Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:48 WIB

Jemput Bola, Imigrasi Kelas I TPI Jambi Kembali Lakukan Eazy Pasport ke Masyarakat

Screenshot

Screenshot

Jemput Bola, Imigrasi Kelas I TPI Jambi Kembali Lakukan Eazy Pasport ke Masyarakat

JAMBI – Petugas Kantor Imigrasi Jambi kembali melakukan program Eazy Pasport bagi masyarakat, komunitas, Organisasi, Kampus, sekolah atau RT yang akan mengajukan permohonan antara 20 – 50 orang.

Kali ini Imigrasi melakukan jemput bola dengan menindaklanjuti permohonan dari Kantor Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jambi bertempat di Perum Tamarona Pall V Kota Baru Kota Jambi, Selasa (23/7/24).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jambi Ari Febrianto yang diwakili Kasi Lantas Imigrasi Jambi Ruli Sandi menyebutkan Eazy Paspor ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat atau komunitas yang akan mengajukan pembuatan Pasport.

Baca Juga  Pererat Silaturahmi, SMSI Provinsi Jambi Gelar Buka Bersama Pengurus dan Para Mitra Stakeholder Masyarakat

“ Program ini telah berjalan sejak tahun 2020, yang mana Imigrasi Jambi meluncurkan prorgam eazy pasport atau melakukan jemput bola,” ujarnya saat pengambilan foto pada pemohon Pasport di kantor SMSI Provinsi Jambi.

Dijelaskan Ruli Sandi, masyarakat atau organisasi yang akan mengajukan paspor tinggal mengajukan permohonan dan menyerahkan persyaratan.

“ Untuk pemohon kita lakukan pengecekan baru tentukan jadwal, selanjutnya petugas kemudian datang untuk pengambilan foto, biometrik dan sidik jari,” sambungnya.

Lebih lanjut, setelah mengikuti proses nantinya akan keluar billing untuk pembayaran, sebesar Rp 350 ribu per permohonan. Ini disetor via bank dan jadi pendapatan negara bukan pajak (PNBP),” lanjutnya.

Baca Juga  Sinergi bersama Pemkot Jambi, SMSI Provinsi Jambi Sambangi Wali Kota Jambi Maulana Tegaskan Kolaborasi Tangkal Hoaks

Setelah semua tahapan selesai dilaksanakan, paspor akan keluar dalam empat hari kerja yang mana jika telah diverifikasi, kalau secara formil syarat tidak ada masalah, paspor bisa diproses, kalau tidak harus dilengkapi dan dilakukan wawancara.

“ Untuk proses keluar paspor paling lama 4 hari kerja setelah pembayaran, paspor sudah selesai yang mana pada bulan Oktober tahun 2022 lalu paspor berlaku selama 10 tahun,” jelasnya.

Baca Juga  Komitmen Berantas Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Polresta Jambi Tangkap Dua Pelaku dengan Barang Bukti 16 Paket Sabu

Pihaknya juga menghimbau untuk masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor, data kependudukan harus sinkron atau sesuai, seperti data nama atau tanggal lahir di KTP harus sesuai dengan data di KK atau akte kelahiran. Tujuannya untuk menhetahui mana data yang benar.

Sementara itu, Ketua SMSI Provinsi Jambi Mukhtadi Putra Nusa melalui Sekjen Pirma Satria menyampaikan apresiasi kepada pihak Imigrasi Jambi yang mana Pelayanan petugas Imigrasi sangat bagus dan ramah, komunikatif juga.

“ Untuk pelayanan juga terbilang cepat dan tidak bertele tele, dan ini harus dipertahankan,” ungkapnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita

BEI Luncurkan Kampanye “Aku Net-Zero Hero”, Usung Gaya Hidup Rendah Karbon

Berita

Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Gerebek Rumah Diduga Basecamp

Berita

Siap Dukung Mudik 2025, Hutama Karya Percepat Tol Palembang Betung

Berita

Peringatan Tahun Baru Imlek, Kapolres Kerinci Sampaikan Ucapan Selamat dan Ajak Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama

Berita

BPTD Kelas II Jambi dan Dinas Kesehatan Kota Jambi Tingkatkan Layanan Kesehatan di Terminal Tipe A Alam Barajo

Berita

Akses Wifi Gratis untuk Generasi Muda, Maulana-Diza Hadir di Masjid NW Al Hijrah

Berita

Setetes Darah Untuk Kemanusiaan, Ditpolairud Polda Jambi Gelar Bhakti Sosial Donor Darah Peringati HUT ke 75

Berita

13 Terdakwa Pengrusakan dan Pembakar TPS, 1 diantaranya dituntut 7 Bulan Penjara