Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Sungai Penuh

Minggu, 17 November 2024 - 18:21 WIB

Manipulasi Politik Editan Konyol Oknum Pendukung, Dinilai Memperburuk Situasi

Manipulasi Politik Editan Konyol Oknum Pendukung, Dinilai Memperburuk Situasi

Sungai Penuh – Pilkada di Kota Sungai Penuh semakin hari semakin panas, pasca usai debat Paslon, banyak oknum oknum pendukung salah satu Paslon mulai menyebarkan isu Politik yang dinilai unsur pelanggaran UU informasi dan transaksi elektronik.

Hal ini dengan munculnya dimana foto yang menunjukkan salam tiga jari diubah menjadi dua jari dan disebarluaskan di media sosial.

Baca Juga  Hutama Karya bersama Kementerian PU Pastikan Lokasi Pembangunan Dapur Umum MBG di Jambi

“Ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap **Pasal 32 Ayat 1 UU ITE** yang mengatur tentang perubahan atau manipulasi informasi elektronik tanpa izin,”ujar Ketua Milenial Keren Se-kota Sungaipenuh Hengki, Minggu (17/11/2024).

Foto tersebut diubah secara sengaja dengan tujuan untuk mendiskreditkan, menyebarkan kebencian, dan memberikan informasi yang menyesatkan.

“Kuat dugaan Foto sengaja diubah secara sengaja dengan tujuan untuk mendiskreditkan, menyebarkan kebencian dan memberikan informasi menyesatkan kepada masyarakat,”tambahnya.

Baca Juga  Imigrasi Jambi Gelar Layanan Paspor Simpatik Sambut Hari Bhakti Imigrasi ke 74

Perlu diketahui, Penyebaran isu atau informasi yang sudah dimanipulasi ini bisa memperburuk situasi politik dan berpotensi menimbulkan keresahan atau konflik sosial, apalagi saat ini suana Pilkada di Kota Sungai Penuh masih memanas.

Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan memastikan bahwa informasi yang diterima atau dibagikan adalah valid dan tidak manipulatif.

Apalagi dengan Mengubah, mengurangi, atau merusak suatu informasi elektronik milik orang lain tanpa izin, apalagi dengan tujuan untuk merugikan pihak tertentu, berpotensi dikenai pidana, sebagaimana diatur dalam undang-undang ITE.

Baca Juga  Puluhan Personil Ditpolairud Polda Jambi Diterjunkan Lakukan Kerja Bakti di Kelenteng Sambut Tahun Baru Imlek 2024

Dalam Pasal 32 Ayat 1 UU ITE menegaskan bahwa tindakan mengubah informasi elektronik yang sudah ada, terutama yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain, bisa dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00.

Tim

Share :

Baca Juga

Berita

Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, Berikan Anugrah Opini Pengawasan Pelayanan Publik di Provinsi Jambi

Berita

Antisipasi Gangguan Kamtib Pasca Layanan Kunjungan Idul Fitri 1447H, Lapas Muara Tebo Gencarkan Razia dan Penggeledahan Blok Hunian

Berita

Polri Sahabat Anak, Polresta Jambi Fasilitasi Kunjungan Edukatif Siswa SDN 222 ke Persputakaan Kota

Berita

Dari Sungai hingga Pasar, Personil Ditpolairud Polda Jambi bersama Mahasiswa Unbari Sensus Sampah Bentuk Peduli Lingkungan

Berita

Optimalkan Penyelamatan Barang Sitaan dan Kurangi Kerugian Negara, Kejaksaan Negeri Sukses Melakukan Lelang Barang Hasil Sitaan Kasus

Berita

Yamaha MX King 150 dan WR 155 R Jadi Pilihan Pembalap di Kualifikasi PON XXI 2024

Berita

Prestasi dalam Penyelesaian Target Operasi Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2023, Kapolda Jambi Terima Pin Emas dari Menteri ATR 

Berita

Bawaslu Jambi Ingatkan Permasalahan Penggunaan Hak Pilih dan Netralitas ASN