Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Batanghari / Berita / Daerah

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:11 WIB

Kepala LPKA Muara Bulian Serahkan Remisi Khusus Natal 2025

Kepala LPKA Muara Bulian Serahkan Remisi Khusus Natal 2025

MUARA BULIAN – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian melaksanakan penyerahan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025, Kamis (25/12/2025) pagi, bertempat di Aula LPKA Kelas II Muara Bulian.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut merupakan bentuk pelaksanaan hak bagi narapidana dan anak binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyerahan remisi ini juga menjadi bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan dan pembinaan yang humanis.

Baca Juga  Penuh Kebersamaan, Anggota DPD RI Sum Indra dan Ketua TP PKK Hesnidar Haris Santap Siang bersama Anak Binaan LPKA Bulian

Pada peringatan Hari Raya Natal Tahun 2025 ini, sebanyak dua orang warga binaan memperoleh pengurangan masa pidana, dengan rincian satu orang narapidana menerima Remisi Khusus (RK I) Natal dan satu orang anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK I) Natal.

Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan Hari Raya Natal.

Baca Juga  Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Serahkan Remisi Anak dalam rangka Hari Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian

Selanjutnya, Surat Keputusan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala LPKA Kelas II Muara Bulian kepada perwakilan anak binaan.

Penyerahan remisi turut disaksikan oleh pejabat struktural, petugas LPKA, serta perwakilan anak binaan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

Kepala LPKA Kelas II Muara Bulian, J. Kasogi Surya Fattah, menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta mengikuti program pembinaan dengan baik.

Baca Juga  Di Lapas Anak, Hidayat Kakanwil Ditjenpas dan Wabup Batanghari Resmikan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an

“Diharapkan momentum Hari Raya Natal ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, dan siap kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.

LPKA Kelas II Muara Bulian berkomitmen untuk terus melaksanakan program pembinaan serta pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan dan berorientasi pada pembinaan. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

Empat Titik Hutan TNKS Dipasangi Plang Larangan

Berita

Bersama Prajurit, PNS dan Persit, Danrem 042 Gapu Pimpin Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H

Berita

Ribuan Peserta P3K Paruh Waktu Padati Polres Kerinci untuk Urus SKCK

Berita

Prestasi Bersejarah: Siswi SMA 2 Sungai Penuh Masuk Dominasi Pembawa Baki di HUT RI ke-80

Berita

Kunjungi TPS di Kabupaten Bungo, Karo Ops dan Kabid Humas Polda Jambi Pastikan Pemungutan Suara berjalan Lancar dan Kondusif

Berita

Di Kabupaten Kerinci dan Sungai Punuh, Dansat Brimob Polda Jambi Pantau Langsung Pilkada Serentak 2024

Berita

Komitmen Berikan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Masyarakat, Polda Jambi Siapkan 41 Pos PAM dan Pos Yan Operasi Lilin 2025

Berita

Dua Pelaku Terduka Pencurian Besi Potong di Area PLTA Kerinci Diamankan Polres Kerinci