Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Selasa, 25 Februari 2025 - 19:24 WIB

Polresta Jambi Gagalkan Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Tiga Pelaku Turut Ditangkap

Polresta Jambi Gagalkan Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Tiga Pelaku Turut Ditangkap 

KOTAJAMBI – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada Senin (24/2/2025) bertempat di Jalan Raden Fatah Kelurahan Sijenjang Jambi Timur.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy mengatakan pengungkapan berawal saat personel Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang ingin menjual bagian tubuh hewan yang dilindungi berupa sisik trenggiling.

Baca Juga  Seleksi UKJ Rekrutmen Calon Taruna Akpol, Kapolda Jambi : Tanamkan Jiwa Pejuang dan mental Mengabdi Kepada Bangsa dan Negara

“ Atas informasi tersebut personel unit tipidter melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah memang benar hal tersebut,” ungkapnya, Selasa (25/2/2025).

Setelah dilakukan pendalaman, ternyata benar bahwa ada pihak yang ingin menjual sisik trenggiling. Kemudian dilakukan undercoverr buy untuk tindak lanjut informasi yang didapatkan.

“ Tim Unit Tipidter berhasil melakukan tangkap tangan terhadap Tiga pelaku dengan barang yang dibawa tersebut adalah sisik trenggiling sebanyak kurang lebih 10 Kg,” lanjutnya.

Baca Juga  Wujud Sinergitas TNI-Polri, Danrem 042 Gapu Hadiri Pelepasan Kejuaraan Balap Sepeda Kapolda CUP Bhayangkara Siginjai Presisi 2024

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, para pelaku yang diamankan diantaranya adalah MT (48) warga Desa Lambur Tanjabtim yang merupakan pemilik, selanjutnya WW (43) warga Desa Tangkit Sungai Gelam yang perannya sebagai Kurir, dan TMS (33) warga Jelutung Kota Jambi yang tugasnya sebagai warga perantara.

“ Dari tangan para pelaku ini kita mengamankan barang bukti sebanyak 10 Kg Sisik Trenggiling yang dimasukkan kedalam karung plastic (beras kayu manis) dan 1 ( satu ) unit sepeda motor merek Honda Supra X warna Hitam Nopol BH 4191 IR,” sambungnya.

Baca Juga  Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas, Kapolda Jambi Silaturahmi dengan Tokoh Agama

Saat ini ketiga pelaku telah dibawa ke Mapolresta Jambi dan atas perbuatannya dikenakan Pasal 21 ayat 2 jo pasal 40 ayat 2  UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Buka Lubuk Larangan: Dandim 0416/Bungo Tebo Ajak Warga Jaga Alam dan Lingkungan

Berita

Pisah Sambut, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Mohon Dukungan Masyarakat, Irjen Pol Rusdi Undur Diri Lanjutkan Tugas Baru Kapolda Sulsel

Berita

Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 70, Ditlantas Polda Jambi Gelar Baksos ke Komunitas Ojek, Tukang Sapu Hingga Masyarakat

Berita

Kasrem 042/Gapu Resmi Tutup TMMD Ke-117 Kodim 0416/Bute Tahun 2023

Berita

Hutama Karya Pastikan Layanan Jalan Tol Tetap Berjalan Normal di Tengah Pemadaman Listrik PLN di Pulau Sumatera

Berita

Timur Tengah Masih Membara, Tidak Kondusif Bagi Palestina

Berita

Berita Duka, Kombes Pol Michael Mumbunan Mantan Dirpolairud Polda Jambi Tutup Usia

Berita

Gerebek Perjudian Gelanggang Sabung Ayam, 16 Orang dan 7 Ayam Diamankan Polresta Jambi