Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Jumat, 2 Agustus 2024 - 10:39 WIB

Peredaran Sabu Stengah Kilogram Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Jambi, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Peredaran Sabu Stengah Kilogram Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Jambi, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

JAMBI – Ditresnarkoba polda jambi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 463,390 Gram yang berhasil diungkap subdit 1.

Hal tersebut di ungkapkan Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda jambi AKBP Andi M Ichsan didampingi oleh Subdit 1 serta Kasubbid Penmas Bid Humas polda jambi saat konferensi pers, Jum’at (2/8/2024).

Baca Juga  Narkoba Senilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan, 39.851 Jiwa Diselamatkan Hasil Pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jambi

Disampaikan AKBP Andi M Ichsan, untuk barang bukti yang diamankan yakni narkoba jenis sabu seberat 463,390 Gram (+0,4 KG) dengan tersangka berinisial M warga singkut Kabupaten Sarolangun.

Baca Juga  Dirresnarkoba Polda Jambi Siapkan Posko Pengaduan dan Pos Pantau, serta Ubah Mindset Negatif jadi Positif untuk Pulau Pandan dan Danau Sipin

Pelaku berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi didepan SPBU Kelurahan Durian Luncuk Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.

“Dari hasil penyelidikan, Pelaku mengakui sudah 2 kali melakukan transaksi narkoba ini, ”Ujar AKBP Andi Iksan.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga  Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi

“Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup,dengan barang bukti yang berhasil diamankan jika diuangkan senilai Rp.602.407.000,” lanjutnya.

Atas keberhasilan ini setidaknya ditresnarkoba polda jambi berhasil menyelamatkan 2.316 jiwa.

Share :

Baca Juga

Berita

Komitmen Polri Perang Lawan Narkoba, Dirresnarkoba : Polda Jambi Siap Bersinergi Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Berita

Komitmen Jaga Keutuhan NKRI, Karo Ops Polda Jambi Hadiri Doa dan Sholawat Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Serentak

Berita

Dikenal Dekat dengan Wartawan, Ini Sosok Almarhum Irjen Pol (Purn) Drs Muchlis Dimata Ketua PWI Kota Jambi 

Berita

Jum’at Curhat Polda Jambi Sasar Ojol, Pedagang dan Tukang Parkir, Ditbinmas Sampaikan Upaya Pencegahan dan Penindakan Judol

Berita

Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Bungo Tangkap Dua Pelaku dan Barang Bukti Sabu seberat 965,2 Gram

Berita

Terkait Video Viral Pria Berjoget Gunakan Pakaian Wanita, Polresta Jambi Periksa Panitia dan Penyedia Tempat

Berita

Wakapolda Jambi Pimpin Upacara Peringatan HUT RI ke 78

Berita

Pelindo Jambi Dukung Pendidikan Anak Pekerja Lewat Beasiswa