Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci / Kriminal

Selasa, 5 November 2024 - 16:22 WIB

Open BO, Polres Kerinci Berhasil Amankan LC Dan Mujikari Disalah Satu Hotel di Kota Sungai Penuh

Open BO, Polres Kerinci Berhasil Amankan LC Dan Mujikari Disalah Satu Hotel di Kota Sungai Penuh

Sungai Penuh – Polres kerinci dan jajarannya berhasil mengamankan satu orang tersangka dan 2 orang lainnya dalam tindak pidana perdangan orang atau tppo di salah satu Hotel di Kota Sungai Penuh dengan modus permintaan dari seseorang konsumen.

Saat dikonfirmasi Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib melalalui Kasat Reskrim AKP Very Prastyawan mengatakan terkait TPPO karena adanya laporan dari masyarakat dan berhasil ditangkap pada minggu 3 november 2024.

Baca Juga  Gelar Apel Operasi Lilin 2024 PAM Natal dan Tahun Baru, Polres Kerinci Siapkan Pos Pengamanan dan Pelayanan

“ Benar kami telah mengamankan satu orang tersangka yang berinisial SPB alias A 23 tahun sebagai mujikari selain itu juga mengamankan satu orang korban berinisial F alias C 24 tahun dan konsumen berinisial M serta penjaga hotel,” Jelasnya. Selasa (05/11)

Baca Juga  Seleksi UKJ Rekrutmen Calon Taruna Akpol, Kapolda Jambi : Tanamkan Jiwa Pejuang dan mental Mengabdi Kepada Bangsa dan Negara

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya dari tangan tersangka dan korban berhasil mengamankan barang bukti 2 unit handphone dan uang 600 ribu rupiah.

“ Tersangka telah beberapa kali melakukannya dengan tarif 300- 600 ribu, dari tangan pelaku dan korban kami amankan bb hp dan uang,” Tambah Kasat Very.

Atas perbuatannya tersangka SPB alias A dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman maximal 12 tahun dengan dendan 120 juta rupiah atau pasal 296 KHUP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dengan denda 15ri rupiah.

Baca Juga  Sesuai Janji, 7 Orang yang ditahan di Polres Kerinci Akhirnya dibebaskan

“ Saat ini tersangka SPB atau mujikari diatahan di maplres kerinci, sedangkan korban hanya wajib lapor,” Tutup Kasat Reskrim AKP Very Prastywan.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Batanghari

Tingkatkan Kewaspadaan, PEP Jambi Bersama Damkar Kabupaten Batang Hari Bekali Warga Hadapi Risiko Kebakaran

Berita

Polda Jambi Gelar Rakor Lintas Sektoral, Irjen Pol Krisno : Pengamanan Nataru harus Mengedepankan pendekatan Edukatif, Persuasif, Humanis

Berita

Malam Pergantian Tahun Kondusif, Danrem 042 Gapu Bersama Kapolda Jambi Pantau Aktivitas Masyarakat di Tugu Keris

Berita

Asistensi dan Supervisi di Polres Muaro Jambi, Dirbinmas Polda Jambi Tekankan Fungsi Binmas Wujudkan Harkamtibmas

Berita

Subdit Bintibsos Ditbinmas Polda Jambi Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Pergaulan Bebas di SMK Fania Salsabila Jambi

Berita

Berikan Pengarahan ke Personel Brimob, Ini Penekanan Wakapolda Jambi dalam Bertugas Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Berita

Kedekatan Polri dan Buruh saat Peringatan May Day 2025, Kapolda Jambi Selfie bersama Ratusan Buruh Gunakan Ponsel Pribadi

Berita

Tokoh Masyarakat Semerap dan Lempur Danau Targetkan 90 Persen Kemenangan HTK-Ezi