dan Ekosistem Industri Tekstil dan Produk Tekstil Nasional

Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Melalui ketentuan tersebut, Penyelenggara Pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana (Borrower).

Selain itu, Penyelenggara Pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada Penerima Dana (Borrower) yang telah menerima pembiayaan dari tiga Penyelenggara Pindar, termasuk dari Penyelenggara itu sendiri.

OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari Penyelenggara Pindar, termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap Penyelenggara Pindar. Selain itu, masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang.

Baca Juga  Perkuat Peran Preemtif dan Preventif Polri Cegah Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme di Tengah Masyarakat, Densus 88 AT Berikan Pembekalan ke Bhabinkamtibmas Polda Jambi

Data Pindar Masuk SLIK

Sebagai bentuk penguatan manajemen risiko lainnya, OJK telah menetapkan bahwa mulai tanggal 31 Juli 2025, Penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga  Jadi Korban saat Pengamanan Unjuk Rasa, Kapolda Jambi Jenguk 5 Anggota Polisi Terluka di RS Bhayangkara

Informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yg akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan Indonesia.

Dengan langkah-langkah penguatan ini, industri Pindardiharapkan dapat berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel serta membantu kebutuhan masyarakat, termasukuntuk pembiayaan produktif.

Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku.

***

Share :

Baca Juga

Berita

Di Hari Sumpah Pemuda, Polres Kerinci Menjadi Pembina Upacara di SMP IT Amanah

Berita

Merajut Kebersamaan Jalin Silaturahmi saat Idul Fitri, Pengurus PWI Provinsi Jambi Sambangi Kediaman Irjen Pol (Purn) Bambang Suparsono

Berita

Perkuat Sinergi TNI-Polri, Polresta Jambi, Kodim 0415 Jambi dan POM Gelar Olahraga Bersama

Berita

Wako Maulana Pimpin Apel Perdana Pasca Idul Fitri, Ini Arahan dan Penyampaiannya

Berita

Lima Pelaku dan Barang Bukti Sabu Seberat 1,18 Kilogram Sabu Berhasil Ditangkap Ditresnarkoba Polda JambiĀ 

Berita

Bangun Komunikasi Transparan dengan Pemasyarakatan, Awak Media Kunjungi Rutan Kelas IIb Sungai Penuh

Berita

Gelar Apel Kasatwil, Kapolri: Semangat Polri Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat

Berita

Pastikan Kendaraan Harus Siap Pakai, Dir Polairud Polda Jambi Periksa Kekengkapan Ranmor Dinas