Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Sarolangun

Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:33 WIB

Asik Lakukan Aktivitas PETI di Aliran Batang Rebah, Dua Pelaku beserta Barang Bukti Diamankan Polres Sarolangun

Asik Lakukan Aktivitas PETI di Aliran Batang Rebah, Dua Pelaku beserta Barang Bukti Diamankan Polres Sarolangun 

SAROLANGUN – Satreskrim polres sarolangun unit tipidter telah melakukan ungkap kasus tindak pidana tentang “turut serta melakukan usaha penambangan liar tanpa IUP, IPT, atau IUPK” Sebagai mana yang di maksud dalam rumusan pasal 157 Jo. Pasal 35 UU No. 03 tahun 2020tentang perubahan atas UU RI No.04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat 1 ke 1KUHPidana.

Baca Juga  Takziah ke Rumah Duka, Kapolres Kerinci: Anggota PPK Meninggal Dunia Pahlawan Demokrasi

Unit tipidter berhasil mengamankan dua orang pelaku aktivitas penambang emas liar di salah satu pinggiran aliran sungai di batang rebah desa pulau pandan kecamatan Limun kabupaten sarolangun.”selasa 26/08/25.

Adapun kedua pelaku aktivitas penambang liar tersebut berinisial RH warga singkut 2 dan TC warga bukit murah, sementara kedua pelaku tersebut sudah berulang kali di beritahukan oleh pihak kepolisian agar tidak menambang di daerah tersebut namun hal itu tidak di indahkan.

Baca Juga  Berantas Aktivitas Judi, Polresta Jambi Berhasil Amankan 2 Pelaku Judi Online dan Togel

Kasat reskrim polres sarolangun AKP. Y Adrian,S.T.K.,S.I.K menjelaskan bahwa pelaku di tangkap saat sedang melakukan aktivitasnya yaitu menambang liar di lokasi aliran batang rebah.

“Kedua pelaku kami amankan saat sedang melakukan penambangan di lokasi tersebut, dan saat tim gabungan polres sarolangun melakukan operasi, ditemukan dua orang pelaku sedang melakukan aktivitas penambangan dan tidak bisa menunjukan dokumen legalitas penambangan tersebut.”ujar kasat reskrim.

Baca Juga  Mengangkat Isu Terkait Mitigasi Risiko Liputan Unjuk rasa, Peran Lembaga Pers, Polda Jambi Gelar FGD bersama Puluhan Jurnalis

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mesin pompa, keong, dompleng, selang serta alat pendukung tambang manul.

“Kami juga menemukan hasil tambang itu di dalam karpet dompeng berupa serbuk-serbuk pasir ke hitam dan ke kuningan yang di duga emas.” Pungkasnya.

Adapun penambangan liar ini menyebabkan kerugian warga dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.”Tambahnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Dibuka Presiden Jokowi, Ketua PWI Provinsi Jambi dan DKP Hadiri Langsung Pembukaan Kongres XXV PWI

Berita

Dukung Program Nasional Swasembada Pangan, Kapolresta Jambi Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III

Berita

Wujud Belasungkawa dan Kepedulian Korban Aksi Unjuk Rasa di Jakarta, Polda Jambi Gelar Sholat Ghaib untuk Korban Pengemudi Ojol Meninggal

Berita

Jelang Hari Pers Nasional 2025, Ketua PWI Kota Jambi Serahkan Piagam dan Apresiasi ke Dirlantas Polda Jambi

Batanghari

Kasdim 0415/ Jambi Dampingi Danrem 042/Gapu Tinjau Kodim Baru

Berita

Sebabkan Karhutla Karena Buka Lahan dengan Cara Membakar, Satu Pelaku Diamankan Polres Sarolangun

Berita

Sanksi Hukum Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan, Ini Maklumat Kapolda Jambi

Berita

Pengoperasian Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi Seksi 3 Tanpa Tarif Mulai 17 Oktober 2024, Ini Ketentuannya