Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Sungai Penuh

Minggu, 17 November 2024 - 18:21 WIB

Manipulasi Politik Editan Konyol Oknum Pendukung, Dinilai Memperburuk Situasi

Manipulasi Politik Editan Konyol Oknum Pendukung, Dinilai Memperburuk Situasi

Sungai Penuh – Pilkada di Kota Sungai Penuh semakin hari semakin panas, pasca usai debat Paslon, banyak oknum oknum pendukung salah satu Paslon mulai menyebarkan isu Politik yang dinilai unsur pelanggaran UU informasi dan transaksi elektronik.

Hal ini dengan munculnya dimana foto yang menunjukkan salam tiga jari diubah menjadi dua jari dan disebarluaskan di media sosial.

Baca Juga  Berhasil Selesaikan Tindak Pidana Pertanahan, Kapolda Jambi Terima PIN Emas dan Piagam Penghargaan dari Mentri ATR/KBPN RI

“Ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap **Pasal 32 Ayat 1 UU ITE** yang mengatur tentang perubahan atau manipulasi informasi elektronik tanpa izin,”ujar Ketua Milenial Keren Se-kota Sungaipenuh Hengki, Minggu (17/11/2024).

Foto tersebut diubah secara sengaja dengan tujuan untuk mendiskreditkan, menyebarkan kebencian, dan memberikan informasi yang menyesatkan.

“Kuat dugaan Foto sengaja diubah secara sengaja dengan tujuan untuk mendiskreditkan, menyebarkan kebencian dan memberikan informasi menyesatkan kepada masyarakat,”tambahnya.

Baca Juga  Dit Binmas Polda Jambi Gencarkan Penyuluhan di Sekolah, AKBP Dr. Dadang : “Kalian Harapan Bangsa, Jangan Tergoda Narkoba”

Perlu diketahui, Penyebaran isu atau informasi yang sudah dimanipulasi ini bisa memperburuk situasi politik dan berpotensi menimbulkan keresahan atau konflik sosial, apalagi saat ini suana Pilkada di Kota Sungai Penuh masih memanas.

Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan memastikan bahwa informasi yang diterima atau dibagikan adalah valid dan tidak manipulatif.

Apalagi dengan Mengubah, mengurangi, atau merusak suatu informasi elektronik milik orang lain tanpa izin, apalagi dengan tujuan untuk merugikan pihak tertentu, berpotensi dikenai pidana, sebagaimana diatur dalam undang-undang ITE.

Baca Juga  Kota Sungai Penuh Keren, Ini Jadwal Kampanye Akbar Nomor urut 3!!!

Dalam Pasal 32 Ayat 1 UU ITE menegaskan bahwa tindakan mengubah informasi elektronik yang sudah ada, terutama yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain, bisa dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00.

Tim

Share :

Baca Juga

Berita

Tim Gabungan TNI-Polri, Kapolres Bungo dan Dandim 0416 Bute Pimpin Langsung Operasi Penertiban PETI

Berita

Tangis Haru Ibu Yusnain Bety Seorang Warakawuri Polri saat Dikunjungi Dirpolairud Polda Jambi dan Bhayangkari

Batanghari

Perkuat Komitmen Zero Narkoba, LPKA Muara Bulian Gandeng BNNK Tes Urine Massal Pegawai dan Anak Binaan

Berita

Akan Bertugas ke Bareskrim Polri, Kombes Pol Agus Tri Waluyo Pamit ke Ketua LAM Jambi Berikan Buku Sinar Harapan Pulau Pandan

Berita

Bersama Pelajar dan Instansi Terkait, Ditintelkam Polda Jambi Gelar FGD Bahas Peran Pendidikan Tekan Kenakalan Remaja

Berita

Yamaha Luncurkan XMAX Connected Tercanggih di tahun 2025

Berita

Pastikan Stok dan Stabilitas Harga Jelang Idul Fitri 1446 H, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jambi Lakukan Pengecekan Ayam Potong ke Produsen

Berita

Jelang Idul Adha 1447 H, Satgas Pangan Polda Jambi Pastikan Harga Bapok Stabil dan Stok Aman