Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Pemerintahan / Sungai Penuh

Kamis, 24 April 2025 - 13:59 WIB

Nomor Polisi Mobil Dipertanyakan, Ahmadi Zubir Hadiri Sidang dengan Kendaraan Berpelat Tak Sesuai

Nomor Polisi Mobil Dipertanyakan, Ahmadi Zubir Hadiri Sidang dengan Kendaraan Berpelat Tak Sesuai

Sungaipenuh – Kehadiran Wali Kota Sungaipenuh nonaktif, Ahmadi Zubir, dalam sidang di Pengadilan Negeri Sungaipenuh pada pekan ini menuai sorotan. Ahmadi yang hadir bersama sang istri, Herlina, menggunakan mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dengan nomor polisi BH 1807 RC.

Namun, berdasarkan penelusuran dan informasi dari pihak Samsat, nomor polisi BH 1807 RC tercatat sebagai milik kendaraan Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih, bukan Toyota Fortuner.

Baca Juga  Kampung Bebas dari Narkoba Di Tanjab Timur Diresmikan, Ini Harapan Kapolres

Perbedaan jenis dan warna kendaraan tersebut memunculkan dugaan penggunaan pelat nomor palsu. Dugaan itu semakin mencuat karena kendaraan Fortuner yang digunakan dalam sidang tidak sesuai data registrasi kendaraan bermotor.

Saat dikonfirmasi, pihak Samsat membenarkan bahwa nomor polisi BH 1807 RC memang terdaftar atas nama Ahmadi Zubir, namun bukan untuk kendaraan Fortuner.

Baca Juga  Ketua Tim Pemenangan Paslon 01 Cabup Bungo Ajak Relawan dan Simpatisan Jaga Situasi Kambtibmas Kondusif Pasca Pilkada

“Nomor polisi BH 1807 RC memang atas nama Pak Ahmadi Zubir, tapi tercatat untuk kendaraan Mitsubishi Pajero warna putih, bukan Toyota Fortuner,” ungkap seorang petugas Samsat yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ahmadi Zubir terkait perbedaan tersebut. Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Datang Nampak Muka Pergi Nampak Punggung, Wawako Sungai Penuh Ucapkan Terimakasih dan Mohon Maaf

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, seiring dengan status Ahmadi Zubir sebagai tokoh politik yang tengah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan pengrusakan kotak suara Pilkada 2024 lalu.

Share :

Baca Juga

Berita

Imbalan Politik Jatah Menteri

Berita

Subdit V Cyber Ditreskrimsus Tangkap dan Tetapkan Satu Pelaku Ilegal Akses terkait Video Viral Syur Enak Yank

Berita

Pelaku Pengeroyokan antar Siswa di Mandiangin Menyerahkan diri ke Polres Sarolangun

Berita

Milenial Gen Z Kerinci Curhat bersama Wo Haris-Sani

Berita

Bangun Sinergitas dan Perkuat Kerja Sama, Bawaslu Teken MoU dengan Kwarda Pramuka Jambi

Berita

Bersama Tim, Dirreskrimsus Polda Jambi Turun Langsung Cek Lokasi Stokpike Batubara Kepung Cagar Budaya

Berita

147 Siswa Ikuti Pendidikan Pembentukan Bintara Polri di SPN Polda Jambi, Ini Pesan Kapolda Jambi

Berita

Demicren Leste Milik Abilio Dos Santos Podium II Kelas Cucak Ijo Piala Kapolda Jambi CUP Hari Bhayangkara ke 78