Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Senin, 19 Mei 2025 - 15:26 WIB

Komitmen Berantas Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Polresta Jambi Tangkap Dua Pelaku dengan Barang Bukti 16 Paket Sabu

Komitmen Berantas Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Polresta Jambi Tangkap Dua Pelaku dengan Barang Bukti 16 Paket Sabu

Jambi – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang laki-laki terduga pelaku tindak pidana narkotika pada Jumat malam, 16 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di daerah Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, dan di sebuah kamar kost di daerah Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial H (25), warga Rawasari, Kota Jambi, dan EH (27), Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga  Kapolresta Jambi Panen Jagung Perdana Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan

Dari tangan H, petugas menyita 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,18 gram, satu botol bekas, satu unit handphone, serta uang tunai Rp 300 ribu, Sementara dari EH diamankan dua paket sabu dengan berat bruto 1,18 gram, dua plastik klip bening, dan satu kotak AMINO warna abu.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen kita dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Jambi.

Baca Juga  1,6 Kg Sabu dan 10 Pelaku Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi Dalam Sepekan 

Sementara itu, dijelaskan lebih lanjut oleh Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait peredaran narkoba di wilayah Simpang Rimbo.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku H. Saat diinterogasi, ia mengaku sabu tersebut miliknya dan juga telah menjualnya kepada EH. Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap EH di kamar kosnya.

“Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim di lapangan. Kedua pelaku kini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ipda Deddy saat dikonfirmasi, Senin (19/05/2025).

Baca Juga  Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan dan Cegah Radikalisme, Kapolda Jambi Jalin Silaturahmi dengan MUI

Lebih lanjut, Ipda Deddy menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polresta Jambi terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,”pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Dilantik Wagub Abdullah Sani, Arif Budiman Resmi Jabat Sekrestaris DPRD Provinsi Jambi

Berita

Tampung Aspirasi dan Keluhan Masyarakat, Kapolres Kerinci Turun Langsung ke Desa Pasar Baru 

Berita

Kapolda Jambi Pastikan Kesiapan Pengamanan Pilkada saat Cek Kesiapan Personil, Sarana dan Prasarana di Polres Tanjab Timur

Berita

Kapolresta Jambi Turun Langsung ke Sekolah Sosialisasikan Kenakalan Remaja ke Pelajar SMAN 1

Berita

Kapolsek Pauh Gandeng Karang Taruna dan Didukung Camat, Program Jumat Barokah Bergulir dari Masjid ke Masjid

Berita

Peringatan Hari Pers Sedunia 2026, Polda Jambi Tekankan Peran Pers dalam Membangun Informasi yang Akurat dan Berimbang

Berita

Pembalap Binaan Astra Honda Cetak Sejarah Gemilang, Raih Runner-Up RBRC 2025

Berita

Tak Hanya Pastikan Stok Tercukupi Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Jambi Pantau Stabilisas Harga Bawang Merah