Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Pemerintahan / Sungai Penuh

Kamis, 24 April 2025 - 13:59 WIB

Nomor Polisi Mobil Dipertanyakan, Ahmadi Zubir Hadiri Sidang dengan Kendaraan Berpelat Tak Sesuai

Nomor Polisi Mobil Dipertanyakan, Ahmadi Zubir Hadiri Sidang dengan Kendaraan Berpelat Tak Sesuai

Sungaipenuh – Kehadiran Wali Kota Sungaipenuh nonaktif, Ahmadi Zubir, dalam sidang di Pengadilan Negeri Sungaipenuh pada pekan ini menuai sorotan. Ahmadi yang hadir bersama sang istri, Herlina, menggunakan mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dengan nomor polisi BH 1807 RC.

Namun, berdasarkan penelusuran dan informasi dari pihak Samsat, nomor polisi BH 1807 RC tercatat sebagai milik kendaraan Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih, bukan Toyota Fortuner.

Baca Juga  Respon Demo Aliansi Mahasiswa Jambi, Ketua DPP FKMJ : Junjung Etika dan UU Demonstrasi

Perbedaan jenis dan warna kendaraan tersebut memunculkan dugaan penggunaan pelat nomor palsu. Dugaan itu semakin mencuat karena kendaraan Fortuner yang digunakan dalam sidang tidak sesuai data registrasi kendaraan bermotor.

Saat dikonfirmasi, pihak Samsat membenarkan bahwa nomor polisi BH 1807 RC memang terdaftar atas nama Ahmadi Zubir, namun bukan untuk kendaraan Fortuner.

Baca Juga  Kapolda Jambi Turut Serahkan Penghargaan kepada Tim Terbaik saat Tutup Turnamen Volly Bhayangkari CUP Zona 2

“Nomor polisi BH 1807 RC memang atas nama Pak Ahmadi Zubir, tapi tercatat untuk kendaraan Mitsubishi Pajero warna putih, bukan Toyota Fortuner,” ungkap seorang petugas Samsat yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ahmadi Zubir terkait perbedaan tersebut. Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Tradisi Penyambutan Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E.,M.Si dan Pelepasan Brigjen TNI Rachmad S.I.P

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, seiring dengan status Ahmadi Zubir sebagai tokoh politik yang tengah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan pengrusakan kotak suara Pilkada 2024 lalu.

Share :

Baca Juga

Berita

Wakil Wali Kota Jambi Pimpin Safari Ramadan di Masjid Kurnia, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Berita

HUT ke-50, Keluarga Besar Tirta Mayang Gelar Jalan Santai

Berita

Danrem 042/Gapu Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunan Musholla Ar-Rachmad di Koramil 420-09/Bangko

Berita

Sambangi DPRD Kota Jambi, Ketua PWI Kota dan Pengurus Disambut Hangat Ketua Kemas Faried Alfarelly

Berita

Kapolres Muaro Jambi Pimpin Upacara Pemberian Penghargaan kepada 57 Personel

Berita

Polda Jambi Gelar Audiensi dengan PGRI, Bahas Perlindungan Guru dan Penyelesaian Kasus Secara Mediasi

Berita

Ditlantas Polda Jambi Dukung Upaya Pembentukan Karakter Anak sebagai Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Berita

Ketegangan Proyek PLTA Kerinci Mulai Reda, 643 KK Sudah Terima Kompensasi Sesuai Data Resmi