Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:25 WIB

Berantas Ilegal Driling, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Dua Pelaku Pemolot dan Barang Bukti

Screenshot

Screenshot

Berantas Ilegal Driling, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Dua Pelaku Pemolot dan Barang Bukti 

JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Subdit IV Ditreskrimsus berhasil menangkap dua orang pelaku penambangan minyak bumi ilegal di Desa Jebak Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Kegiatan operasi penangkapan ini dilakukan oleh Tim Gabungan Operasi Illegal Drilling 2025 yang dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendi Oktariansyah, SIK, MH.

Disampaikan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendi Oktariansyah, SIK, MH kegiatan penambangan minyak bumi ilegal ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Islamic Center senilai 149 M : KPK RI Tindak lanjuti Laporan LSM Mappan

“Pelaku menggunakan metode penambangan yang tidak sah dan tidak memiliki izin dari pemerintah,”ujarnya.

Dalam operasi penangkapan, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan R2 merk Honda Revo, satu buah pipa canting besi, satu rol tali tambang, satu buah katrol, satu jerigen kapasitas 35 liter berisi cairan yang diduga minyak bumi, dan lima tedmon kapasitas 1.000 liter berisi cairan yang diduga minyak bumi.

Baca Juga  Sidak Pasar, Walikota Jambi, Ketua DPRD, Kapolresta dan Forkompimda Pantau Stok dan Harga Komoditas Pangan

Selain itu, tim gabungan juga mengamankan satu unit truk merk Mitsubishi Colt Diesel FE74, satu tangki modifikasi kapasitas ±10.000 liter, dan cairan berwarna hitam menyirupai minyak bumi ±10.000 liter.

Dilanjutkan Kasubdit, para pelaku ini diberikan upah sebesar 50 ribu per drum yang berisikan 220 liter, yang mana dari lokasi sumur ilegal ini hasilnya akan dibawa ke Bayat Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca Juga  Hasil Pengecekan Bersama BGN, BPOM dan Dinkes, Dapur SPPG Polda Jambi Dinyatakan Layak dan Memenuhi Standar Operasional

“ Selain Pelaku kita juga turut mengamankan mobil dumtruk yang merupakan milik para pekerja yang dibayar 4 juta lebih sekaligus uang jalan,” sambungnya.

Polda Jambi berkomitmen akan terus melakukan operasi penangkapan terhadap pelaku penambangan minyak bumi ilegal di Provinsi Jambi.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberantas semua kegiatan ilegal drilling yang ada di Provinsi Jambi serta untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di tengah masyarakat. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Dampingi Visit Kompolnas Awards 2025

Berita

Kapolda Jambi Sampaikan Delapan Poin Penting saat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Siginjai dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan

Berita

Ini Pesan Karo SDM Polda Jambi saat Menerima Siswa SIP Angkatan 52 Tahun 2023

Berita

Layanan Terbaik dan Tuntas dari Brigpol Surya Akhmad Ramadhan dan Bripda Rizki Ardianto Senotama

Berita

Wakapolda Jambi Ikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan tahun 2023

Berita

Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Dandim 0416/Bute, Tekankan perkuat kemanunggalan TNI dengan Rakyat

Berita

Udara Memburuk, Dinkes dan SMSI Muaro Jambi Bagikan Masker Gratis ke Pengendara 

Berita

Danrem 042Gapu pimpin Acara Serah Terima Jabatan Dandim 0415/Jambi