Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Sarolangun

Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:33 WIB

Asik Lakukan Aktivitas PETI di Aliran Batang Rebah, Dua Pelaku beserta Barang Bukti Diamankan Polres Sarolangun

Asik Lakukan Aktivitas PETI di Aliran Batang Rebah, Dua Pelaku beserta Barang Bukti Diamankan Polres Sarolangun 

SAROLANGUN – Satreskrim polres sarolangun unit tipidter telah melakukan ungkap kasus tindak pidana tentang “turut serta melakukan usaha penambangan liar tanpa IUP, IPT, atau IUPK” Sebagai mana yang di maksud dalam rumusan pasal 157 Jo. Pasal 35 UU No. 03 tahun 2020tentang perubahan atas UU RI No.04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat 1 ke 1KUHPidana.

Baca Juga  Bakti Sosial Polri Lestarikan Negeri dengan Tanam Pohon Penghijauan Sejak Dini Dipimpin Kapolres Sarolangun 

Unit tipidter berhasil mengamankan dua orang pelaku aktivitas penambang emas liar di salah satu pinggiran aliran sungai di batang rebah desa pulau pandan kecamatan Limun kabupaten sarolangun.”selasa 26/08/25.

Adapun kedua pelaku aktivitas penambang liar tersebut berinisial RH warga singkut 2 dan TC warga bukit murah, sementara kedua pelaku tersebut sudah berulang kali di beritahukan oleh pihak kepolisian agar tidak menambang di daerah tersebut namun hal itu tidak di indahkan.

Baca Juga  Pelaku Pengeroyokan antar Siswa di Mandiangin Menyerahkan diri ke Polres Sarolangun

Kasat reskrim polres sarolangun AKP. Y Adrian,S.T.K.,S.I.K menjelaskan bahwa pelaku di tangkap saat sedang melakukan aktivitasnya yaitu menambang liar di lokasi aliran batang rebah.

“Kedua pelaku kami amankan saat sedang melakukan penambangan di lokasi tersebut, dan saat tim gabungan polres sarolangun melakukan operasi, ditemukan dua orang pelaku sedang melakukan aktivitas penambangan dan tidak bisa menunjukan dokumen legalitas penambangan tersebut.”ujar kasat reskrim.

Baca Juga  Polsek Pasar Polresta Jambi Lakukan Penindakan Terhadap Penjual Miras saat Operasi Pekat

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mesin pompa, keong, dompleng, selang serta alat pendukung tambang manul.

“Kami juga menemukan hasil tambang itu di dalam karpet dompeng berupa serbuk-serbuk pasir ke hitam dan ke kuningan yang di duga emas.” Pungkasnya.

Adapun penambangan liar ini menyebabkan kerugian warga dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.”Tambahnya.

Share :

Baca Juga

Berita

MPC Pemuda Pancasila Resmi Deklarasikan Dukungan Untuk Calon Walikota Maulana-Diza

Berita

FGD Bahas Fenomena Calon Tunggal pada Pilkada Serentak 2024

Berita

Ditintelkam Polda Jambi Lakukan Sosialisasi Pendamping UMKM Dukung Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Berita

Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Pemkot Jambi Siapkan Sejumlah Kegiatan Memeriahkan Malam Takbiran

Berita

Berantas Peredaran Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi

Berita

Polresta Jambi Lakukan Pengecekan Stok dan Stabilitas Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional

Berita

Kapolda Jambi Tutup Kejuraan Balap Sepeda Kapolda CUP Bhayangkara Siginjai Presisi 2024

Berita

Tim Keren Sungai Bungkal, Kolaborasi Solid Akan Tercipta Sejarah Baru