JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan khususnya di wilayah perairan Sungai Batanghari.
Hal ini dibuktikan dengan terungkapnya dugaan Tindak Pidana Ilegal BBM tanpa dilengkapi dokumen ya sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU.R.I Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas Juncto Pasal 591 Undang-Undang R.I No.1 Tahun 2023.
Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Dhovan Oktavianton melalui Kasubdit Gakkum AKBP Febriandy saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penemuan BBM yang diduga ilegal ini saat Personil gabungan Baharkam dan Tim Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jambi melakukan patroli di wilayah perairan Sungai Batanghari mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Menindaklanjuti laporan tersebut maka tim gabungan langsung menuju ke TKP yang berada di Kunangan Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi dan menemukan adanya dugaan tindak pidana Bahan Bakar Minyak (BBM) Tanpa dokumen yg sah,” ujarnya Senin, (13/7/2026).
Kasubdit Gakkum menjelaskan, pengungkapan terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekira jam 14.00 WIB, yang mana saat itu pula kita turut mengamankan dua orang pelaku berinisial NH dan FP yang mana setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tangki tersebut ditemukan bahwa tidak memiliki dokumen Pengisian Bahan Bakar/Bunker yang sah Selanjutnya Mobil tangki dan Tugboat tersebut diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda Jambi.
“Saat ini kita telah mengamankan 1 unit Mobil Tangki jenis Hino tanpa Nomor polisi, 1 (Satu) tugboat, Mesin pompa merk Moris, dan BBM tanpa dokumen 6.818 liter,” lanjutnya.
Kami dari Ditpolairud Polda Jambi terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana BBM tanpa dokumen yang sah ini, tentunya ini merupakan bagian wujud dari komitmen Polri khususnya Ditpolairud Polda Jambi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah perairan Sungai Batanghari. (Syah)










