Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci / Kriminal

Selasa, 5 November 2024 - 16:22 WIB

Open BO, Polres Kerinci Berhasil Amankan LC Dan Mujikari Disalah Satu Hotel di Kota Sungai Penuh

Open BO, Polres Kerinci Berhasil Amankan LC Dan Mujikari Disalah Satu Hotel di Kota Sungai Penuh

Sungai Penuh – Polres kerinci dan jajarannya berhasil mengamankan satu orang tersangka dan 2 orang lainnya dalam tindak pidana perdangan orang atau tppo di salah satu Hotel di Kota Sungai Penuh dengan modus permintaan dari seseorang konsumen.

Saat dikonfirmasi Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib melalalui Kasat Reskrim AKP Very Prastyawan mengatakan terkait TPPO karena adanya laporan dari masyarakat dan berhasil ditangkap pada minggu 3 november 2024.

Baca Juga  Sampaikan Program Kerja, Pengurus PWI Kota Jambi Silaturahmi dan Audiensi dengan Walikota Jambi Maulana

“ Benar kami telah mengamankan satu orang tersangka yang berinisial SPB alias A 23 tahun sebagai mujikari selain itu juga mengamankan satu orang korban berinisial F alias C 24 tahun dan konsumen berinisial M serta penjaga hotel,” Jelasnya. Selasa (05/11)

Baca Juga  Kasus Dugaan Perusakan Portal oleh Oknum DPRD Kota Sungai Penuh Resmi naik ke Tahap Penyidikan

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya dari tangan tersangka dan korban berhasil mengamankan barang bukti 2 unit handphone dan uang 600 ribu rupiah.

“ Tersangka telah beberapa kali melakukannya dengan tarif 300- 600 ribu, dari tangan pelaku dan korban kami amankan bb hp dan uang,” Tambah Kasat Very.

Atas perbuatannya tersangka SPB alias A dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman maximal 12 tahun dengan dendan 120 juta rupiah atau pasal 296 KHUP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dengan denda 15ri rupiah.

Baca Juga  Polres Kerinci berhasil Amankan Pemilik Ladang Ganja di Kota Sungai Penuh

“ Saat ini tersangka SPB atau mujikari diatahan di maplres kerinci, sedangkan korban hanya wajib lapor,” Tutup Kasat Reskrim AKP Very Prastywan.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Tak Hanya Berikan Penghargaan ke Bhabinkamtibmas Berprestasi, Kapolda Jambi Turut Serahkan Bantuan Komputer Dukung Pelayanan SPKT di Polsek Sabak Barat

Berita

Tim Pemenangan Haris-Sani Kota Sungaipenuh Konsolidasi Perkuat Tim Hingga Desa

Berita

Pererat Koordinasi Penanganan Perkara Anak demi Masa Depan Generasi Bangsa, Kepala Bapas Kelas I Jambi sambut hangat kunjungan Kapolresta Jambi

Berita

Viral!! Sat Narkoba Polres Kerinci Gerebek Posko Relawan AZFER, 1 Orang Berhasil Diamankan

Berita

Tirta Mayang Raih Predikat Tertinggi “Informatif” Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

Berita

Tol Baleno Tanpa Tarif, Namun Pengendara Tetap Wajib Miliki Kartu Tol

Berita

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolsek Kumpeh Ulu Hadiri Penebaran Benih Ikan Nila BUMDes Kasang Lopak Alai

Berita

Polda Jambi Kembali Amankan Pasangan Bukan Suami Istri saat Operasi Pekat, Satu Orang Kabur Tinggalkan Pasangannya