Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Senin, 19 Mei 2025 - 15:26 WIB

Komitmen Berantas Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Polresta Jambi Tangkap Dua Pelaku dengan Barang Bukti 16 Paket Sabu

Komitmen Berantas Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Polresta Jambi Tangkap Dua Pelaku dengan Barang Bukti 16 Paket Sabu

Jambi – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang laki-laki terduga pelaku tindak pidana narkotika pada Jumat malam, 16 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di daerah Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, dan di sebuah kamar kost di daerah Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial H (25), warga Rawasari, Kota Jambi, dan EH (27), Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga  Evakuasi Masyarakat Terdampak Banjir di Kerinci dan Sungai Penuh, Personel Satbrimob Polda Jambi Diterjunkan 

Dari tangan H, petugas menyita 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,18 gram, satu botol bekas, satu unit handphone, serta uang tunai Rp 300 ribu, Sementara dari EH diamankan dua paket sabu dengan berat bruto 1,18 gram, dua plastik klip bening, dan satu kotak AMINO warna abu.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen kita dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Jambi.

Baca Juga  Ditindak Satlantas Polres Batanghari, Dirlantas Polda Jambi: Delapan Truk Batu bara Telah Kita Amankan Melintas di Jalan Umum 

Sementara itu, dijelaskan lebih lanjut oleh Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait peredaran narkoba di wilayah Simpang Rimbo.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku H. Saat diinterogasi, ia mengaku sabu tersebut miliknya dan juga telah menjualnya kepada EH. Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap EH di kamar kosnya.

“Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim di lapangan. Kedua pelaku kini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ipda Deddy saat dikonfirmasi, Senin (19/05/2025).

Baca Juga  Polresta Jambi Ungkap Kasus Perdagangan Sisik Tringgiling, Empat Pelaku Turut Diamankan

Lebih lanjut, Ipda Deddy menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polresta Jambi terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,”pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Cegah Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan, Dit Binmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan di STIKES Keluarga Bunda

Berita

Semarak HUT TNI Ke-79 Korem 042/Gapu Gelar Lomba PBB Tingkat SLTA sederajat

Berita

Pemkot Sungai Penuh Optimis Target Penurunan Stunting di 2024

Berita

Pelaku Pembunuhan di Kamar Kos Belakang SPBU Pal V Tertangkap, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Berita

Operasi Pekat Polda Jambi Hari ke 10, Tim Gabungan Polda Jambi Kembali sasar Tempat Hiburan Malam

Berita

Satu Pasangan Bukan Suami Istri beserta Mucikari Diamankan Tim Sultan Polres Tebo saat Operasi Pekat 2024

Berita

Silaturahmi bersama Pemuka Agama Parisada Hindu Dharma Indonesia, Kapolda Jambi: Pentingnya Menjaga Kerukunan Umat Beragama

Berita

Geledah Blok Hunian bersama TNI-Polri, Lapas Kelas IIA Jambi Turut Lakukan Tes Urine Warga Binaan