Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Kamis, 24 April 2025 - 13:56 WIB

Pencerahan Hukum dari Bapas Kelas I UU Peradilan Pidana Anak terkait Aturan Penangkapan dan Penahan

Pencerahan Hukum dari Bapas Kelas I UU Peradilan Pidana Anak terkait Aturan Penangkapan dan Penahan

JAMBI – Anak yang terlibat dalam perkara hukum di Jambi seakan tak pernah habis, diberbagai media sosial terus berseliweran berita mengenai anak remaja yang ditangkap polisi karena terlibat pelanggaran hukum, beberapa kasus yang sering terjadi yakni geng motor dan tindak pidana asusila. Aturan mengenai penangkapan dan penahanan anak yang berhadapan dengan hukum tertuang di dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Terkait hal tersebut, Kepala Bapas Kelas I Jambi, Andi Mulyadi, DIP, S.IP., melalui Ilham Kurniadi, S.Tr.Pas selaku Kasubsi Bimkemas Bimbingan Klien Anak menuturkan bahwa Ketentuan mengenai penangkapan dan penahanan anak tercantum dalam Pasal 30 hingga Pasal 40. Menurut undang-undang ini, penangkapan terhadap anak dilakukan guna kepentingan penyidikan paling lama 1×24 jam.

Baca Juga  Perkuat Sinergi dan Kolaborasi antar Instansi, Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Aundiensi dengan Pengadilan Tinggi

“Terkait penahanan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukannya. Penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat yakni anak telah berumur 14 tahun atau lebih, dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih. Penahanan juga tidak boleh dilakukan jika anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, penahanan terhadap anak juga harus memperhatikan kepentingan anak yang menyangkut pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental maupun sosial. Selama anak ditahan, kebutuhan jasmani, rohani dan sosial anak harus tetap dipenuhi, termasuk kebutuhan intelektual yang merupakan kebutuhan rohani anak. Adapun lama penahanan anak berbeda-beda, tergantung dari tujuannya, apakah untuk kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.” Ungkap Ilham.

Baca Juga  DPP LSM Mappan Gelar Aksi di BPN Provinsi Jambi Terkait Dugaan Mafia Tanah Konflik HGU PT EWF 

Untuk melindungi kepentingan dan hak asasinya, anak yang ditangkap wajib ditempatkan dalam ruang pelayanan khusus anak. Tempat penahanan untuk anak juga tidak sembarangan, anak wajib ditempatkan di LPAS atau LPKS.

Selain itu, UU SPPA juga menekankan pentingnya pendampingan bagi anak, bahkan dalam hal anak tidak diberitahukan haknya untuk didampingi kuasa hukum misalnya, maka kasus batal demi hukum. Kondisi yang sama juga terjadi dalam hal tidak adanya litmas (penelitian kemasyarakatan) yang dibuat oleh PK (Pembimbing Kemasyarakatan).

Baca Juga  Dikirim dari Aceh Tujuan Sumsel, Pengiriman Sabu seberat 4,5 Kilogram Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi

“Point penting lainnya yakni apabila anak dilakukan penangkapan dan penahanan, pejabat yang tersebut wajib memberitahukan kepada anak dan orangtua/walinya mengenai hak memperoleh bantuan hukum secara tertulis sebagaimana tercantum dalam pasal 40 ayat 1. Pada setiap tingkat pemeriksaan anak yang berkonflik dengan hukum, wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain, sesuai pasal 23 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1.

Dalam pemeriksaan di persidangan, anak juga wajib diberikan pendampingan dalam bentuk bantuan hukum atau pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Apabila tidak ada pendampingan maka sidang batal demi hukum seperti yang tertulis dalam pasal 55 ayat 3.” Tutup Ilham.

Share :

Baca Juga

Berita

Korlantas Polri Resmi Launching SIM C1, Ditlantas Polda Jambi Lakukan Sosialisasi dan Persiapan.

Berita

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Pasang Himbauan Ubur-ubur Ikan Lele, Narkoba Menghancurkan Masa Depanmu Le

Berita

Sinergi TNI-BNN dalam Pemberantasan Narkoba, Danrem 042 Gapu Silaturahmi ke BNN Provinsi Jambi

Berita

Lima Koto Menguat untuk Antos-Lendra Jadi Walikota Sungai Penuh

Berita

Polres Kerinci Gelar Rapat Bersama Katahanan Pangan Program 100 hari Presiden RI

Berita

Hadiri Puncak Hari Adat Melayu Jambi, Ini Pesan Penasehat LAM Irjen Pol (Purn) Bambang Suparsono

Berita

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kerinci Gelar Pelatihan Kebersihan Lingkungan, Sanitasi dan Pengelolaan Sampah di Destinasi Wisata

Berita

Polresta Jambi Berbagi, Polwan Satlantas dan Binmas Bagikan Takjil Jelang Buka Puasa untuk Pengguna Jalan