Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Pemerintahan / Sungai Penuh

Kamis, 24 April 2025 - 13:59 WIB

Nomor Polisi Mobil Dipertanyakan, Ahmadi Zubir Hadiri Sidang dengan Kendaraan Berpelat Tak Sesuai

Nomor Polisi Mobil Dipertanyakan, Ahmadi Zubir Hadiri Sidang dengan Kendaraan Berpelat Tak Sesuai

Sungaipenuh – Kehadiran Wali Kota Sungaipenuh nonaktif, Ahmadi Zubir, dalam sidang di Pengadilan Negeri Sungaipenuh pada pekan ini menuai sorotan. Ahmadi yang hadir bersama sang istri, Herlina, menggunakan mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dengan nomor polisi BH 1807 RC.

Namun, berdasarkan penelusuran dan informasi dari pihak Samsat, nomor polisi BH 1807 RC tercatat sebagai milik kendaraan Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih, bukan Toyota Fortuner.

Baca Juga  Pastikan Kesiapan Personil Hadapi Pilkada Serentak, Polres Bungo Gelar Simulasi Sispam Kota

Perbedaan jenis dan warna kendaraan tersebut memunculkan dugaan penggunaan pelat nomor palsu. Dugaan itu semakin mencuat karena kendaraan Fortuner yang digunakan dalam sidang tidak sesuai data registrasi kendaraan bermotor.

Saat dikonfirmasi, pihak Samsat membenarkan bahwa nomor polisi BH 1807 RC memang terdaftar atas nama Ahmadi Zubir, namun bukan untuk kendaraan Fortuner.

Baca Juga  Apel Kesiapan Pasukan dan Sarpras Operasi Mantap Brata 2023-2024 Dipimpin Langsung Kapolda Jambi

“Nomor polisi BH 1807 RC memang atas nama Pak Ahmadi Zubir, tapi tercatat untuk kendaraan Mitsubishi Pajero warna putih, bukan Toyota Fortuner,” ungkap seorang petugas Samsat yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ahmadi Zubir terkait perbedaan tersebut. Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Ini Arahan Wakapolda Jambi saat Buka Raker Teknis Fungsi Kesekretariatan Polda Jambi

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, seiring dengan status Ahmadi Zubir sebagai tokoh politik yang tengah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan pengrusakan kotak suara Pilkada 2024 lalu.

Share :

Baca Juga

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Kenalkan Peralatan Selam dan Teknik Mendayung kepada Anggota Saka Bhayangkara

Berita

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Perkuat Sinergi dengan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di BNNP Jambi

Berita

Diamankan saat Operasi Pekat 2025 oleh Polresta Jambi di Payosigadung, Puluhan Wanita Diserahkan ke Dinsos Kota Jambi

Berita

Astra Honda Ajak Ribuan Mahasiswa Ikuti Kampanye Di Jalan Fokus, Kuliah Mulus

Berita

Berpartisipasi Upaya Pencegahan Dimusim Kemarau, Polres Kerinci Himbau Masyarakat Cegah Karhutla

Berita

Berkunjung ke Jambi, Pangdam II Sriwijaya Berikan Arahan ke Prajurit dan Tekankan Netralitas TNI saat Pemilu 

Berita

Safari Ramadhan di Koto Salak, Pj. Bupati Asraf Sampaikan Rencana Kunjungan Presiden Ke Kabupaten Kerinci

Berita

Sebabkan Karhutla Karena Buka Lahan dengan Cara Membakar, Satu Pelaku Diamankan Polres Sarolangun