Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci / Kriminal

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:05 WIB

Sempat Buron, Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur, Akirnya Diringkus Tim Macan Kincay

Sempat Buron, Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur, Akirnya Diringkus Tim Macan Kincay

 

Sungai Penuh— Buron selama satu tahun, Heru Firmansyah (24), pelaku pencabulan anak di bawah umur akhirnya ditangkap usai menghamili kekasihnya berinisial A.

HF ditangkap di dalam mobil di depan Gedung Nasional Sungai Penuh, Rabu (5/3/2025), HF dikabarkan baru pulang dari persembunyiannya.
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan mengatakan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan Heru (24) warga Desa Air Sempit, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak inisial A.

Baca Juga  Masuki Masa Purna, Kapolda Jambi Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Karo Log dan Kabid Propam

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sekitar Lapangan Merdeka depan gedung nasional.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh tim kepolisian, pelaku diketahui berada di lokasi tersebut. Tak butuh waktu lama, aparat bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Kasat.
Kasat Very menyatakan bahwa pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-161/VII/2023/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tertanggal 13 Juli 2023, serta Surat Perintah Penangkapan SP.Kap / 24 / III / Res. 1.4 / 2024, tertanggal 31 Maret 2024.

Baca Juga  Pasca Pemilu, Kapolres Kerinci Perintahkan Kapolsek Perkuat Keamanan Kecamatan Gunung Raya dan Bukit Kerman

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga  Kapolda Jambi Pimpin Apel Pagi dan Halal Bihalal, Tekankan Jaga Kesehatan serta Pelayanan Usai Idul Fitri 1447 H

Diketahui, pada bulan Juli 2023 warga Pelayang Raya heboh dengan penemuan sosok janin disebuah tong sampah di salah satu kos di Pelayang Raya.
Sebelumnya Polres Kerinci telah menetapkan tersangka A dan telah menjalani hukuman hingga kini telah bebas.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Sarolangun Gagalkan Peredaran Gelap Narkotika jenis Sabu dan Tangkap Dua Pelaku 

Berita

HUT Ke 79 Kodam II/Swj,Kodim 0417/Kerinci Gelar Doa Bersama

Berita

LDII Apresiasi Untuk Timnas, Ketum : Mereka Pahlawan Bangsa yang Layak Dihargai

Berita

BPTD Kelas II Jambi Angkutan Lebaran Terpadu 1447 H/2026 M di Provinsi Jambi Berjalan Aman, Lancar dan Terkendali

Berita

Pimpin Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke 63, Kajati Jambi Sampaikan 7 Perintah Harian Jaksa Agung RI

Berita

Operasi Pekat II Siginjai 2025, Puluhan Pelaku Kejahatan Diamankan, Kapolda Jambi: Tindak Tegas Aksi Premanisme Resahkan Masyarakat

Berita

Berikan Pelatihan Bantuan Hidup Dasar ke Sopir dan Kernet, Ditlantas Polda Jambi Gandeng Rumkit Bhayangkara

Berita

Pelepasan Satgas Pamtas RI–PNG YONIF 142/Ksatria Jaya Tahun 2025, Gubernur Jambi : Tugas ini adalah panggilan Mulia untuk menjaga Keutuhan NKRI