Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci / Sungai Penuh

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:42 WIB

Diduga Berkegiatan tak Sesuai Izin, Warga Negara Tiongkok diamankan Pihak Imigrasi

Diduga Berkegiatan tak Sesuai Izin, Warga Negara Tiongkok diamankan Pihak Imigrasi

 

Sungai Penuh –  Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci telah mengamankan seorang perempuan Warga Negara Tiongkok  dalam giat operasi mandiri pengawasan Orang Asing terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Kota Sungai Penuh pada Senin, 14 April 2025 lalu.

Operasi mandiri rutin dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, guna memastikan keberadaan dan kegiatanOrang Asing yang berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci sesuai dengan pemberian IzinTinggalnya.

Kegiatan operasi mandiri difokuskan pada sekitar area Pasar Tanjung Bajure – Sungai Penuh. Berawal dari kecurigaanpetugas saat melakukan pengamatan di lapangan yang melihatadanya kegiatan seseorang yang di duga Warga Negara Asing yang melakukan kegiatan jual beli kacamatan, pakaian dalamdan beberapa jenis aksesoris lainnya.

Baca Juga  Dinyatakan Kompetensi, Pimpred Bidik Indonesia News Lulus Dengan Nilai Tertinggi saat UKW Dewan Pers

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas melakukan tindakanpengumpulan bahan keterangan  dengan cara berpura-pura sebagai pembeli.

Saat dilakukan pembicaraan dan wawancara singkat, yang bersangkutan tidak dapatBerbahasa Indonesia dengan baik dan lancar. Dalam pembicaraan yang dilakukan, petugas berupaya mencariinformasi terkait identitas dan juga asal usul pedagang yang di duga merupakan Warga Negara Asing. Petugas juga berupaya meminta Kartu Identitas pedagang tersebut, namun Pedagang tersebut tidak dapat menunjukkanidentitas dirinya maupun identitas kependudukannyasehingga menambah kenyakinan petugas bahwa pedagangtersebut merupakan Warga Negara Asing.

Baca Juga  Personel Kompi 3 Kerinci Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi Tampilkan Atraksi Memukau Saat Pawai

Menindaklanjuti temuan tersebut, Petugas membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinciuntuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan diketahuibahwa Pedagang tersebut merupakan Warga Negara Tiongkokberinisial MX (Pr) Pemegang Paspor Kebangsaan Tiongkok dan memiliki Izin Tinggal Kunjungan dengan indeks Visa D2.

Warga Negara Tiongkok tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No. 6 tahun2011 tentang Keimigrasian yaitu “Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatanyang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian IzinTinggal yang diberikan kepadanya “ dengan ancaman  pidanapenjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Kepala Kantor Imigrasi, Purnomo Amd.IM.,SH.,M.AP,  membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorangWarga Negara Tiongkok yang di duga melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

Baca Juga  Doa Bersama Lintas Agama Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-80, Polda Jambi Perkuat Komitmen Jaga Kerukunan dan Kamtibmas

Tindakan yang akandikenakan pada Warga Negara Asing tersebut akan dilanjutkanke Ranah Hukum sesuai dengan Pasal yang disangkakan kepadanya.
“ saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh pihak imigrasi dan ditindak dengan hukum sesuai yang dilanggar, “ Tegas Kakanin Purnomo dalam pers rilis kamis (15/05/25)

“ Hal ini selaras dengan pernyataan Menteri imigrasi dan pemasyarakatan, bapak agus adrianto yang menegaskan bahwaimigrasi berkomitmen untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif dan tidak akan ragu untuk mengambill Tindakan tegas terhadapsiapapun melanggar aturan serta mengancam ketertiban,” Tutup Kakanin Purnomo.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Asik Lakukan Aktivitas PETI di Aliran Batang Rebah, Dua Pelaku beserta Barang Bukti Diamankan Polres Sarolangun

Berita

Silaturahmi Kebangsaan Polda Jambi Hadirkan Habib Luthfi bin Yahya, Irjen Pol Krisno : Tingkatkan Iman dan Takwa Guna Mendukung Pelayanan kepada Masyarakat

Berita

BNN RI Operasi Gabungan di Berlangsung Jakarta Timur, 24 Orang Diamankan, Salah Satunya Seorang Bandar

Berita

Lerai Aksi Pengeroyokan oleh Sekelompok Pemuda-pemudi, Anggota Polisi Jadi Korban, Polresta Jambi Tangkap 9 Pelaku

Berita

Rakor Penanggulangan Bencana Karhutla, Danrem 042 Gapu : Komitmen TNI Dukung Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Bencana

Berita

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Stabilitas Daerah, Danrem 042/Gapu Terima Audiensi Kajati Jambi

Berita

Perkuat Sinegritas Menuju Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Jambi Gelar Olahraga Bersama TNI – Polri dan Masyarakat

Berita

Setelah Mengamankan Dua Pelaku, Pelaku Terakhir Pembunuhan Sopir Travel Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi