Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Batanghari / Berita / Daerah

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:11 WIB

Kepala LPKA Muara Bulian Serahkan Remisi Khusus Natal 2025

Kepala LPKA Muara Bulian Serahkan Remisi Khusus Natal 2025

MUARA BULIAN – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian melaksanakan penyerahan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025, Kamis (25/12/2025) pagi, bertempat di Aula LPKA Kelas II Muara Bulian.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut merupakan bentuk pelaksanaan hak bagi narapidana dan anak binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyerahan remisi ini juga menjadi bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan dan pembinaan yang humanis.

Baca Juga  Perkuat Komitmen Zero Narkoba, LPKA Muara Bulian Gandeng BNNK Tes Urine Massal Pegawai dan Anak Binaan

Pada peringatan Hari Raya Natal Tahun 2025 ini, sebanyak dua orang warga binaan memperoleh pengurangan masa pidana, dengan rincian satu orang narapidana menerima Remisi Khusus (RK I) Natal dan satu orang anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK I) Natal.

Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan Hari Raya Natal.

Baca Juga  Pendidikan Berjalan Optimal, Anak Binaan LPKA Muara Bulian Terima Rapor Paket A, B, dan C

Selanjutnya, Surat Keputusan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala LPKA Kelas II Muara Bulian kepada perwakilan anak binaan.

Penyerahan remisi turut disaksikan oleh pejabat struktural, petugas LPKA, serta perwakilan anak binaan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

Kepala LPKA Kelas II Muara Bulian, J. Kasogi Surya Fattah, menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta mengikuti program pembinaan dengan baik.

Baca Juga  Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Jambi Ajak Bangun Soliditas dari Lapangan Bulu Tangkis

“Diharapkan momentum Hari Raya Natal ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, dan siap kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.

LPKA Kelas II Muara Bulian berkomitmen untuk terus melaksanakan program pembinaan serta pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan dan berorientasi pada pembinaan. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

Tunjukkan Komitmen dan Perkuat Koordinasi antar Instansi Dirpolairud Polda Jambi Briefing Rutin di Posko Satgas Pengendalian Karhutla

Berita

Pimpin Apel Perdana sebagai Kapolres Kerinci, Ini Arahan dan Penekanan AKBP Ramadhanil

Batanghari

Upaya Nyata Jaga Kesehatan Anak Binaan, LPKA Muara Bulian Dukung Kebersihan Diri

Berita

Tak Hanya Cek Kesiapan Sarana dan Prasarana, Kapolda Jambi Turut Berikan Arahan ke Personil Terkait Pengamanan Pilkada

Batanghari

Sebabkan Kemacetan Akibat Kecelakaan, Kasat Lantas Polres Turun Langsung Urai Kemacetan di Jalan Lintas Muara Bulian

Berita

Penghapusan Biaya BBN II dan Pajak Progresif Untuk Kendaraan Bermotor Awal Agustus 

Berita

Pelantikan DPD GRIB Jaya ( Dewan pimpinan Daerah Gerakan Indonesia bersatu) Jambi berjalan Sukses

Berita

Perkuat Pembinaan Karakter, Lapas Jambi Maknai Idul Adha sebagai Momentum Kepedulian Sosial