Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci / Pemerintahan

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:34 WIB

Empat Titik Hutan TNKS Dipasangi Plang Larangan

Empat Titik Hutan TNKS Dipasangi Plang Larangan

Kerinci -Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turun langsung ke Kabupaten Kerinci untuk mengecek sejumlah titik di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Hasilnya, ditemukan empat titik hutan yang dipasangi plang larangan beraktivitas ilegal.

Keempat lokasi yang dipasangi plang tersebut berada di Muara Hemat, Manjuto Lempur, kawasan Gunung Kerinci, dan Gunung Tujuh. Plang larangan dipasang untuk mencegah aktivitas perambahan liar dan menjaga keasrian hutan TNKS dari kerusakan yang semakin meluas.

Baca Juga  Peringatan HPN 2026, Kapolda Jambi dan Jajaran Sampaikan Ucapan Selamat dan Berharap Sinergi Polri dan Pers Makin Solid

Kabid Teknis Konservasi Balai Besar TNKS, Delfi Andra, menjelaskan bahwa pemasangan plang ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Ini langkah tegas pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga fungsi ekologis serta kealamian kawasan konservasi TNKS,” jelasnya.

Baca Juga  Jambi Mantap Terkelola: Ketika Stabilitas Pangan dan Kelancaran Mudik Bukan Sekadar Kebetulan

Di sekitar titik pemasangan plang, ditemukan sejumlah tanaman pertanian yang dikelola masyarakat secara ilegal, seperti kopi, kulit manis, cabai, kentang, dan berbagai sayuran. Hal ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kawasan hutan konservasi untuk kepentingan pertanian.

Tim Satgas PKH terdiri dari unsur Kejagung, Kejati Jambi, Kejari Sungai Penuh, TNI, Polri, Balai Besar TNKS, BPKH Pangkal Pinang, pemerintah kecamatan, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat sipil.

Baca Juga  Dit Binmas Polda Jambi Gencarkan Penyuluhan di Sekolah, AKBP Dr. Dadang : “Kalian Harapan Bangsa, Jangan Tergoda Narkoba”

Delfi Andra mengimbau masyarakat untuk tidak lagi mengelola kawasan hutan konservasi secara ilegal.

“Kami minta kepada pihak-pihak yang telah menguasai lahan tanpa dasar hukum yang sah agar menghentikan kegiatannya. Kawasan ini hanya boleh digunakan sebagai hutan konservasi,” tegasnya.

Langkah ini juga ditujukan untuk memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga hutan sebagai penyangga kehidupan, penyedia jasa lingkungan, dan benteng terhadap bencana alam.

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Jambi Gelar Pembukaan PNPP bertema Polri Berdaya Pensiun Bahagia – Siap Mendukung Ketahanan Pangan dan Pemenuhan Gizi Nasional

Berita

Hadapi Kesiapsiagaan Karhutla, 1.100 Lebih Personel Polda Jambi dan Jajaran diterjunkan

Berita

KBO Ditpolairud Polda Jambi Hadiri Rapat Bahas Penolakan Warga Terkait Pencarian Benda Purbakala di Sungai Batanghari

Berita

Bawaslu Kerinci Gelar Sosialisasi Pengawasan Pilkada Serentah 2024

Berita

Kunjungi Tempat Ibadah, Kapolres Sarolangun Pastikan Pengamanan saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2024

Berita

Pimpin Sertijab Kapolres Muaro Jambi dan Kapolres Tanjabtim, Ini Penyampaian Kapolda Jambi

Berita

Kapolda Jambi Terima Kunjungan Silaturahmi Anggota DPR RI Dapil Jambi DR H Sy Fasha

Berita

Dampingi Wakapolda Jambi, Dansat Brimob Polda Jambi Turut Cek Kesiapan Kelengkapan Personel Polresta Jambi Amankan Pemilu