Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Kamis, 9 April 2026 - 11:41 WIB

Rugikan Negara 11 Miliar Lebih, Kejati Jambi Lakukan Penahanan Terhadap Mantan Kepala BPN Tanjabtim

Rugikan Negara 11 Miliar Lebih, Kejati Jambi Lakukan Penahanan Terhadap Mantan Kepala BPN Tanjabtim 

JAMBI – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2019-2023.

Baca Juga  Bersama Ribuan Masyarakat, Kapolda Jambi Nobar Bareng Semi Final Piala AFC U-23 Indonesia Vs Uzbekistan

Dua tersangka yang ditetapkan yaitu AS selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur) dan MD selaku Ketua Satgas B (Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Tanjab Timur).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta barang bukti lainnya.

Baca Juga  Pastikan Tampil Prima, Pj Wali Kota Cek Kesiapan Kafilah Kota Jambi Pada Helat MTQ Ke-53 Tingkat Provinsi Jambi

Para tersangka diduga berperan dalam penyusunan Daftar Nominatif (DNP) yang tidak sesuai ketentuan, diantaranya memuat data tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah serta data kepemilikan yang tidak jelas. Namun daftar tersebut tetap dijadikan dasar penilaian ganti kerugian dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp11.648.537.700.

Baca Juga  Quick Respon Pelayanan Polri, Kapolresta Jambi Serahkan Mobil Korban Perampokan dan Pembunuhan ke Pihak Keluarga

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 8 April 2026 hingga 27 April 2026, di Rutan Lapas Kelas IIA Jambi.

Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi serta terus mengawal penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Share :

Baca Juga

Berita

Bantu Warga Dapatkan Sembako Murah Jelang Lebaran, Kodim 0416/Bute Gelar Bazar Ramadhan

Berita

PSU Pilkada Bungo Digelar Besok, Kapolda Jambi: Mari Kita Jaga Demokrasi Agar Tidak Terpecah Belah dan Jaga Netralitas

Berita

Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Siap Jalin Sinergisitas Pencegahan Terorisme

Berita

Dorong Anak-anak Berkarya dan Belajar Al-Qur’an, Wali Kota Jambi Tutup Gebyar Kampung Ramadan Z-Corner

Berita

Polda Jambi Berbagi Berkah Ramadhan: Ratusan Paket Takjil serta Sembako Diserahkan ke Pengendara dan warga

Berita

Dukung Program Nasional Swasembada Pangan, Kapolresta Jambi Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III

Berita

Bersama Prajurit dan Persit, Danrem 042 Gapu Ikuti Olahraga Bersama dan Perlombaan Rakyat Meriahkan HUT RI ke 79

Berita

Aurellia Kembali ke Jambi Usai Berlaga di AHM Best Student 2025 Tingkat Nasional