Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Jumat, 8 November 2024 - 23:15 WIB

Promosikan Judol, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Influencer dan Admin Medsos

Promosikan Judol, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Influencer dan Admin Medsos

JAMBI – Seorang influencer dan admin media sosial (medsos) yang nekat mempromosikan situs judi online (judol) di akun Instagram miliknya diamankan polisi.

Seorang influencer tersebut yakni berinisial ZF (19) perempuan warga Jambi Selatan, Kota Jambi, dan admin media sosial berinisial TH (21) warga Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi.

Kedua tersangka ini diamankan berdasarkan hasil patroli siber di media sosial dari Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi.

Baca Juga  Silaturahmi Bersama APDESI, Irjen Pol Krisno : Polda Jambi akan Membuka Diri Komunikasi dalam hal Memelihara Kamtibmas

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, tersangka ZF mempromosikan lewat akun pribadinya @zhfirahfsha. Sedangkan tersangka TH mempromosikan lewat akun @story_racing_jambi.

“Dua tersangka ini melakukan tindak pidana yang mempromosikan konten yang bermuatan judi online,” katanya, Jumat (8/11/2024).

Bambang menerangkan, kedua tersangsa tersebut memiliki pengikut puluhan ribu di akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan judi online.

Baca Juga  Akan Diberangkatkan BKO Polda Papua Operasi Amole, Ini Pesan Kapolda Jambi ke 100 Personel Satbrimob Polda Jambi

Kedua tersangka mempromosikan lewat unggahan konten, menautkan link judi online di story Instagram, hingga tautan di bio.

“Tersangka TH mempromosikan website alexavegas, dan ZF website posolife,” ujar Bambang.

Dari hasil pemeriksaan, kata Bambang, kedua tersangka sudah menjalankan aktivitas promosi judi online ini selama satu tahun terakhir. Keduanya telah mendapat kentungan puluhan juta rupiah.

“Tersangka TH setiap minggunya mendapatkan keuntungan sebesar
Rp 150 ribu, sehingga total keuntungan yang diingat oleh tersangka saat ini ada
senilai kurang lebih Rp 18 juta. Sedangkan tersangka ZF, memperoleh keuntungan Rp 3,5 juta,” bebernya.

Baca Juga  Masyarakat Lubuk Paku Demo Tuntut Pengembalian Pulau Kandis. Ini Penjelasan Pihak PLTA Kerinci

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kedua tersangka ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar.

Share :

Baca Juga

Berita

Sinsen Wujudkan Dukungan Women Empowerment di WonHer Woman Vol. 2

Berita

Kasrem 042/Gapu Ikuti Jalan Santai Bersama Masyarakat Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke 78

Berita

Dihadiri Walikota Jambi, DPD LDII Kota Jambi Gelar Halal Bihalal Tingkatkan Silaturahmi

Berita

Kapolres Kerinci dan Dandim 0417/Kerinci Hadiri Donor Darah Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80

Berita

Bentuk Karakter Generasi muda, Dandim 0415/Jambi Gelar Persami

Berita

Musim Kemarau, Polres Tanjab Timur Distribusikan Air Bersih ke Wilayah Kekeringan

Berita

Kepala BPJN Jambi Monitoring dan Evaluasi Langsung Jalan Nasional Jambi-Bulian-Tembesi-Sarolangun

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Operasi Lilin Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025