Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Jumat, 2 Agustus 2024 - 10:39 WIB

Peredaran Sabu Stengah Kilogram Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Jambi, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Peredaran Sabu Stengah Kilogram Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Jambi, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

JAMBI – Ditresnarkoba polda jambi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 463,390 Gram yang berhasil diungkap subdit 1.

Hal tersebut di ungkapkan Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda jambi AKBP Andi M Ichsan didampingi oleh Subdit 1 serta Kasubbid Penmas Bid Humas polda jambi saat konferensi pers, Jum’at (2/8/2024).

Baca Juga  Hari Terakhir Operasi Antik Siginjai Polda Jambi Dipimpin Langsung Dirresnarkoba dan Amankan Dua Orang Positif saat Tes Urine

Disampaikan AKBP Andi M Ichsan, untuk barang bukti yang diamankan yakni narkoba jenis sabu seberat 463,390 Gram (+0,4 KG) dengan tersangka berinisial M warga singkut Kabupaten Sarolangun.

Baca Juga  Gambar Tengkorak, Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Berbentuk Tablet

Pelaku berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi didepan SPBU Kelurahan Durian Luncuk Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.

“Dari hasil penyelidikan, Pelaku mengakui sudah 2 kali melakukan transaksi narkoba ini, ”Ujar AKBP Andi Iksan.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga  Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Jambi Tumbuh Positif dan Terjaga, OJK Terus Dorong Pemulihan Ekonomi Daerah dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

“Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup,dengan barang bukti yang berhasil diamankan jika diuangkan senilai Rp.602.407.000,” lanjutnya.

Atas keberhasilan ini setidaknya ditresnarkoba polda jambi berhasil menyelamatkan 2.316 jiwa.

Share :

Baca Juga

Berita

OJK Berhasil Mempertahankan Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik

Berita

Kapolres Kerinci Serahkan Langsung Bantuan ke Korban Banjir di Kecamatan Keliling Danau 

Berita

Pemungutan Suara Pilkada Serentak Selesai, Kapolresta Jambi Himbau Tetap Jaga Kedamaian agar Situasi Kondusif Di Kota Jambi

Berita

Ungkap Kasus Ilegal Tapping Kondesat di Jalur Pipa KKKS PHE Jambi Merang, Ditreskrimum Polda Jambi Terima Penghargaan dari SKK Migas 

Berita

Terima Kunjungan Kepala BPJS Cabang Jambi, Kapolda Jambi : Polda Jambi Siap Dukung Peningkatan Penerimaan Manfaat Program JKN

Berita

Lakukan Kunjungan ke Kerinci, Wakapolda Jambi Turut Sambangi Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob di Merangin 

Berita

Sukseskan Program Makanan Bergizi Gratis, Kapolda Jambi Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Dapur Sehat

Berita

Tingkatkan Profesional, Ketua PWI Provinsi Jambi Apresiasi Orientasi dan Pembekalan Jurnalis oleh PWI Kota Jambi