Dugaan Korupsi Islamic Center senilai 149 M : KPK RI Tindak lanjuti Laporan LSM Mappan
JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara, menggelar aksi unjuk rasa didepan gedung Komisi Pemberantasan. Korupsi Republik indonesia pada Jum’at (26/04/2024).
Dalam aksinya Hadi Prabowo selaku Korlap dan juga Sekjen DPP Lsm Mappan, mempertanyakan tindak lanjut laporan Tindak Pidan Korupsi atas dugaan monopoli terkait pengaturan proyek pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Bidang Cipta Karya terkait Lelang dan pelaksanaan Proyek Multe Years Islamic Center senilai 149 Milyar Tertanggal (08/03/2023)
Diketahui DPP LSM Mappan menggelar aksi unjuk rasa damai yang ke enam selam kurun waktu dua bulan terahir, didepan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dengan tema yang sama.
Hadi Prabowo Selaku Sekjen DPP LSM Mappan menjelaskan saat dihubungi red, benar bahwas dirinya sudah membuat pengaduan masyarakat secara resmi dengan Nomor surat Nomor : 405/LP.Mappan-KPK.RI/III/2024.
Perihal : Laporan Terkait Dugaan Indikasi Pengaturan Dalam Proses Pengadaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan Patu Satu Pekerjaan Dinas PUPR Bidang Cipta Karya Berdasarkan LHP BPK RI Tahun 2023. Jelas Hadi
Hadi menambahkan bahwa Laporan mereka juga sudah teregister dengan diterimanya tanda bukti penerimaan laporan/informasi pengaduan masyarakat Nomor Informasi : 2024-A-00793 yang diterima oleh Lintang PP dari Deputi Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat para Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Hadi Prabowo menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah ditindak lanjuti oleh KPK RI sebagai mana dijelaskan dalam surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dengan Nomor : R/|473 IPM.00.01/30-35/03/2024, Sifat : Segera, Perihal Tangapan Atas Laporan Masyarakat Tertanggal 24 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Eko Marjono Plt Deputi Informasi dan Data.
Eko Marjono Plt Deputi Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, dalam keterangan melalui surat resmi yang ditujukan Kepada DPP LSM MAPPAN Selaku Pelpor mengatakan “bahwa Sehubungan dengan laporan Saudara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan secara langsung tanggal 8 Maret 2024, kami menyampaikan apresiasi atas peranserta Saudara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
35/F86/F56.2024-A-00793”.
Eko Marjono juga mengungkapkan bahwa DPP LSM Mappan agar bisa segera dapat melengkapi dokumen pen dukung dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan, antara lain uraian fakta peristiwa dan data atau informasi yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang Saudara laporkan. (Red)