Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Sungai Penuh

Minggu, 17 November 2024 - 18:21 WIB

Manipulasi Politik Editan Konyol Oknum Pendukung, Dinilai Memperburuk Situasi

Manipulasi Politik Editan Konyol Oknum Pendukung, Dinilai Memperburuk Situasi

Sungai Penuh – Pilkada di Kota Sungai Penuh semakin hari semakin panas, pasca usai debat Paslon, banyak oknum oknum pendukung salah satu Paslon mulai menyebarkan isu Politik yang dinilai unsur pelanggaran UU informasi dan transaksi elektronik.

Hal ini dengan munculnya dimana foto yang menunjukkan salam tiga jari diubah menjadi dua jari dan disebarluaskan di media sosial.

Baca Juga  Sambangi Rumah Duka Korban Reruntuhan Tembok SMK N 1, Wakil Ketua DPRD Terpilih Ivan Wirata Sampaikan Duka Yang Mendalam

“Ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap **Pasal 32 Ayat 1 UU ITE** yang mengatur tentang perubahan atau manipulasi informasi elektronik tanpa izin,”ujar Ketua Milenial Keren Se-kota Sungaipenuh Hengki, Minggu (17/11/2024).

Foto tersebut diubah secara sengaja dengan tujuan untuk mendiskreditkan, menyebarkan kebencian, dan memberikan informasi yang menyesatkan.

“Kuat dugaan Foto sengaja diubah secara sengaja dengan tujuan untuk mendiskreditkan, menyebarkan kebencian dan memberikan informasi menyesatkan kepada masyarakat,”tambahnya.

Baca Juga  Kunjungi Tempat Ibadah, Kapolres Sarolangun Pastikan Pengamanan saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2024

Perlu diketahui, Penyebaran isu atau informasi yang sudah dimanipulasi ini bisa memperburuk situasi politik dan berpotensi menimbulkan keresahan atau konflik sosial, apalagi saat ini suana Pilkada di Kota Sungai Penuh masih memanas.

Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan memastikan bahwa informasi yang diterima atau dibagikan adalah valid dan tidak manipulatif.

Apalagi dengan Mengubah, mengurangi, atau merusak suatu informasi elektronik milik orang lain tanpa izin, apalagi dengan tujuan untuk merugikan pihak tertentu, berpotensi dikenai pidana, sebagaimana diatur dalam undang-undang ITE.

Baca Juga  Menarik, Ahmadi Emosi, Fikar Azami Menyukai Program unggulan Alvia Santoni dan Lendra Wijaya

Dalam Pasal 32 Ayat 1 UU ITE menegaskan bahwa tindakan mengubah informasi elektronik yang sudah ada, terutama yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain, bisa dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00.

Tim

Share :

Baca Juga

Berita

Wujudkan Pemilu Damai, Humas Polri dan SMSI Perkuat Kolaborasi

Berita

Akan Dibawa ke Pekan Baru, Dua Pelaku dan Mobil Tangki Bertuliskan PT NBS Bawa Ribuan Liter BBM Olahan Jenis Solar Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi

Berita

Polantas Hadir Bersama Komunitas Motor, Satlantas Polresta Jambi Tekankan Edukasi dan Keamanan Berlalu Lintas

Berita

Peringatan HAKORDIA 2024, OJK Komitmen Tegakkan Integritas dan Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju

Berita

Usai Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024, Ini Penekanan Dan Pas Brimob 1 Polri ke Personel Brimob Polda Jambi

Berita

Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jambi Pantau Langsung Pendistribusian Cabai di Pasar Angso Duo

Batanghari

Wujudkan Lapas Bersih dari Narkoba, LPKA Muara Bulian Tes Urine Warga Binaan bersama BNNK Batanghari

Berita

Trafik Libur Panjang Akhir Pekan, Hutama Karya Catat Kendaraan pada Sejumlah Ruas Utama Alami Peningkatan di JTTS