Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Bisnis / Daerah / Kota Jambi / Kriminal

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:09 WIB

Seorang Pemuda Spesialis Curi Kotak Amal Diamankan Tim Opsnal Polsek Jambi Timur

Seorang Pemuda Spesialis Curi Kotak Amal Diamankan Tim Opsnal Polsek Jambi Timur

JAMBI – Ada-ada saja yang dilakukan seorang pria bernama Tomi Permadi (27) warga Jelutung Kota Jambi yang ketahuan melakukan aksi mencuri kotak amal mesjid, Selasa (30/4/24).

Aksi pemuda yang merupakan spesialis curi kotak amal tersebut akhirnya diketahui oleh warga dan diamankan warga sekitar.

Baca Juga  Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Mobil Seken Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jambi Timur

Kapolsek Jambi Timur AKP Hardi saat dikonfirmasi membenarkan adanya Tindak pidana Pencurian Kotak amal di Masjid Darul Hikmah Jl.Pangeran Antasari RT. 31 Kelurahan Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

“ Kita mendapatkan laporan dari Ketua RT.31, yang mana dirinya mendapat laporan dari warga bahwa ada pelaku yang masuk ke dalam Masjid indikasi mencuri kotak amal, selanjutnya bersama warga mengecek dan benar pelaku membuka kotak infaq tersebut, dan bersama warga berhasil mengamankan Pelaku, serta selanjutnya pelapor melaporkan ke Mapolsek Jambi Timur guna pengusutan lebih lanjut, “ ungkapnya.

Baca Juga  New Car Technology May Take The Wheel out of Human Hands

Dilanjutkan Kapolsek, berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil curian tersebut nantinya akan digunakan untuk foya-foya.

“ Pelaku ini merupakan spesialis pencuri kotak amal mesjid, “ lanjutnya.

Baca Juga  Di TPS 14 Kediaman Pribadinya, Gubernur Al Haris Gunakan Hak Suaranya

Saat ini pelaku beserta barang bukti seperti kotak amal dan uang sejumlah Rp 117.000 rupiah sudah kita amankan di Mapolsek Jambi Timur.

“ Atas perbuatannya, pelaku kita sangkakan dengan pasal 363 jo pasal 64 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Jemput Bola, Imigrasi Kelas I TPI Jambi Kembali Lakukan Eazy Pasport ke Masyarakat

Berita

HTK Tutup Pelatihan PPPK dan CPNS Tahap 3 Via Daring, Komitmen Cetak Generasi Muda Unggul

Berita

Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih,Sehat dan Indah, Anggota Kodim 0416/Bute Lakukan Kerja Bakti Pangkalan

Berita

Bongkar Kasus Korupsi di Pelindo, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 5 Pelaku dan Sita Uang Milyaran Rupiah 

Berita

Bersama BPOM, Bea Cukai Jambi Gagalkan Peredaran Obat-obatan Tanpa Izin Edar

Berita

Pengamanan Pemilu 2024, Irjen Pol Rusdi Hartono: Polda Jambi Siap Amankan Jalannya Pemilu

Berita

Tempat Wisata Air Terjun Telun Berasap Kena Longsor, Dinas Pariwisata : Semetara Bagian Bawah Ditutup

Berita

Usai Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024, Ini Penekanan Dan Pas Brimob 1 Polri ke Personel Brimob Polda Jambi