Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci / Kriminal

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:05 WIB

Sempat Buron, Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur, Akirnya Diringkus Tim Macan Kincay

Sempat Buron, Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur, Akirnya Diringkus Tim Macan Kincay

 

Sungai Penuh— Buron selama satu tahun, Heru Firmansyah (24), pelaku pencabulan anak di bawah umur akhirnya ditangkap usai menghamili kekasihnya berinisial A.

HF ditangkap di dalam mobil di depan Gedung Nasional Sungai Penuh, Rabu (5/3/2025), HF dikabarkan baru pulang dari persembunyiannya.
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan mengatakan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan Heru (24) warga Desa Air Sempit, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak inisial A.

Baca Juga  Ketua PWI Kota Jambi Terima Penghargaan dari Kepala BPTD Kelas II Jambi Atas Dukungan Penyelenggaraan Posko Angkutan Lebaran 2026

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sekitar Lapangan Merdeka depan gedung nasional.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh tim kepolisian, pelaku diketahui berada di lokasi tersebut. Tak butuh waktu lama, aparat bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Kasat.
Kasat Very menyatakan bahwa pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-161/VII/2023/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tertanggal 13 Juli 2023, serta Surat Perintah Penangkapan SP.Kap / 24 / III / Res. 1.4 / 2024, tertanggal 31 Maret 2024.

Baca Juga  Peningkatan Kualitas, Inovasi dan Pelayanan kepada Masyarakat, Polres Kerinci Masuk 5 Besar Kompolnas Award 2025

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga  Gerak Cepat Ketua DPRD Kota Jambi Respon Keluhan Warga, KFA Tinjau Langsung Intake Aur Duri Longsor

Diketahui, pada bulan Juli 2023 warga Pelayang Raya heboh dengan penemuan sosok janin disebuah tong sampah di salah satu kos di Pelayang Raya.
Sebelumnya Polres Kerinci telah menetapkan tersangka A dan telah menjalani hukuman hingga kini telah bebas.

Share :

Baca Juga

Berita

Sungai Batanghari Semakin Keruh, Tirta Mayang Sulit Mengolah Air

Berita

Lapas Muara Tebo Terima Kunjungan Hakim Wasmat PN Tebo, Perkuat Pengawasan Berkala

Berita

Sabuk Kamtibmas Perkuat Keamanan Kota Jambi, Kapolda Tekankan Kolaborasi Polri, TNI, Pemerintah dan Masyarakat

Berita

Terkait Indeks Potensi Kerawanan di Provinsi Jambi Jelang Pemilu, Ini kata Irjen Pol Rusdi Hartono

Berita

Jadi Perhatian Khusus Intake Aur Duri Longsor, Waka I DPRD Provinsi Ivan Wirata dan Ketua DPRD Kota KFA Tinjau Langsung Penanganan

Berita

Ditbinmas Polda Jambi Gencar Sosialisasikan ke Generasi Z Gerakan Sadar Hukum Mentrasformasi Pola Pembinaan ke Mahasiswa

Berita

Ketua KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman Puji Prestasi Olahraga, Jambi Punya Sejarah

Berita

Gunakan Sepeda Motor Kunjungi Gereja, Polres Sarolangun, Pemkab dan Forkompimda Pastikan Ibadah Natal Aman dan Lancar