Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Batanghari / Berita / Daerah

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:11 WIB

Kepala LPKA Muara Bulian Serahkan Remisi Khusus Natal 2025

Kepala LPKA Muara Bulian Serahkan Remisi Khusus Natal 2025

MUARA BULIAN – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian melaksanakan penyerahan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025, Kamis (25/12/2025) pagi, bertempat di Aula LPKA Kelas II Muara Bulian.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut merupakan bentuk pelaksanaan hak bagi narapidana dan anak binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyerahan remisi ini juga menjadi bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan dan pembinaan yang humanis.

Baca Juga  Menimalisir Kenakalan Remaja Resahkan Masyarakat, Polsek Jambi Timur Gelar MoU bersama Forkompincam dan Sekolah

Pada peringatan Hari Raya Natal Tahun 2025 ini, sebanyak dua orang warga binaan memperoleh pengurangan masa pidana, dengan rincian satu orang narapidana menerima Remisi Khusus (RK I) Natal dan satu orang anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK I) Natal.

Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan Hari Raya Natal.

Baca Juga  Tebar Kepedulian di Bulan Ramadhan, IMIPAS Peduli Melalui LPKA Muara Bulian Bagikan Baksos ke Masyarakat Sekitar

Selanjutnya, Surat Keputusan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala LPKA Kelas II Muara Bulian kepada perwakilan anak binaan.

Penyerahan remisi turut disaksikan oleh pejabat struktural, petugas LPKA, serta perwakilan anak binaan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

Kepala LPKA Kelas II Muara Bulian, J. Kasogi Surya Fattah, menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta mengikuti program pembinaan dengan baik.

Baca Juga  Dua Kurir Narkotika Jaringan Antar Provinsi Bawa Sabu Seberat 7 Kilogram Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi

“Diharapkan momentum Hari Raya Natal ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, dan siap kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.

LPKA Kelas II Muara Bulian berkomitmen untuk terus melaksanakan program pembinaan serta pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan dan berorientasi pada pembinaan. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

Layanan Bank Jambi Terganggu, Manajemen Minta Maaf dan Pastikan Hak Nasabah Tetap Terlindungi

Berita

Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Satu Pelaku Diduga Bandar dan 13 Paket Sabu 

Berita

Dukung Swasembada Pangan, Satbrimob Polda Jambi Manfaatkan Lahan Tidur Buat Kolam Ikan dan Kebun Sayur

Berita

263 Bintara Baru Resmi Dilantik, Ini Pesan Kapolda Jambi

Berita

Polda Jambi dan Polresta Jambi Patroli Malam Lakukan Pengawasan di Rumah Yang Dijadikan Tempat Penyalahgunaan Narkoba

Berita

Breaking News !! Komunitas KTLA 2314 Deklarasikan Dukungan Untuk Antos-Lendra

Berita

Kunjungi Situs Bersejarah Candi Muaro Jambi, Kapolda Irjen Pol Krisno : Kita Harus Bangga Jadi Orang Jambi

Berita

Kemacetan Angkutan Batu bara, Ditlantas Polda Jambi Kembali Berlakukan Diskresi Kepolisian, Mobilisasi Angkutan Batu bara di Stop