Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci / Kriminal

Selasa, 5 November 2024 - 16:22 WIB

Open BO, Polres Kerinci Berhasil Amankan LC Dan Mujikari Disalah Satu Hotel di Kota Sungai Penuh

Open BO, Polres Kerinci Berhasil Amankan LC Dan Mujikari Disalah Satu Hotel di Kota Sungai Penuh

Sungai Penuh – Polres kerinci dan jajarannya berhasil mengamankan satu orang tersangka dan 2 orang lainnya dalam tindak pidana perdangan orang atau tppo di salah satu Hotel di Kota Sungai Penuh dengan modus permintaan dari seseorang konsumen.

Saat dikonfirmasi Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib melalalui Kasat Reskrim AKP Very Prastyawan mengatakan terkait TPPO karena adanya laporan dari masyarakat dan berhasil ditangkap pada minggu 3 november 2024.

Baca Juga  Bentuk Rasa Syukur Jelang Hari Jadi Humas Polri ke 73, Bidhumas Polda Jambi Gelar Bhakti Sosial ke Panti Asuhan

“ Benar kami telah mengamankan satu orang tersangka yang berinisial SPB alias A 23 tahun sebagai mujikari selain itu juga mengamankan satu orang korban berinisial F alias C 24 tahun dan konsumen berinisial M serta penjaga hotel,” Jelasnya. Selasa (05/11)

Baca Juga  Hadiri Persiapan Pelantikan dan Bintek KPPS Pemilu 2024, Kapolres Kerinci Ajak Penyelenggara Berikan Edukasi Jaga Situasi Kamtibmas

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya dari tangan tersangka dan korban berhasil mengamankan barang bukti 2 unit handphone dan uang 600 ribu rupiah.

“ Tersangka telah beberapa kali melakukannya dengan tarif 300- 600 ribu, dari tangan pelaku dan korban kami amankan bb hp dan uang,” Tambah Kasat Very.

Atas perbuatannya tersangka SPB alias A dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman maximal 12 tahun dengan dendan 120 juta rupiah atau pasal 296 KHUP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dengan denda 15ri rupiah.

Baca Juga  BNN RI Operasi Gabungan di Berlangsung Jakarta Timur, 24 Orang Diamankan, Salah Satunya Seorang Bandar

“ Saat ini tersangka SPB atau mujikari diatahan di maplres kerinci, sedangkan korban hanya wajib lapor,” Tutup Kasat Reskrim AKP Very Prastywan.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Antisipasi dan Siap Siaga Penanggulangan Bencana, Dirpolairud Polda Jambi Cek Peralatan SAR

Berita

Aksi Damai Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Kritik Kinerja DPRD Kota Jambi, Ketua Kemas Faried Temui Massa dan Ajak Diskusi

Berita

Bawaslu Kota Sungai Penuh Tangani 42 Kasus Dugaan Pelanggaran pada Pilkada 2024, Dominal Netralitas ASN

Berita

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025, Trafik Jalan Tol Kendaraan Melintas Naik Hingga 148 Persen

Berita

Seruan Anti-Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Edukasi Ratusan Pelajar, Aula SMA Negeri 1 Sarolangun

Berita

Polisi Bergerak Cepat, Warga SAD yang Hilang Pasca Bentrok di PT SAL Ditemukan Selamat

Berita

42 Personel Polres Sarolangun Naik Pangkat, Kapolres Tegaskan Kenaikan Pangkat Adalah Amanah dan Tanggung Jawab

Berita

Kinerja Polda Jambi Selama Tahun 2024 Diapresiasi Ketua SMSI Provinsi Jambi