Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:36 WIB

Rafina Salsabila Ex.Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci Dituntut 11 tahun Penjara dan Denda 10 Miliar Rupiah

Rafina Salsabila Ex.Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci Dituntut 11 tahun Penjara dan Denda 10 Miliar Rupiah



Kerinci – Sidang Rafina Salsabila Ex. Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci hari ini menjalani dalam perkara Tindak Pidana Pembobolan Rekening Nasabah,persidangan dengan Agenda Pembacaan Tuntutan terhadap Terdakwa Rafina Salsabila yang dituntut 11 tahun dengan denda 10 Miliar.


‎Sidang digelar di ruang sidang kantor Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada Rabu 29/10 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Aries Kata Ginting bersama 2 Anggota Hakim Rayhand Parlindungan dan Daniel Naibaho.

‎Adapun pembacaan tuntutan terhadap Rafina Salsabila EX Pegawai Bank Jambi tuntutan 11 tahun dengan denda 10 Miliar Subsider 6 bulan kurungan Penjara jika denda tidak dibayar.

‎” Ia pada persidangan terdakwa dituntut.11 tahun dengan denda 10 miliar, ” Ucap M. Novansyah Merta Jubir PN Sungai Penuh saat ditemui di Ruang Media Center ( Jum’at 31/10)


‎Terpisah Jaksa Penuntut umum M Haris menyampaikan, terdakwa telah terbukti merugikan nasabah bank Jambi Sebanyak 27 rekening dengan total nominal 7 Miliar.

‎” Korban yang dirugikan bervariasi mulai dari ASN atau PNS, Yayasan Panti, hingga menyeret Mantan Bupati Kerinci Adirozal dan 2 Anggota DPRD Kerinci dengan 27 Rekening Nasabah dengan nilai 7 Miliar,” Jelas JPU Haris.

‎Diketahui sebanyak 40 lebih Bukti Transaksi Penarikan Uang dan SK Pengangkatan menjadi Karyawan Bank Jambi Cabang Kerinci turut diamankan menjadi Barang Bukti untuk Persidangan.
‎” Setelah Vonis semua BB setelah Vonis 40 Barang Bukti tersebut akan dikembalikan ke Bank Jambi Cabang Kerinci,” Tambahnya.

‎Terdakwa Rafina Salsabila terbukti melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf A Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan dituntut 11 tahun Penjara dan dengan 10 Miliar Rupiah Subsider 6 bulan Kurungan Penjara.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena pertama di kabupaten kerinci dengan jumlah pembobolan rekening nasabah bank terbesar saat ini.


‎(Dewi Wilonna)

Baca Juga  Pengecekan Stok dan Harga Beras Oleh Satgas Pengendalian Harga Beras, Dirreskrimsus Polda Jambi : Tidak ada Ditemukan Disparitas

Share :

Baca Juga

Berita

Pastikan Pemenuhan Gizi Anak di Kota Jambi, Dansat Brimob Polda Jambi Monitoring Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Berita

Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Polda dan KPU, Ini Penyampaian Kapolda Jambi

Berita

Sampaikan Kinerja Jajaran Sepanjang Tahun 2024, Kapolresta Jambi Sebut Kasus 3C Menurun

Berita

Pelaku Pelecehan dan Pencurian Terhadap Mahasiswi Ditangkap Ditreskrimum Polda Jambi Bersama Satreskrim Polres Muaro Jambi

Berita

Siagakan Personil di Pelabuhan Penumpang dan Barang saat Libur Nataru, Ditpolairud Polda Jambi Turut Berikan Himbauan Keselamatan

Berita

Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK

Berita

Pjs. Wako Tema Apresiasi KPU dan Polres Kerinci atas Kelancaran dan Keamanan Debat Publik

Berita

Kapolda Jambi Buka Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasum Polri Tekankan Kasatker dan Kasatwil Memanfaatkan Konsultasi dan Diskusi