Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:51 WIB

Seorang Anak di Kota Jambi Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung Gunakan Mesin Pompa Air, Polsek Jambi Timur Dalami Kejiwaan Pelaku

Seorang Anak di Kota Jambi Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung Gunakan Mesin Pompa Air, Polsek Jambi Timur Dalami Kejiwaan Pelaku

KOTAJAMBI – Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Timur, Polresta Jambi mengamankan seorang pelaku yang melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada Kamis, (28/5/2026).

Kejadian tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Jalan Raden Fatah RT 03 Kelurahan Sijinjang, Jambi Timur, Kota Jambi.

Kapolsek Jambi Timur AKP R Dedy Wardana Gaos, S.H menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dari anak kandung korban FT (39) yang menyampaikan keterangan bahwa orang tuanya (Ibu) menjadi korban penganiayaan oleh FR (21) (Adik Kandung pelapor yang juga anak kandung korban).

“Berdasarkan laporan dari pelapor yang memberikan keterangan bahwa adik korban (pelaku) sebelumnya cekcok hingga terjadi penganiayaan,” ujarnya, Jumat (28/5/2026).

Baca Juga  Wabup Muaro Jambi Apresiasi Langkah Polres Muaro Jambi Bubarkan Aktivitas Musik DJ Terindikasi Penyalahgunaan Narkoba

Lebih lanjut, Kapolsek Jambi Timur menjelaskan untuk modusnya pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala korban menggunakan alat bantu berupa 1 (satu) unit mesin pompa air, namun motif tersangka melakukan pemukulan tersebut belum dapat diketahui karena tersangka dalam memberikan keterangan selalu berubah-ubah dan antara pertanyaan serta jawaban tidak nyambung.

“Untuk kronologi kejadian, awalnya saksi atas nama SYI mendengar suara keributan dari rumah korban, yang mana rumah saksi dan rumah korban berdekatan, beberapa saat kemudian suara keributan tersebut berhenti, maka saksi merasa curiga sehingga saksi masuk kedalam rumah korban bersama warga sekitar,” lanjut AKP R Deddy Gaos.

Di waktu bersamaan, saat itu saksi melihat korban dalam kondisi terbaring diruang dapur dengan kondisi luka dibagian kepala yang mengeluarkan darah, saat itu tidak jauh dari posisi korban saksi melihat  1 (satu) alat mesin pompa air merk Shimizu yang ada lumuran darah dan setelah diperiksa korban tidak bernafas lagi selanjutnya saksi menghubungi Polsek Jambi Timur.

Baca Juga  Jadi Pembina Upacara di SMA dan SMK, Kapolsek Jambi Timur serta Perwira Sanpaikan Pesan Kamtibmas

“Mendapatkan informasi tersebut, Personil Piket Polsek Jambi Timur Mendatang TKP. Selanjutnya Personil Piket Polsek Jambi timur yang di pimpin kanit reskrim polsek Jambi timur Ipda Rudi melakukan olah TKP dan mengamankan Terduga Pelaku Kekerasan yang menyebabkan Korban Meninggal dunia yang Masih Berada di TKP,” sambungnya.

Selanjutnya Terduga Pelaku diamankan dan dibawa Ke Mako polsek Jambi Timur Guna Peroses Lebih Lanjut, selanjutnya Korban ( MD ) yang ada di TKP dengan dipimpin Kapolsek Jambi Timur dan keluarga Korban, korban dibawa Ke rumah Sakit Bhayangkara Jambi Untuk dilakukan Proses Outopsi/Visum Luar untuk mngetahui Penyebab kematian Korban.

Baca Juga  Di Inisiasi Anggota Subbid Provos Polda Jambi, Aipda Tri Jaya Putra Sukses Gelar Lomba Burung Berkicau

“Saat ini barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin pompa air merk Shimizu yang terdapat bercak darah dan 1 (satu) helai baju korban yang terdapat darah telah kita amankan,” lanjut Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek Jambi Timur, Saat ini tersangka sudah berada di RS Jiwa Provinsi Jambi untuk Dilakukan Observasi terkait Kejiwaannya dan Penyidikan perkara ini menunggu Hasil Observasi dari RS.Jiwa Prov Jambi.

Untuk pelaku sendiri kita sangkakan Dugaan Tindak pidana Pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 44 ayat (3) UU RI No23 Tahun 2004 tentang PKDRT atau Pasal 458 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (Syah)

Share :

Baca Juga

Berita

Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Kedatangan AKBP Arya Tesa Brahmana Disambut Tarian dan Pedang Pora

Berita

Antos-Lendra kampanye di Hamparan Rawang,Basis merata dan peluang besar Menang

Berita

Jelang Debat Ketiga Pilwako Jambi, Paslon Maulana-Diza Siap All Out

Berita

Pentingnya Kolaborasi dengan Media Massa Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

Berita

Siswi SMAN 03 Kota Jambi, Arumingtyas Khoni Dahlia, Laksanakan Qurban dari Hasil Jerih Payah Sendiri

Berita

Diamankan saat Operasi Pekat 2025 oleh Polresta Jambi di Payosigadung, Puluhan Wanita Diserahkan ke Dinsos Kota Jambi

Berita

Aklamasi, Anton Gumay Resmi Pimpin KONI Kota Jambi Periode 2025-2029

Berita

Tak Hanya Dengarkan Aspirasi Warga saat Reses, Ketua DPRD KFA Turut berikan Bantuan Tenda serta Kursi Untuk Mesjid