Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Tanjab Barat

Jumat, 11 April 2025 - 19:16 WIB

Jaga Ekosistem di Perairan, Ditpolairud Polda Jambi Sosialisasikan Larangan Destructive Fishing ke Nelayan

Jaga Ekosistem di Perairan, Ditpolairud Polda Jambi Sosialisasikan Larangan Destructive Fishing ke Nelayan

 

TANJABBAR – Salah satu Tugas pokok Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) adalah menyelenggarakan fungsi kepolisian perairan dan kepolisian udara diantaranya melakukan pencegahan gangguan kamtibmas di wilayah perairan, melakukan penyidikan tindak pidana yang terjadi di wilayah perairan serta melakukan pembinaan masyarakat pantai dan masyarakat pulau-pulau.

Kali ini personel Ditpolairud Polda Jambi menyambangi nelayan yang berada di Parit III Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang hendak mencari ikan, Jum’at (11/4/2025).

Baca Juga  Dukung Generasi Muda Tingkatkan Kompetensi Bidang Menyelam, Ditpolairud Polda Jambi Berikan Pelatihan ke Anggota SRC Pramuka Kwarda Jambi

Kedatangan personel Ditpolairud Polda Jambi dalam rangka memberikan himbauan dan sosialisasi Peraturan menteri Perikanan dan Kelautan tentang larangan Destructive Fishing yang dapat merusak ekosistem laut/ Sungai.

Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo mengatakan Destructive fishing adalah kegiatan penangkapan ikan yang merusak lingkungan dan sumber daya ikan. Kegiatan ini dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, bahan beracun, setrum, atau alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.

Baca Juga  Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024, Dandim 0416 Bute Inspektur Upacara, Ini Amanatnya

“ Kita lakukan sosialisasi kepada nelayan agar tidak melakukan Destructive Fishing yang berdampak Membahayakan keselamatan jiwa manusia dan merusak ekosistem laut/sungai,” ujarnya.

Alumni Akpol angkatan 2000 tersebut menjelaskan pihaknya juga menghimbau jika ditemukan adanya praktik destructive segera melaporkan ke pihak berwajib yang mana ini juga merupakan salah satu upaya pencegahan dalam menjaga ekosistem di laut / sungai.

Baca Juga  Di Rumah Baca Bhayangkara Bahari Kampung Pulau Pandan, Ditpolairud Polda Jambi dan GERAMI Gelar Pengajian Bersama

“ Kegiatan ini akan terus kita lakukan pemantauan saat melakukan patroli di wilayah perairan,” lanjutnya.

Tidak sampai di situ saja, Ditpolairud Polda Jambi turut menyampaikan sanksi yang dikenakan bagi Pelaku destructive fishing, yang mana jika ditemukan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 milyar. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Ini Amanat Kalemdiklat Polri Yang Dibacakan Kapolda Jambi saat Pimpin Upacara Pembukaan Diktukba Polri Gelombang I Tahun 2024 SPN Polda Jambi

Berita

Ini Pesan Danrem 042 Gapu Brigjen TNI Rachmat saat Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2024

Berita

Diduga Lakukan Pungli di Simpang Jerambah Bolong, Tim Gabungan Operasi Pekat Polda Jambi Berikan Himbauan dan Buat Surat Pernyataan

Berita

Pemuda Pancasila Maknai Hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan Pulihkan Ekosistem dengan Tanam Mangrove

Berita

Raih Podium Perdana, Valrossi dan CRF250R Melesat di Kejurnas Motocross Bekasi

Berita

Tak Terlena Hasil Survey, MBZ Terus Perkuat Barisan Tim Pemenangan di Tiap Kecamatan

Berita

Terkait Transparansi dan Keterbukaan Informasi, Pengurus SMSI Provinsi Jambi Berikan Apresiasi ke Ditreskrimsus Polda Jambi

Berita

Kunjungi Yamaha Sport Exhibition di JPM, Dapatkan Promo Hadiah Langsung hingga Hemat Angsuran