Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Merangin

Kamis, 3 Agustus 2023 - 18:13 WIB

Polda Jambi Ungkap Kasus TPPO Pekerja Migran Indonesia di Kabupaten Merangin, Satu Pelaku Diamankan

Polda Jambi Ungkap Kasus TPPO Pekerja Migran Indonesia di Kabupaten Merangin, Satu Pelaku Diamankan

JAMBI – Polda Jambi kembali ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan oleh Polres Merangin pada Kamis, (03/08/2023).

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, bahwa telah diamankan seorang pelaku P (50) yang menjadi penampung dan penyalur pekerja migran secara illegal.

Baca Juga  Ini Harapan Kapolda Jambi Saat Terima Kunjungan Silaturahmi Pengurus Senkom Mitra Polri

Dijelaskan oleh Mas Edy, bahwa kronologi penangkapan dilakukan saat tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi, bahwa ada sekitar lebih sepuluh orang yang akan di berangkatkan dari Kecamatan Sungai Manau ke Malaysia.

” Para pekerja awalnya akan diberangkatkan dengan modus menggunakan Pasport sebagai pelancong, namun kenyataannya sebagai tenaga kerja di Malaysia. ” Ucapnya.

Baca Juga  Lomba Burung Berkicau Ajang Persijam SF CUP 2 Sukses Digelar, 26 Kelas DilombakanĀ 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung mengintai pelaku P (50) yang akan berangkat menggunakan 2 unit mobil mengangkut 12 (dua belas) orang, berangkat dari Sungai Manau dengan tujuan Malaysia melalui pelabuhan Dumai.

” Saat pelaku melintas di Pasar Bawah Bangko, kendaraan dihentikan oleh Tim Opsnal Polres Merangin. Selanjutnya para korban dan terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ” Jelas Kasubbid Penmas.

Baca Juga  Sambang Nusa Presisi, Ditpolairud Polda Jambi Kunjungi Kediaman Warga dan Sosialiasaikan Pilkada Damai

Dikatakan Mas Edy, barang bukti yang diamanakan yaitu uang sebesar Rp. 13.207.000,- (tiga belas juta dua ratus tujuh ribu rupiah), 12 (dua belas) buah paspor, 3 (tiga) lembar uang nominal 1 ringgit, 2 unit kendaraan mobil beserta berkas dan kunci mobil.

Share :

Baca Juga

Berita

Pastikan Kendaraan Harus Siap Pakai, Dir Polairud Polda Jambi Periksa Kekengkapan Ranmor Dinas

Berita

Kompolnas Award 2025, Polda Jambi dan Polres Kerinci Masuk 5 Besar Nominasi

Berita

Kemenkumham Jambi Pastikan Warga Binaan Dapat Gunakan Hak Pilih Dalam Pemilu 2024

Berita

Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Ketok Palu Pengesahan RanPerda APBD 2025

Berita

Optimalkan Operasi: Sosialisasi Implementasi TID Sementara di Terminal Petikemas Pelabuhan Talang Duku Jambi

Berita

BPTD Kelas II Jambi Angkutan Lebaran Terpadu 1447 H/2026 M di Provinsi Jambi Berjalan Aman, Lancar dan Terkendali

Berita

Disaksikan Wakil Bupati dan Kapolres Merangin, Pengurus PWI Kabupaten Merangin 2025-2028 Resmi Dilantik

Berita

Bentuk Kepedulian, Kapolres Sarolangun dan Pj Bupati Jenguk Ketua PPK yang Dirawat di RS