Pelaku Pembunuhan di Kamar Kos Belakang SPBU Pal V Tertangkap, Polisi Ungkap Motif Pelaku
JAMBI – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Baru yang dibantu Satreskrim Polresta Jambi dan Resmob Polda Jambi berhasil mengamankan pelaku pembunuhan perempuan di kamar Kos belakang SPBU Pal V beberapa waktu lalu.
Korban tersebut adalah Fitria Hirlina aliras Novita Putri alias Ina (20).
Apa motif pelaku tega membunuh Fitria Hirlina alias Novita Putri alias Ina (20) di kosan di kawasan balakang SPBU Pal V, Kota Baru Kota Jambi, Sabtu malam 8 Juni 2024 akhirnya terjawab.
Pelaku yang diketahui bernama Doni Revano Putra (19) mengaku kesal dan sakit hati mwrasa dibohongi saat mengorder korban pada malam kejadian. Saat mengorder pelaku mengaku sudah ada kesepakatan dengan korban, order satu jam bisa melakukan hubungan intim beberapa kali.
Namun, setelah melakukan hubungan intim satu kali, korban tidak mau diajak melalukan hubungan untuk kedua kalinya.
” Sayo kesal pak, sayo meraso dibohongi. Janjinyo (order) satu jam biso main beberpo kali. Tapi sudah main sekali, sudah tu dio dak mau lagi pak,” kata Doni saat sitanya penyidik.
Lantaran kesal, menurut Doni, dia lalu ribut dengan korban. Dia mengabisi korban di kamar mandi kosan terset. Doni mengungkapkan, sebelu membunuh korban dia terlebih dulu mencekik korban di kamar mandi.
” Kami sempat belagolah pak di kamar mandi. Sayo kalah pak,” katanya. Selanjutnya Doni mengambil pecahan keramik di kamar mandi tersebut. Dengan pecahan kemarik itulah di menghabisi korban.
Pecahan kemarik yang runcing itu dia memukul kepala dan tubuh korban secara membabi buta. Akibat kejadian itu beberapa bagian kepala korbam robek. Kemudian juga ada luka di sekitar mata, tangan dan maaf (kemaluan) korban.
Kapolsek Kota Baru AKP Hanafi mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumah keluarga ibu tirinya di kawasan Koto Boyo Batanghari pada Sabtu dini hari tadi 15 Juni 2024.
Menurut Hanafi, antara korban dan pelaku tidak ada hubungan sama sekali. Keduanya kenal dan bertemu lewat aplikasi michat pada malam itu.
” Setelah bertemu keduanya melakukan hubungan intim. Setelah itu terjadi percekcokan, pelaku sakit hati karena korban melontarkan kata kata yang menyinggung pelaku,” ujarnya, Sabtu (15/6/24)
Selanjutnya, kata Hanafi, terjadilah pergumulan di kamar mandi. Karenankorban teriak, di sanalah pelaku membunuh korban menggunakan pecahan keramik yang sudah ada di kamar mandi tersebut,” katanya.
Hanafi menjelaskan, setelah menganiaya korban, pelaku lalu mengambil Hp korban dan kabur dari kosan tersebut. Keberadaan pelaku diketahui dari kontak pelaku dengan temannya di Pematang Gajah menggunakan Hp.
” Pelaku ini punya teman teman (nongkrong) di Pematang Gajah. Dari keterangan teman temannya yang kita periksa inilah akhirnya kita mengetahui keberadaan tersangka,” kata Hanafi.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.