Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Muaro Jambi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 19:43 WIB

Pengoperasian Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi Seksi 3 Tanpa Tarif Mulai 17 Oktober 2024, Ini Ketentuannya

Screenshot

Screenshot

Pengoperasian Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi Seksi 3 Tanpa Tarif Mulai 17 Oktober 2024, Ini Ketentuannya

JAMBI – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) mengumumkan bahwa Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi Seksi 3 (Segmen Bayung Lencir – Tempino) sepanjang 34 km akan mulai beroperasi tanpa tarif mulai Kamis (17/10) Pukul 07.00 WIB.

Pengoperasian ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR No. 2798/KPTS/M/2024 tanggal 16 Oktober 2024, tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi Seksi 3 (Segmen Bayung Lencir – Tempino).

Baca Juga  Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi, Hutama Karya Tingkatkan Konektivitas dan Dukung Pemerintah

EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Adjib Al Hakim menyatakan Tol ini telah melalui proses Uji Laik Fungsi (ULF) dan telah menerima Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang diterbitkan pada 14 Oktober 2024, sehingga dinyatakan layak untuk digunakan oleh masyarakat.

Baca Juga  Kepala OJK Jambi Yan Iswara Rosya Apresiasi capaian TPAKD Kabupaten Sarolangun Sepanjang tahun 2024

“Meskipun belum dikenakan tarif, pengguna jalan tol yang melintas diminta tetap melakukan tapping kartu uang elektronik di gerbang tol dan memastikan kartu dalam kondisi baik,” sampai Adjib kepada awak media (16/10/2024).

Dengan beroperasinya tol ini, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.

Baca Juga  Konflik Dua Konten Kreator TikTok Asal Kerinci Berakhir Damai

“Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Bayung Lencir – Tempino di 0821-8888-7710,” katanya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Berita

Pemudik Jalur Jambi–Palembang via Bayung Lencir Dialihkan ke Jalur Lintas Tengah, Akses Bayung Lencir–Simpang Ness Tetap Normal

Berita

Peringati Harkodia 2024, Polres Kerinci Paparkan Materi Tindak Pidana Korupsi

Berita

Ketua DPRD Provinsi Jambi Dorong Peran Generasi Muda Lebih Inovatif dan Adiktif Hadapi Tantangan Dunia Kerja di Era Digital Dalam Rejuvenasi Gerakan tahun 2026

Berita

Hak Terpenuhi Kewajiban Dilaksanakan, Kalapas Berikan Sosialisasi Kepada Seluruh Tahanan dan Palkam

Berita

Ulang Tahun SMSI: Sewindu Mengarungi Disrupsi Multidimensi

Bisnis

Resmi Jabat Kapolres Bungo, Kedatangan AKBP Zamri Elfino Disambut Forkompimda dan Siap Bersinergi, Ini Profil Singkatnya

Berita

Pembalap Binaan Astra Honda Cetak Sejarah Gemilang, Raih Runner-Up RBRC 2025

Berita

Sinergi Tanpa Batas! Ditlantas Polda Jambi Gandeng Ratusan Ojol Tebar 1.200 Paket Kebaikan di Jalanan