Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Selasa, 25 Februari 2025 - 19:24 WIB

Polresta Jambi Gagalkan Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Tiga Pelaku Turut Ditangkap

Polresta Jambi Gagalkan Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Tiga Pelaku Turut Ditangkap 

KOTAJAMBI – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada Senin (24/2/2025) bertempat di Jalan Raden Fatah Kelurahan Sijenjang Jambi Timur.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy mengatakan pengungkapan berawal saat personel Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang ingin menjual bagian tubuh hewan yang dilindungi berupa sisik trenggiling.

Baca Juga  Buka Puasa Bersama Insan Pers, Wakikota Maulana Ajak Media Kolaborasi Bangun Kota Jambi

“ Atas informasi tersebut personel unit tipidter melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah memang benar hal tersebut,” ungkapnya, Selasa (25/2/2025).

Setelah dilakukan pendalaman, ternyata benar bahwa ada pihak yang ingin menjual sisik trenggiling. Kemudian dilakukan undercoverr buy untuk tindak lanjut informasi yang didapatkan.

“ Tim Unit Tipidter berhasil melakukan tangkap tangan terhadap Tiga pelaku dengan barang yang dibawa tersebut adalah sisik trenggiling sebanyak kurang lebih 10 Kg,” lanjutnya.

Baca Juga  Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Wakapolda Jambi didampingi Wakil Gubernur Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, para pelaku yang diamankan diantaranya adalah MT (48) warga Desa Lambur Tanjabtim yang merupakan pemilik, selanjutnya WW (43) warga Desa Tangkit Sungai Gelam yang perannya sebagai Kurir, dan TMS (33) warga Jelutung Kota Jambi yang tugasnya sebagai warga perantara.

“ Dari tangan para pelaku ini kita mengamankan barang bukti sebanyak 10 Kg Sisik Trenggiling yang dimasukkan kedalam karung plastic (beras kayu manis) dan 1 ( satu ) unit sepeda motor merek Honda Supra X warna Hitam Nopol BH 4191 IR,” sambungnya.

Baca Juga  Bangun Infrastruktur, Jalan Simpang Ahok Hingga Buper Sungai Gelam di Beton Rigid BPJN Jambi

Saat ini ketiga pelaku telah dibawa ke Mapolresta Jambi dan atas perbuatannya dikenakan Pasal 21 ayat 2 jo pasal 40 ayat 2  UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Pererat Silaturahmi dan Sinergitas, Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Silaturahmi bersama Awak Media

Berita

Narasumber Rakernis Bid Propam, Ketua PWI Kota Irwansyah : Sinergitas Polri dan Media di Era Keterbukaan

Berita

Gelar Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Terpadu Anggota Polri TA 2026, Kapolda Jambi: Proses Rekrutmen Harus Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis

Berita

12 Tersangka dan Barang Bukti Diamankan Satresnarkoba Polres Muara Jambi Dalam Sebulan

Berita

BPJN Jambi Kebut Pengerjaan Jalan Nasional, Diharapkan Pemudik Nyaman dan Aman saat Mudik

Berita

Longsor di Dua Titik di Sungai Penuh, BPJN Jambi Siagakan Alat Berat dan Himbau Pengendara Waspada dan Melintas Siang Hari

Berita

MUI Gelar Dialog Antar Peradaban Internasional di Tengah Ketegangan Geopolitik Dunia

Berita

TMMD Ke-123 TA 2025 Kodim 0416/Bute Resmi Ditutup, Danrem 042 Gapu Berharap Sinergi TNI, Pemda dan Masyarakat Semakin Kuat untuk Membangun