Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi / Kriminal

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:15 WIB

Komitmen Penegakkan Hukum serta Mendukung Asta Cita Presiden dan Program 100 Hari Kerja Kapolda Jambi, Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Gas Oplosan

Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Hernawan Rizky saat menggelar konferensi pers, Kamis (01/5/2025)

Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Hernawan Rizky saat menggelar konferensi pers, Kamis (01/5/2025)

Komitmen Penegakkan Hukum serta Mendukung Asta Cita Presiden dan Program 100 Hari Kerja Kapolda Jambi, Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Gas Oplosan

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum melalui pengungkapan kasus illegal commerce berupa penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kg.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya mendukung program prioritas Asta Cita Presiden RI dan 100 Hari Kerja Kapolda Jambi dalam mewujudkan Indonesia bersih dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat kecil.

Dalam konferensi pers Kamis (1/5/2024) Wadir krimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Hernawan Rizky menyampaikan Pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, personel Subdit I Ditreskrimsus berhasil membongkar aktivitas penyuntikan atau pemindahan isi tabung gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung gas LPG 12 kg (non-subsidi) di sebuah gudang yang berlokasi di RT. 09 RW. 03 Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari.

Baca Juga  HUT Ke 79 Kodam II/Swj,Kodim 0417/Kerinci Gelar Doa Bersama

Pelaku yang diamankan berinisial RR (36 tahun), seorang wiraswasta asal Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muaro Bulian.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku menjalankan praktik ilegal ini dengan menggunakan alat suntik gas yang dimodifikasi untuk menyuntikkan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.

“Pelaku Memindahkan isi tabung gas 3kg (subsidi) ke tabung gas 12kg (non subsidi) dan memindahkan isi tabung gas 3kg (subsidi) ke tabung gas LPG 5,5kg (non subsidi) dengan menggunakan Besi Alat Suntik yang sudah dimodifikasi oleh tersangka,”ujar AKBP Taufik Nurmandia.

Baca Juga  Terbakarnya Batubara Stockfile PT BBI, Ditreskrimsus Polda Jambi Akan Panggil Pemilik IUP dan Lahan

Pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 179 tabung LPG 3 kg (subsidi), 53 tabung LPG 12 kg (non-subsidi), 14 tabung LPG 5,5 kg, 15 alat suntik, 1 timbangan ukuran 30 kg, 50 segel warna kuning, 50 buah karet gas merah, 1 mobil Suzuki Carry Pick Up tanpa surat-surat.

Wadir krimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia juga mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum secara profesional, termasuk pemeriksaan oleh ahli dari Kementerian Perdagangan dan ESDM serta penimbangan legal oleh Dinas Metrologi.

“Ini adalah bentuk nyata penegakan hukum yang sejalan dengan arahan Presiden RI dalam Asta Cita dan program Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan barang subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil,” tegas AKBP Taufik Nurmandia.

Baca Juga  Selamatkan Uang Negara 6,5 Milyar, Kasubbdit Tipikor dan 23 personel Ditreskrimsus Polda Jambi Terima Penghargaan dari Kapolda 

Dengan pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Jambi menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam memberantas penyimpangan niaga dan melindungi hak-hak konsumen, khususnya masyarakat ekonomi lemah yang sangat bergantung pada gas LPG subsidi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta perubahan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 2 miliar. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Calon Wali Kota Jambi Maulana Kembali dari Tanah Suci, Berdoa untuk Kedamaian Pemilihan dan Kesejahteraan Warga

Berita

Tiga Personel Polri Gugur saat Bertugas, Polda Jambi Gelar Sholat Ghaib bentuk Penghormatan dan Panjatkan Doa

Berita

Kapolres Sarolangun Pimpin Upacara Sertijab 3 Kasat dan Satu Kapolsek

Berita

Sinergitas TNI-Polri, Kunjungan Silaturahmi Danlanal Palembang Disambut Hangat Kapolda Jambi

Berita

Tingkatkan Kemampuan Dalam Jaga Kamtibmas dan Penegakan Hukum Wilayah Perairan, Dit Polairud Polda Jambi Gelar Pelatihan ke Personil

Berita

Pertamina Pastikan Stok Ketersediaan Gas Elpiji 3 Kilogram Cukup Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri

Berita

Paslon Maulana-Diza, Penyandang Disabilitas Memiliki Kesempatan yang Setara dalam memperoleh Pendidikan

Berita

Rakerda Pertama Pengurus PWI Kota Jambi Periode 2023-2026 Digelar di Yogyakarta