Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci / Kriminal

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:05 WIB

Sempat Buron, Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur, Akirnya Diringkus Tim Macan Kincay

Sempat Buron, Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur, Akirnya Diringkus Tim Macan Kincay

 

Sungai Penuh— Buron selama satu tahun, Heru Firmansyah (24), pelaku pencabulan anak di bawah umur akhirnya ditangkap usai menghamili kekasihnya berinisial A.

HF ditangkap di dalam mobil di depan Gedung Nasional Sungai Penuh, Rabu (5/3/2025), HF dikabarkan baru pulang dari persembunyiannya.
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan mengatakan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan Heru (24) warga Desa Air Sempit, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak inisial A.

Baca Juga  Sinergi TNI-Polri, Dirpolairud Polda Jambi Ikuti Karya Bakti Peringatan Hari Juang TNI AD 2025

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sekitar Lapangan Merdeka depan gedung nasional.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh tim kepolisian, pelaku diketahui berada di lokasi tersebut. Tak butuh waktu lama, aparat bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Kasat.
Kasat Very menyatakan bahwa pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-161/VII/2023/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tertanggal 13 Juli 2023, serta Surat Perintah Penangkapan SP.Kap / 24 / III / Res. 1.4 / 2024, tertanggal 31 Maret 2024.

Baca Juga  Pesan Kapolda Irjen Pol Rusdi Hartono Untuk Polwan Polda Jambi saat Hadiri Syukuran Hari Jadi ke 76 Polwan RI tahun 2024

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga  Prihatin Musibah Banjir, Kapolres Kerinci AKBP Arya Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak

Diketahui, pada bulan Juli 2023 warga Pelayang Raya heboh dengan penemuan sosok janin disebuah tong sampah di salah satu kos di Pelayang Raya.
Sebelumnya Polres Kerinci telah menetapkan tersangka A dan telah menjalani hukuman hingga kini telah bebas.

Share :

Baca Juga

Berita

YELLO Hotel Jambi Hadirkan Workshop dan Pameran Fotografi Arsitektur Bersama Komunitas Fotografi

Berita

Idul Adha 1446 H, LDII Provinsi Jambi Gelar Sholat Ied dan Sembelih Ratusan Hewan Qurban

Berita

Honda Forza Tampil Semakin Berkelas dengan Panel Meter TFT Baru dan Warna Eksklusif

Berita

Pindah Tugas Sebagai Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Kepergian AKBP Budi Prasetya Diiringi Tangis saat Tinggalkan Polres Sarolangun

Berita

Pimpin Langkah Tegas, Danrem 042 Gapu : Jambi Bersiap Hadapi Ancaman Karhutla 2024

Berita

Peringatan HAKORDIA 2024, OJK Komitmen Tegakkan Integritas dan Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju

Berita

Kapolda Jambi Ajak Masyarakat Jaga Sitkamtibmas yang Aman dan Damai saat Hadiri Kampanye Damai Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur

Berita

Komitmen Jaga Keamanan Selama Perayaan Nataru, Kapolda Jambi Sambangi Gereja Katolik Santa Gregorius Agung