Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Jumat, 2 Agustus 2024 - 10:39 WIB

Peredaran Sabu Stengah Kilogram Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Jambi, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Peredaran Sabu Stengah Kilogram Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Jambi, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

JAMBI – Ditresnarkoba polda jambi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 463,390 Gram yang berhasil diungkap subdit 1.

Hal tersebut di ungkapkan Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda jambi AKBP Andi M Ichsan didampingi oleh Subdit 1 serta Kasubbid Penmas Bid Humas polda jambi saat konferensi pers, Jum’at (2/8/2024).

Baca Juga  Prioritas Utama, Pemkot Jambi Kembangkan Program Jargas Sebagai Solusi Energi Murah dan Berkelanjutan untuk Masyarakat

Disampaikan AKBP Andi M Ichsan, untuk barang bukti yang diamankan yakni narkoba jenis sabu seberat 463,390 Gram (+0,4 KG) dengan tersangka berinisial M warga singkut Kabupaten Sarolangun.

Baca Juga  Ungkap Kasus Besar Peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Jambi Bongkar Jaringan Terafiliasi Fredy Pratama

Pelaku berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi didepan SPBU Kelurahan Durian Luncuk Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.

“Dari hasil penyelidikan, Pelaku mengakui sudah 2 kali melakukan transaksi narkoba ini, ”Ujar AKBP Andi Iksan.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga  Prestasi Bersejarah: Siswi SMA 2 Sungai Penuh Masuk Dominasi Pembawa Baki di HUT RI ke-80

“Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup,dengan barang bukti yang berhasil diamankan jika diuangkan senilai Rp.602.407.000,” lanjutnya.

Atas keberhasilan ini setidaknya ditresnarkoba polda jambi berhasil menyelamatkan 2.316 jiwa.

Share :

Baca Juga

Berita

Respon Cepat, Milenial KEREN berikan bantuan untuk Korban Kebakaran di Koto Baru

Berita

Ditpolairud Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing Sekaligus, Komitmen Nyata dalam 100 Hari Program Kerja Kapolda Jambi

Berita

Hari Kedua Ramadhan, Satgas Pangan Polda Jambi Sidak Pasar Angso Duo Pastikan Stabilitas Harga dan Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Berita

SK Kepengurusan SMSI Muaro Jambi Diserahkan Langsung Ketua SMSI Provinsi Jambi 

Berita

Z Corner Baznas RI di Kota Jambi Resmi Dibuka, Wali Kota Maulana Soroti Pemberdayaan UMKM

Berita

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Karhutla, Dua Pelaku Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Berita

Pimpin Sertijab Kapolres Muaro Jambi dan Kapolres Tanjabtim, Ini Penyampaian Kapolda Jambi

Berita

Silaturahmi ke Kampus UIN, Dansat Brimob Polda Jambi Disambut Rektor dan Dekan