Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi

Selasa, 16 September 2025 - 13:24 WIB

Operasi Antik Siginjai 2025 Polda Jambi Amankan Ratusan Pelaku, Mirisnya Didominasi Usia Produktif dari Mahasiswa hingga ASN Turut Terjerat

Operasi Antik Siginjai 2025 Polda Jambi Amankan Ratusan Pelaku, Mirisnya Didominasi Usia Produktif dari Mahasiswa hingga ASN Turut Terjerat

JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap 116 kasus tindak pidana narkotika dalam Operasi Antik Siginjai 2025. Dari operasi yang digelar serentak di seluruh jajaran Polres ini, sebanyak 247 tersangka diamankan.

Berdasarkan hasil pendataan, 82 orang di antaranya direhabilitasi, sesuai amanat Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mewajibkan pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika menjalani rehabilitasi. Proses rehabilitasi dilakukan melalui assesmen terpadu yang melibatkan dokter, psikolog, Polri, BNN, kejaksaan, dan Kemenkumham.

Para tersangka yang ditangkap berasal dari beragam latar belakang profesi. Tercatat ada mahasiswa (12 orang), ASN (3 orang), dokter (1 orang), karyawan swasta (59 orang), buruh (57 orang), sopir (3 orang), wirausahawan (43 orang), ibu rumah tangga (9 orang), serta pengangguran (60 orang).

Baca Juga  Ketua DPD Partai Golkar Muaro Jambi Tekanan Kembalikan Kejayaan Golkar Pada PK Terpilih

Dari sisi usia, mayoritas tersangka berada pada usia produktif. Sebanyak 96 orang berusia 21–30 tahun, 76 orang berusia 31–40 tahun, 46 orang berusia 41–50 tahun, 21 orang berusia 15–20 tahun, dan 8 orang berusia 51–60 tahun.

“Data ini menunjukkan bahwa narkotika sudah menyasar seluruh lapisan masyarakat, mulai dari mahasiswa hingga pekerja, bahkan ibu rumah tangga. Lebih mengkhawatirkan lagi, sebagian besar tersangka berada pada usia produktif yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan bangsa,” ujar Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna dalam keterangan persnya, Selasa (16/9/2025).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 132, serta Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat adalah 4 tahun penjara, hingga hukuman maksimal berupa pidana mati.

Baca Juga  Bangkitkan Semangat Jaga Kesehatan Fisik, Kapolda Jambi Buka Presisi Merdeka Run 2025 dan Turut jadi Peserta

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar yang berusaha merusak generasi muda. Terhadap pengguna yang terbukti sebagai pecandu atau korban, kami tempatkan pada jalur rehabilitasi. Namun terhadap pengedar dan bandar, proses hukum akan ditegakkan tanpa kompromi,” tegas Kombes Pol Dewa Made Palguna.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama dalam program Commander Wish Polda Jambi. Ia menyebut narkoba sebagai musuh bersama yang harus diperangi dengan serius, konsisten, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Perang melawan narkoba adalah salah satu prioritas saya sebagai Kapolda Jambi. Tidak ada kata mundur. Ini bentuk nyata komitmen Polda Jambi dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolda.

Baca Juga  GAKUM Kosgoro 1957 Jambi Resmi Terbentuk, Dr. (C) Romiyanto Siap Kawal Supremasi Hukum

Kapolda menambahkan, strategi yang ditempuh tidak hanya menindak tegas pengedar dan bandar tanpa kompromi, tetapi juga memberikan jalur rehabilitasi kepada pengguna yang terbukti sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan.

“Kami tidak hanya menindak, tapi juga melakukan pendekatan humanis dengan rehabilitasi bagi pecandu. Harapannya, mereka bisa kembali pulih, produktif, dan berkontribusi bagi masyarakat,” jelasnya.

Lebih jauh, Kapolda mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam pemberantasan narkoba. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan semua pihak.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Jambi untuk bersama-sama menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba. Jadilah mata dan telinga Polri. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan Anda. Mari kita jaga Jambi agar tetap aman, bersih, dan bebas dari narkotika,” tutup Kapolda Krisno.

Share :

Baca Juga

Berita

Pangdam XX/TIB Tekankan Profesionalisme dan Kemanunggalan TNI-Rakyat saat Kunker Safari Ramadhan ke Kodim 0419 Tanjab

Berita

Perkuat Sinergi Demi Prestasi Olahraga, DPRD Provinsi Sambut Hangat Koni Jambi

Berita

DPD Golkar Serahkan SK Penetapan Pimpinan DPRD, Ivan Wirata Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi

Berita

Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkoba hingga TPPU Bandar, Ketua PWI Kota Jambi Berikan Penghargaan kepada Dirresnarkoba Polda Jambi

Berita

Kasus DBD di Kota Sungai Penuh Menurun Drastis Pada Awal Tahun 2025

Batanghari

“Tebar Kurban, Tebar Harapan”, LPKA Muara Bulian Salurkan Daging Kurban untuk Anak Binaan dan Warga Sekitar

Berita

Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Jambi Gelar Apel Siaga Pengawasan Pastikan Tidak Ada Aktifitas Kampanye, Jaga Integritas dan Solidaritas

Berita

Hadiri Pengukuhan Dewan Pembina dan Pemangku Adat Melayu, Kapolda Jambi Turut dikukuhkan Jadi Anggota pembina LAM