Pencerahan Hukum dari Bapas Kelas I UU Peradilan Pidana Anak terkait Aturan Penangkapan dan Penahan
JAMBI – Anak yang terlibat dalam perkara hukum di Jambi seakan tak pernah habis, diberbagai media sosial terus berseliweran berita mengenai anak remaja yang ditangkap polisi karena terlibat pelanggaran hukum, beberapa kasus yang sering terjadi yakni geng motor dan tindak pidana asusila. Aturan mengenai penangkapan dan penahanan anak yang berhadapan dengan hukum tertuang di dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Terkait hal tersebut, Kepala Bapas Kelas I Jambi, Andi Mulyadi, DIP, S.IP., melalui Ilham Kurniadi, S.Tr.Pas selaku Kasubsi Bimkemas Bimbingan Klien Anak menuturkan bahwa Ketentuan mengenai penangkapan dan penahanan anak tercantum dalam Pasal 30 hingga Pasal 40. Menurut undang-undang ini, penangkapan terhadap anak dilakukan guna kepentingan penyidikan paling lama 1×24 jam.
“Terkait penahanan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukannya. Penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat yakni anak telah berumur 14 tahun atau lebih, dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih. Penahanan juga tidak boleh dilakukan jika anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, penahanan terhadap anak juga harus memperhatikan kepentingan anak yang menyangkut pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental maupun sosial. Selama anak ditahan, kebutuhan jasmani, rohani dan sosial anak harus tetap dipenuhi, termasuk kebutuhan intelektual yang merupakan kebutuhan rohani anak. Adapun lama penahanan anak berbeda-beda, tergantung dari tujuannya, apakah untuk kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.” Ungkap Ilham.
Untuk melindungi kepentingan dan hak asasinya, anak yang ditangkap wajib ditempatkan dalam ruang pelayanan khusus anak. Tempat penahanan untuk anak juga tidak sembarangan, anak wajib ditempatkan di LPAS atau LPKS.
Selain itu, UU SPPA juga menekankan pentingnya pendampingan bagi anak, bahkan dalam hal anak tidak diberitahukan haknya untuk didampingi kuasa hukum misalnya, maka kasus batal demi hukum. Kondisi yang sama juga terjadi dalam hal tidak adanya litmas (penelitian kemasyarakatan) yang dibuat oleh PK (Pembimbing Kemasyarakatan).
“Point penting lainnya yakni apabila anak dilakukan penangkapan dan penahanan, pejabat yang tersebut wajib memberitahukan kepada anak dan orangtua/walinya mengenai hak memperoleh bantuan hukum secara tertulis sebagaimana tercantum dalam pasal 40 ayat 1. Pada setiap tingkat pemeriksaan anak yang berkonflik dengan hukum, wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain, sesuai pasal 23 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1.
Dalam pemeriksaan di persidangan, anak juga wajib diberikan pendampingan dalam bentuk bantuan hukum atau pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Apabila tidak ada pendampingan maka sidang batal demi hukum seperti yang tertulis dalam pasal 55 ayat 3.” Tutup Ilham.