Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci / Kriminal

Senin, 28 Juli 2025 - 12:28 WIB

Satresnarkoba Polres Kerinci Kembali Bekuk Seorang Pelaku Pengedar Sabu di Siulak Mukai

Satresnarkoba Polres Kerinci Kembali Bekuk Seorang Pelaku Pengedar Sabu di Siulak Mukai

Kerinci – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial EN (40), warga Desa Mukai Tengah, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, diamankan pada Minggu malam, 27 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat dikonfirmasi Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Narkoba Iptu Yandra Kusuma membenarkan Penangkapan terhadap EN berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di daerah tersebut.

Baca Juga  Hari Terakhir Operasi Antik Siginjai Polda Jambi Dipimpin Langsung Dirresnarkoba dan Amankan Dua Orang Positif saat Tes Urine

” Berdasarkan laporan masyarakat Polres Kerinci dan tim Sat Narkoba langsung menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” Jelas Kasat Yandra. 28/07

“ Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 35 paket kecil sabu siap edar,” Tambahnya.

Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1. 35 paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,49 gram
2. 1 buah kotak plastik berisi sabu
3. 1 buah bong (alat hisap sabu)
4. 1 buah korek api gas

Dari hasil Pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya secara online. Transaksi dilakukan dengan sistem “tempelan”, yaitu sabu ditaruh di suatu lokasi yang disepakati, tanpa pertemuan langsung. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening atas nama seseorang berinisial B.

Baca Juga  Hadiri Persiapan Pelantikan dan Bintek KPPS Pemilu 2024, Kapolres Kerinci Ajak Penyelenggara Berikan Edukasi Jaga Situasi Kamtibmas

“ Pelaku membagi sabu tersebut ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali kepada pengguna. Modus ini umum digunakan dalam jaringan peredaran narkoba online, untuk menghindari deteksi petugas,” Sebut Kasat.

Atas perbuatannya, EN kini ditahan di Mapolres Kerinci dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga  Prihatin Musibah Banjir, Kapolres Kerinci AKBP Arya Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak

Kapolres Kerinci melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Pihaknya juga menegaskan komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas narkoba. Jangan ragu untuk melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup Kasat Narkoba Iptu Yandra Kusuma.

(Dewi Wilonna)

Share :

Baca Juga

Berita

Disambut Antusias, New Honda ADV160 Jadi Primadona di IMOS 2025

Berita

Fazzio Hybrid Bergaya Motor Bebek Legendaris Yamaha F1ZR Bikin Nostalgia Dengan Aura Balap 90’an

Berita

Perbaikan Fender Jembatan Aur Duri 1 Hampir Rampung : Bukti PPTB Komitmen Kawal Perusahaan Bertanggung Jawab

Berita

Omah Kito Resto by WH, Makan Sepuasnya Bisa Milih Siang atau Malam

Berita

Polres Kerinci Pasang Police Line Di Lokasi Pembokaran Portal Pembatas Jalan

Berita

Kejurprov Tarung Derajat Tingkat Pelajar Sukses Digelar, Yuzar Akan Usulkan Jambi Tuan Rumah Kejurnas

Berita

Bhayangkari Daerah Jambi Gelar Baksos di Pulau Pandan hingga Sungai Batanghari Gunakan Kapal Polairud Sambut HKGB ke 73

Berita

Berita Duka, Mantan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi Meninggal Dunia