Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Muaro Jambi

Minggu, 12 April 2026 - 16:34 WIB

Kabur ke Sumsel, DPO Polsek Maro Sebo Akhirnya Ditangkap

Kabur ke Sumsel, DPO Polsek Maro Sebo Akhirnya Ditangkap

 

MUAROJAMBI – Jajaran Polsek Maro Sebo Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus pelarian tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Maro Sebo dengan menangkap kembali salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sempat melarikan diri.

Sebelumnya, beberapa orang tahanan yang sedang menjalan proses hukum dilaporkan melarikan diri dari Rutan Polsek Maro Sebo.

Menyikapi kejadian tersebut, pihak kepolisian segera melakukan langkah-langkah cepat berupa pencarian intensif serta menetapkan para tahanan tersebut sebagai DPO.

Baca Juga  Pastikan Kelengkapan Sarana dan Prasarana Pengendalian Karhutla, Kapolsek Sekernan Cek di Perusahaan Perkebunan

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, pada Jumat (10/04/2026) sekira pukul 20.00 WIB, diperoleh informasi terkait keberadaan salah satu DPO atas nama Jimmi Hardiansyah di wilayah hukum Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap satu DPO Polsek Maro Sebo yang melarikan diri dari sel tahanan Polsek.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi yang tengah melakukan pengembangan kasus segera berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres OKI untuk melakukan penangkapan,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).

Baca Juga  Kasrem 042/Gapu Pimpin Upacara Ziarah Nasional HUT Ke-79 TNI Tahun 2024

Kita berkoordinasi dengan Polres OKI dan berkat sinergi dan koordinasi yang baik, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Selanjutnya, Unit Reserse Kriminal Polsek Maro Sebo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penjemputan terhadap tersangka untuk dibawa ke wilayah hukum Polres Muaro Jambi. Pada Minggu (12/04/2026) sekira pukul 06.00 WIB, tersangka telah tiba di Mapolsek Maro Sebo dalam keadaan aman dan lengkap.

Baca Juga  12 Tersangka dan Barang Bukti Diamankan Satresnarkoba Polres Muara Jambi Dalam Sebulan

Setibanya di Mapolsek, terhadap tersangka langsung dilakukan proses administrasi penyidikan (Mindik) serta penahanan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun tersangka diketahui berinisial JH (29), warga Kota Jambi, yang sebelumnya terlibat dalam perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan tertangkapnya tersangka, maka seluruh tahanan yang sebelumnya melarikan diri dari Rutan Polsek Maro Sebo sebanyak tiga orang telah berhasil diamankan kembali.

Share :

Baca Juga

Berita

Bahas Pengawasan dan Pembinaan Angkutan Perairan, Dirpolairud Polda Jambi Hadiri Undangan Dishub

Berita

Polres Tanjab Barat Turut Amankan Enam Pelaku Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster, Kapolres : Pelaku Bukan Warga Jambi

Berita

Doa Bersama Lintas Agama Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-80, Polda Jambi Perkuat Komitmen Jaga Kerukunan dan Kamtibmas

Berita

Ketua PWI Provinsi Jambi Hadiri Langsung Wisuda Taruna Poltikim/Poltekip Sang Cucu oleh Menteri Hukum dan HAM 

Berita

Tak Hanya Sambangi Warga Terdampak Banjir, Kapolres Bungo AKBP Singgih Turut Berikan Bantuan Sembako

Berita

Antisipasi Kemacetan, Dirlantas Polda Jambi Pantau Arus Lalu lintas Jelang Natal dan Tahun Baru di Pos Pam dan Pos Yan

Berita

Diikuti Camat, Lurah dan Kades se Kabupaten Kerinci, Pj Bupati Buka Workshop P4GN bersama BNNP Jambi

Berita

Deklarasi Damai Kelompok Berandalan Bermotor WARNI, Kapolresta Jambi: Stop Tawuran dan Kembali ke Jalan yang Benar