Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci / Kriminal

Senin, 28 Juli 2025 - 12:28 WIB

Satresnarkoba Polres Kerinci Kembali Bekuk Seorang Pelaku Pengedar Sabu di Siulak Mukai

Satresnarkoba Polres Kerinci Kembali Bekuk Seorang Pelaku Pengedar Sabu di Siulak Mukai

Kerinci – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial EN (40), warga Desa Mukai Tengah, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, diamankan pada Minggu malam, 27 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat dikonfirmasi Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Narkoba Iptu Yandra Kusuma membenarkan Penangkapan terhadap EN berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di daerah tersebut.

Baca Juga  Dipimpin Wakapolda, Polres Kerinci Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara

” Berdasarkan laporan masyarakat Polres Kerinci dan tim Sat Narkoba langsung menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” Jelas Kasat Yandra. 28/07

“ Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 35 paket kecil sabu siap edar,” Tambahnya.

Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1. 35 paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,49 gram
2. 1 buah kotak plastik berisi sabu
3. 1 buah bong (alat hisap sabu)
4. 1 buah korek api gas

Dari hasil Pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya secara online. Transaksi dilakukan dengan sistem “tempelan”, yaitu sabu ditaruh di suatu lokasi yang disepakati, tanpa pertemuan langsung. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening atas nama seseorang berinisial B.

Baca Juga  Di Kantor Lurah Legok, Ditresnarkoba Polda Jambi Berikan Sosialisasi Dampak Penyalahgunaan Narkoba

“ Pelaku membagi sabu tersebut ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali kepada pengguna. Modus ini umum digunakan dalam jaringan peredaran narkoba online, untuk menghindari deteksi petugas,” Sebut Kasat.

Atas perbuatannya, EN kini ditahan di Mapolres Kerinci dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga  Potensi Rawan Kecelakaan, Kasat Lantas Polres Kerinci Ingatkan Pengendara tetap Waspada

Kapolres Kerinci melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Pihaknya juga menegaskan komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas narkoba. Jangan ragu untuk melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup Kasat Narkoba Iptu Yandra Kusuma.

(Dewi Wilonna)

Share :

Baca Juga

Berita

Musprov IPSI Beri Visi Besar Hadapi BK PON 2027 dan PON 2028, Ketua KONI Mat Sanusi : Kekompakan Kunci Sukses Prestasi & Infrastruktur

Berita

Brimob Polda Jambi Peduli, 1 Unit Mobil AWC Berisi Air Bersih Disalurkan ke Masyarakat Terdampak Kekeringan

Berita

Ini Pesan Danrem 042 Gapu Brigjen TNI Rachmat saat Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2024

Berita

BSSN Kukuhkan Jambi Kota-CSIRT, Pemkot Wujudkan Ruang Digital yang Aman dan Produktif Perkuat Keamanan Siber

Berita

Pemilu 2024, Polri Pastikan Berkomitmen Netral

Berita

Tak Hanya Gelar Doa Bersama, Ketua PWI Kota Irwansyah Turut Santuni Anak Yatim dan Bagikan Sembako, Sarung dan Mukena Sambut Ramadhan

Berita

Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Tapping, Kapolda Jambi Tegaskan Proses Hukum Transparan dan Profesional

Berita

Dirawat di RS Arafah, Pengurus PWI dan IKWI Besuk Waka PWI Provinsi Jambi