Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Kamis, 9 April 2026 - 11:41 WIB

Rugikan Negara 11 Miliar Lebih, Kejati Jambi Lakukan Penahanan Terhadap Mantan Kepala BPN Tanjabtim

Rugikan Negara 11 Miliar Lebih, Kejati Jambi Lakukan Penahanan Terhadap Mantan Kepala BPN Tanjabtim 

JAMBI – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2019-2023.

Baca Juga  Danrem 042/Gapu Hadiri Ground Breaking Pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa Jambi

Dua tersangka yang ditetapkan yaitu AS selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur) dan MD selaku Ketua Satgas B (Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Tanjab Timur).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta barang bukti lainnya.

Baca Juga  DANREM 042/GAPU PIMPIN APEL PENYERAHAN KENDARAAN OPERASIONAL SKK MIGAS DI WILAYAH KOREM 042/GAPU

Para tersangka diduga berperan dalam penyusunan Daftar Nominatif (DNP) yang tidak sesuai ketentuan, diantaranya memuat data tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah serta data kepemilikan yang tidak jelas. Namun daftar tersebut tetap dijadikan dasar penilaian ganti kerugian dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp11.648.537.700.

Baca Juga  Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Bintara Brimob, Wakapolda Jambi : Proses Penerimaan Polri yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 8 April 2026 hingga 27 April 2026, di Rutan Lapas Kelas IIA Jambi.

Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi serta terus mengawal penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Share :

Baca Juga

Berita

Silaturahmi Bersama APDESI, Irjen Pol Krisno : Polda Jambi akan Membuka Diri Komunikasi dalam hal Memelihara Kamtibmas

Berita

Terkait Video Viral Pria Berjoget Gunakan Pakaian Wanita, Polresta Jambi Periksa Panitia dan Penyedia Tempat

Berita

Bahas Pelantikan Kepala Daerah, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Ikuti Rakor bersama Mendagri

Berita

Terima Kunjungan Kepala BPJS Cabang Jambi, Kapolda Jambi : Polda Jambi Siap Dukung Peningkatan Penerimaan Manfaat Program JKN

Berita

Bentuk Kepedulian Polri, Kapolda Jambi Serahkan Baksos ke Warga Terdampak Banjir di Dua Kecamatan

Berita

Ketum PWI Tekankan Pentingnya Integritas dan Kode Etik Wartawan

Berita

Kakanwil Ditjenpas Jambi Serahkan Remisi Khusus Kepada Narapidana dan Anak di Wilayah Jambi, 3.724 Warga Binaan Terima Remisi

Berita

Operasi Pekat II Siginjai 2025, Puluhan Pelaku Kejahatan Diamankan, Kapolda Jambi: Tindak Tegas Aksi Premanisme Resahkan Masyarakat