Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Merangin

Kamis, 3 Agustus 2023 - 18:13 WIB

Polda Jambi Ungkap Kasus TPPO Pekerja Migran Indonesia di Kabupaten Merangin, Satu Pelaku Diamankan

Polda Jambi Ungkap Kasus TPPO Pekerja Migran Indonesia di Kabupaten Merangin, Satu Pelaku Diamankan

JAMBI – Polda Jambi kembali ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan oleh Polres Merangin pada Kamis, (03/08/2023).

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, bahwa telah diamankan seorang pelaku P (50) yang menjadi penampung dan penyalur pekerja migran secara illegal.

Baca Juga  Pertengahan Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Jambi Terus Lakukan Pemantauan Stok dan Harga di Pasar Tradisional

Dijelaskan oleh Mas Edy, bahwa kronologi penangkapan dilakukan saat tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi, bahwa ada sekitar lebih sepuluh orang yang akan di berangkatkan dari Kecamatan Sungai Manau ke Malaysia.

” Para pekerja awalnya akan diberangkatkan dengan modus menggunakan Pasport sebagai pelancong, namun kenyataannya sebagai tenaga kerja di Malaysia. ” Ucapnya.

Baca Juga  Sambut HUT KE-80, Satbrimob Polda Jambi Gelar Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan Satria Bhakti

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung mengintai pelaku P (50) yang akan berangkat menggunakan 2 unit mobil mengangkut 12 (dua belas) orang, berangkat dari Sungai Manau dengan tujuan Malaysia melalui pelabuhan Dumai.

” Saat pelaku melintas di Pasar Bawah Bangko, kendaraan dihentikan oleh Tim Opsnal Polres Merangin. Selanjutnya para korban dan terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ” Jelas Kasubbid Penmas.

Baca Juga  Empat Pelaku Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi saat Melakukan Penindakan Penambangan Minyak Ilegal

Dikatakan Mas Edy, barang bukti yang diamanakan yaitu uang sebesar Rp. 13.207.000,- (tiga belas juta dua ratus tujuh ribu rupiah), 12 (dua belas) buah paspor, 3 (tiga) lembar uang nominal 1 ringgit, 2 unit kendaraan mobil beserta berkas dan kunci mobil.

Share :

Baca Juga

Berita

Dampak Kekeringan di Musim Kemarau, Ditpolairud Polda Jambi Salurkan Ribuan Liter Air Bersih ke Masyarakat

Berita

Kurun Waktu 14 Hari, BPJN IV Jambi Rampung Kerjakan Cor Jalan Simpang Gado-gado dan Tanjung Lumut 

Berita

Ini Pesan Kapolda Jambi saat Pimpin Upacara Penutupan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Diktukba Polri

Berita

Keserasian dan Sejarah Baru, Tiga Dusun dengan Putra Terbaik Mereka Nomor urut 3

Berita

Komitmen Penegakkan Hukum serta Mendukung Asta Cita Presiden dan Program 100 Hari Kerja Kapolda Jambi, Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Gas Oplosan

Berita

Sertijab Dipimpin Kapolda, AKBP Agung Basuki Resmi Jabat Sebagai Kapolres Tanjab Barat 

Berita

Kapolres Dan Ketua KPU Bungo Melepas Pendistribusian Logistik Pemilu

Berita

Dandim 0415/Jambi Ikuti Rakor Vidcon Strategi Percepatan Opla, Pompanisasi, dan PAT