Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:51 WIB

Seorang Anak di Kota Jambi Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung Gunakan Mesin Pompa Air, Polsek Jambi Timur Dalami Kejiwaan Pelaku

Seorang Anak di Kota Jambi Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung Gunakan Mesin Pompa Air, Polsek Jambi Timur Dalami Kejiwaan Pelaku

KOTAJAMBI – Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Timur, Polresta Jambi mengamankan seorang pelaku yang melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada Kamis, (28/5/2026).

Kejadian tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Jalan Raden Fatah RT 03 Kelurahan Sijinjang, Jambi Timur, Kota Jambi.

Kapolsek Jambi Timur AKP R Dedy Wardana Gaos, S.H menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dari anak kandung korban FT (39) yang menyampaikan keterangan bahwa orang tuanya (Ibu) menjadi korban penganiayaan oleh FR (21) (Adik Kandung pelapor yang juga anak kandung korban).

“Berdasarkan laporan dari pelapor yang memberikan keterangan bahwa adik korban (pelaku) sebelumnya cekcok hingga terjadi penganiayaan,” ujarnya, Jumat (28/5/2026).

Baca Juga  Bukan Hanya Cakada yang Datang, Partai PBB Provinsi Jambi Juga Silahturahmi ke Sekber Rumah 808

Lebih lanjut, Kapolsek Jambi Timur menjelaskan untuk modusnya pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala korban menggunakan alat bantu berupa 1 (satu) unit mesin pompa air, namun motif tersangka melakukan pemukulan tersebut belum dapat diketahui karena tersangka dalam memberikan keterangan selalu berubah-ubah dan antara pertanyaan serta jawaban tidak nyambung.

“Untuk kronologi kejadian, awalnya saksi atas nama SYI mendengar suara keributan dari rumah korban, yang mana rumah saksi dan rumah korban berdekatan, beberapa saat kemudian suara keributan tersebut berhenti, maka saksi merasa curiga sehingga saksi masuk kedalam rumah korban bersama warga sekitar,” lanjut AKP R Deddy Gaos.

Di waktu bersamaan, saat itu saksi melihat korban dalam kondisi terbaring diruang dapur dengan kondisi luka dibagian kepala yang mengeluarkan darah, saat itu tidak jauh dari posisi korban saksi melihat  1 (satu) alat mesin pompa air merk Shimizu yang ada lumuran darah dan setelah diperiksa korban tidak bernafas lagi selanjutnya saksi menghubungi Polsek Jambi Timur.

Baca Juga  Beraksi 14 Kali di Kota Jambi, Tiga Spesialis Ganjal Mesin ATM Ditangkap Polsek Jambi Timur 

“Mendapatkan informasi tersebut, Personil Piket Polsek Jambi Timur Mendatang TKP. Selanjutnya Personil Piket Polsek Jambi timur yang di pimpin kanit reskrim polsek Jambi timur Ipda Rudi melakukan olah TKP dan mengamankan Terduga Pelaku Kekerasan yang menyebabkan Korban Meninggal dunia yang Masih Berada di TKP,” sambungnya.

Selanjutnya Terduga Pelaku diamankan dan dibawa Ke Mako polsek Jambi Timur Guna Peroses Lebih Lanjut, selanjutnya Korban ( MD ) yang ada di TKP dengan dipimpin Kapolsek Jambi Timur dan keluarga Korban, korban dibawa Ke rumah Sakit Bhayangkara Jambi Untuk dilakukan Proses Outopsi/Visum Luar untuk mngetahui Penyebab kematian Korban.

Baca Juga  Antusias Peserta Meriahkan Bimtek Keamanan Pangan UMKM Sungai Penuh

“Saat ini barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin pompa air merk Shimizu yang terdapat bercak darah dan 1 (satu) helai baju korban yang terdapat darah telah kita amankan,” lanjut Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek Jambi Timur, Saat ini tersangka sudah berada di RS Jiwa Provinsi Jambi untuk Dilakukan Observasi terkait Kejiwaannya dan Penyidikan perkara ini menunggu Hasil Observasi dari RS.Jiwa Prov Jambi.

Untuk pelaku sendiri kita sangkakan Dugaan Tindak pidana Pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 44 ayat (3) UU RI No23 Tahun 2004 tentang PKDRT atau Pasal 458 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (Syah)

Share :

Baca Juga

Berita

Tak Terima Diselingkuhi, Pelaku Sebar VCS saat Bersama Sang Pacar Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi di Madina

Berita

Sambangi Rutan Mapolda Jambi, Wakapolda Brigjen Pol Mirza Mustaqim Cek Sarpras dan Turut Berikan Nasehat ke Tahanan

Berita

Kodim 0417 Kerinci Peringati Isra Miraj, Dandim : Tingkatkan Iman dan Aman Menumbuhkan Rasa Persatuan Kesatuan Tengah Masyarakat

Berita

Libur Panjang Imlek 2026, JTTS Kelolaan Hutama Karya Catat Trafik Lebih Dari 670 Ribu Kendaraan

Berita

Silaturahmi dan Buka Puasa Alumni AKABRI 2000, AHY Didoakan Rekan Seangkatan jadi Menkopolhukam

Berita

Maulana-Diza Ungkap Visi Good Governance Berbasis Digital dan Anti-Pungli dengan Program “BALAP” saat Debat Kedua Pilwako Jambi

Berita

OJK Menghormati Putusan MA dan Perkuat Pengaturan serta Pengawasan Fintech P2P Leading

Berita

Farewell Ride Polda Jambi Bersama Insan Pers dan Komunitas Sepeda, Kapolda: Bentuk Penghormatan untuk Waka Polda