Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Jumat, 10 April 2026 - 20:35 WIB

Kerugian Negara 276 Miliar, Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Penyalahgunaan Biosolar Subsidi di Muaro Bungo dari tahun 2013

Kerugian Negara 276 Miliar, Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Penyalahgunaan Biosolar Subsidi di Muaro Bungo dari tahun 2013

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar subsidi di wilayah Kabupaten Muaro Bungo. Dalam kasus ini, estimasi kerugian negara mencapai Rp276.511.060.000 (± Rp276 miliar) dalam kurun waktu 2013 hingga April 2026.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/11/IV/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA JAMBI tertanggal 9 April 2026.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di SPBU 24.372.62 Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

Kronologis kejadian bermula pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, saat tim Ditreskrimsus Polda Jambi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pelangsiran BBM solar subsidi di SPBU tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Baca Juga  Tanggapan Masyarakat Terhadap Aipda Sunaryo Yang Rela Hibahkan Tanah Pribadinya Untuk Kantor Desa

Sekitar pukul 17.00 WIB, tim tiba di SPBU dan mendapati antrean panjang kendaraan untuk pengisian biosolar subsidi. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 17.20 WIB, sebuah mobil Isuzu Panther dengan nomor polisi BH 1938 AS terlihat memotong antrean dan langsung dilayani oleh operator SPBU.

Petugas yang mencurigai aktivitas tersebut segera melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, ditemukan adanya catatan yang diduga merupakan rekap jumlah pelangsiran BBM yang telah dilakukan.

Tim kemudian mengamankan sopir kendaraan berinisial S (31), yang diduga sebagai pelangsir, serta operator SPBU berinisial N (33). Keduanya bersama sejumlah saksi dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Bungo sebelum akhirnya diamankan di Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Berikan Penghargaan ke Kalapas Kelas IIA Jambi, Ketua PWI Kota Jambi : Semoga Terus Bersinergi

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Isuzu Panther, dua selang plastik, uang tunai sebesar Rp6.884.000, satu nozzle warna biru, DVR CCTV SPBU, satu unit tablet, dua unit handphone, serta satu jerigen berkapasitas 35 liter berisi sampel biosolar.

Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menegaskan bahwa praktik pelangsiran BBM subsidi ini telah berlangsung lama dan berdampak besar terhadap kerugian negara.

“Dari hasil penyelidikan, praktik ini diduga sudah berjalan sejak tahun 2013 hingga April 2026, dengan estimasi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp276 miliar. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.

Baca Juga  Pertengahan Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Jambi Terus Lakukan Pemantauan Stok dan Harga di Pasar Tradisional

Kombes Pol Taufik Nurmandia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, melainkan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

“Kami akan mendalami lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Share :

Baca Juga

Berita

PLTA Kerinci Merangin, Tonggak Energi Hijau dari Ujung Barat Jambi

Berita

Pucuk Pimpinan Polres Kerinci Berganti, Ini Profil AKBP Ramadhanil Kapolres Kerinci Yang Baru

Berita

Kapolda Jambi Himbau Orang Tua Lewat Bhabinkamtibmas Cegah Anak Tak Jadi Korban Arus Sungai

Berita

Sasar Generasi Muda, Satgas Preemtif Operasi Zebra Siginjai Sosialisasikan Stop Balap Liar di SMK Unggul Sakti

Berita

Penerimaan Siswa Baru 2025 Pemkot Sungai Penuh Sediakan Seragam Gratis, dan Tanpa Biaya Tambahan

Berita

Di Sungai Batanghari, Wakapolda Jambi Pimpin Upacara Tabur Bunga Peringatan Hari Bhayangkara ke 78

Berita

Koramil 416-04 Pulau Temiang Gelar Program Kodam II Sriwijaya Dapur Masuk Sekolah ke SDN 047/VIII

Berita

Bersinergi dengan Bea Cukai dan TNI AL, Ditpolairud Polda Jambi Perkuat Sinergitas Jaga Perairan