Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Tanjab Barat

Kamis, 18 Januari 2024 - 22:15 WIB

Kerap Resahkan Warga, Polres Tanjab Barat Bekuk Dua Pelaku Spesialis Pencurian Motor 

Kerap Resahkan Warga, Polres Tanjab Barat Bekuk Dua Pelaku Spesialis Pencurian Motor 

JAMBI – Aksi dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang meresahkan warga di Tanjab Barat berakhir. Kedua pelaku yakni MA (21) dan AL (25) dibekuk Tim Satreskrim Polres Tanjab Barat di bawah Komando Iptu Rizky M Ramadan.

Hasil pemeriksaan kepada para pelaku ini diketahui bahwa, mereka sudah beraksi di 10 TKP berbeda di Tanjab Barat sebelum diringkus pada tanggal 15 Januari kemarin secara bergantian.

“Benar, hasil pemeriksaan mereka sudah beraksi di 10 TKP dalam Kabupaten Tanjab Barat sebelum kemudian kita amankan,” katanya pada Kamis, 18 Januari 2024.

Baca Juga  Peduli Bagi Insan Pers, Gubernur Jambi Al Haris Turut Hadiri Puncak HPN yang Dibuka Presiden RI 

Dijelaskan Kasatreskrim Iptu Rizky, penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan laporan Polisi dari korbannya Tanggal 14 Januari 2024.

Ketika itu, korban yang berdomisili di Kecamatan Tungkal Ilir pulang ke rumah untuk istirahat karena hari sudah malam. Namun, ketika pukul 04.00 dini hari korban dibangunkan oleh tetangganya yang melihat motor korban dibawa orang tak dikenal.

“Korban dan warga sempat mengejar pelaku inisial MA ini namun dia berhasil kabur dengan terjun ke semak-semak, namun pada pagi harinya sekira pukul 10.00 WIB ada warga yang melihat keberadaan pelaku sedang membersihkan pakaian di jembatan, akhirnya pelaku diamankan warga dan diserahkan ke Mapolres Tanjab Barat,” jelasnya.

Baca Juga  LSI : 86,1% Responden Puas Atas Penanganan TPPO Oleh Polri

Dari keterangan MA inilah Polisi kemudian melakukan pengembangan. Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku berinisial AL di wilayah Desa Sungai Saren Kecamatan Bram Itam.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumah barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Jupiter Z1 warna hitam dengan nomor polisi BH 4198 OE, satu unit Sepeda Motor Mio 125 warna hitam, satu unit Sepeda Motor Beat Street warna abu abu, body sayap sepeda motor Mio GT, sepasang velg motor, satu buah STNK merk Honda NF125, dan satu buah STNK merk Yamaha SE/88.

Baca Juga  Terkait Transparansi dan Keterbukaan Informasi, Pengurus SMSI Provinsi Jambi Berikan Apresiasi ke Ditreskrimsus Polda Jambi

“Kedua pelaku sudah ditahan, mereka disangkakan dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Meriahkan HUT TNI ke-79, Korem 042/Gapu Gelar Turnamen Tenis Meja

Berita

Motor Honda Kuasai Pasar, Penjualan Sepeda Motor Dikota Sungai Penuh Diprediksi Terus Meningkat

Berita

Danrem 042 Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto : Netralitas TNI Harga Mati saat Pilkada Serentak

Berita

M. Hafiz Fattah : “Tidak ada waktu untuk selebrasi, kita langsung Fokus ke Agenda – Agenda Dprd”

Berita

Bersama Pakar Komunikasi dan Motivator Nasional, Dir Polairud Polda Jambi Gelar Buka Puasa 

Berita

Ini Lima Program Prioritas Kakan Kemenag Kota Jambi Tingkatkan Mutu Pendidikan Agama Islam

Berita

Disambut M. Adnan, Elly Yuzar Resmi Jabat Kakanwil Kemenkumham Jambi

Berita

Ditreskrimum Polda Jambi Amankan Puluhan Motor Tanpa Surat Asal Jakarta, Ini Daftar Kendaraannya