Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Pemerintahan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:35 WIB

Pemkot Jambi Diskon PBB dan Tiadakan Denda Permudah Warga Kota Jambi

Pemkot Jambi Diskon PBB dan Tiadakan Denda Permudah Warga Kota Jambi

KOTAJAMBI – Dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi Kota Jambi ke-80 dan 625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menghadirkan berbagai program dan kegiatan yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Tak hanya itu, Pemkot Jambi juga memberikan kado spesial bagi masyarakat berupa kebijakan insentif fiskal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026.

Baca Juga  Pemkot Jambi Ajak Masyarakat Laksanakan Sholat Id secara Berjemaah di Lapangan Balai Kota Jambi

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 336 dan 337 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 29 April 2026.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat diberikan pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PBB Perkotaan.

Artinya, wajib pajak tidak lagi dibebani denda, sehingga diharapkan dapat mendorong pelunasan kewajiban pajak.

Selain itu, Pemkot Jambi juga memberikan pengurangan pokok PBB Perkotaan Tahun 2026 sebesar 5 persen sebagai stimulus fiskal untuk meningkatkan kemampuan bayar masyarakat sekaligus mempercepat realisasi pendapatan daerah.

Baca Juga  Turun Langsung Tinjau Lokasi Kebakaran di Pemukiman Warga, Walikota Jambi Maulana Turut Serahkan Bantuan

Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran PBB-P2 kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, seperti teller bank mitra (Bank Jambi, Mandiri, BNI, BTN, Bukopin, dan CIMB Niaga Syariah), PT Pos Indonesia, serta gerai ritel modern. Selain itu, tersedia juga layanan melalui ATM, QRIS, dan Virtual Account yang terintegrasi lintas perbankan.

Baca Juga  Dorong Pengembangan Pariwisata Tanpa APBD, Wali Kota Jambi Sambangi Kementerian Keuangan RI

Seluruh transaksi pembayaran akan tercatat secara real time dalam sistem penerimaan daerah, sehingga memberikan kemudahan, transparansi, dan kepastian bagi wajib pajak.

Melalui program ini, Pemkot Jambi mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan insentif yang diberikan sebagai bentuk kepatuhan sekaligus kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Kota Jambi.

Program insentif PBB-P2 Tahun 2026 ini berlaku untuk periode pembayaran mulai 1 Mei hingga 10 Agustus 2026. ***

Share :

Baca Juga

Berita

Siap Berkolaborasi dan Bersinergi, Kunjungan Ketua PWI Kota Jambi Irwansyah dan Pengurus Disambut Hangat Kepala BNNK Jambi

Berita

Polda Jambi Gelar Ibadah Paskah Tahun 2024, Persekutuan Kristen Polri-TNI, Perkuat Sinergisitas

Berita

Komitmen Jaga Pangan, Kota Jambi Raih Penghargaan Kota Pangan Aman Tertinggi di Provinsi Jambi

Berita

Bangkitkan Semangat Jaga Kesehatan Fisik, Kapolda Jambi Buka Presisi Merdeka Run 2025 dan Turut jadi Peserta

Berita

Kepedulian Polda Jambi Terhadap SAD, Satu Anak SAD Kembali Lulus Tes Rekrutmen Polri Rekrpo 2023

Berita

Di Hari Santri Nasional, PetroChina Gelar Tabligh Akbar Hadirkan Penceramah Kondang

Berita

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Stabilitas Daerah, Danrem 042/Gapu Terima Audiensi Kajati Jambi

Berita

Angkasa Pura II Peduli Bantuan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Bandara STS