Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Bisnis / Daerah / Kota Jambi / Kriminal

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:09 WIB

Seorang Pemuda Spesialis Curi Kotak Amal Diamankan Tim Opsnal Polsek Jambi Timur

Seorang Pemuda Spesialis Curi Kotak Amal Diamankan Tim Opsnal Polsek Jambi Timur

JAMBI – Ada-ada saja yang dilakukan seorang pria bernama Tomi Permadi (27) warga Jelutung Kota Jambi yang ketahuan melakukan aksi mencuri kotak amal mesjid, Selasa (30/4/24).

Aksi pemuda yang merupakan spesialis curi kotak amal tersebut akhirnya diketahui oleh warga dan diamankan warga sekitar.

Baca Juga  Jelang Berbuka Puasa, Polres Kerinci Bersama Bhayangkari Bagi-Bagi Takjil Gratis ke Masyarakat

Kapolsek Jambi Timur AKP Hardi saat dikonfirmasi membenarkan adanya Tindak pidana Pencurian Kotak amal di Masjid Darul Hikmah Jl.Pangeran Antasari RT. 31 Kelurahan Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

“ Kita mendapatkan laporan dari Ketua RT.31, yang mana dirinya mendapat laporan dari warga bahwa ada pelaku yang masuk ke dalam Masjid indikasi mencuri kotak amal, selanjutnya bersama warga mengecek dan benar pelaku membuka kotak infaq tersebut, dan bersama warga berhasil mengamankan Pelaku, serta selanjutnya pelapor melaporkan ke Mapolsek Jambi Timur guna pengusutan lebih lanjut, “ ungkapnya.

Baca Juga  Pelaku Pembunuhan di Kamar Kos Belakang SPBU Pal V Tertangkap, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Dilanjutkan Kapolsek, berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil curian tersebut nantinya akan digunakan untuk foya-foya.

“ Pelaku ini merupakan spesialis pencuri kotak amal mesjid, “ lanjutnya.

Baca Juga  Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan saat Razia Pekat Polda Jambi di Hotel Infinity

Saat ini pelaku beserta barang bukti seperti kotak amal dan uang sejumlah Rp 117.000 rupiah sudah kita amankan di Mapolsek Jambi Timur.

“ Atas perbuatannya, pelaku kita sangkakan dengan pasal 363 jo pasal 64 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

1,6 Kg Sabu dan 10 Pelaku Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi Dalam Sepekan 

Berita

Wakapolda Jambi Buka Rakernis Funsi Dit Pamovit Jajaran Polda Jambi Tahun 2024

Berita

Walikota Jambi Kukuhkan Kepengurusan Iwako Periode 2023-2025

Berita

Resmikan Tower Latihan Satbrimob, Ini Pesan Kapolda Jambi 

Berita

Bantu Pencarian Warga Rengat Riau Yang Hilang Akhirnya Ditemukan, Keluarga Sampaikan Ucapan Terima kasih ke Resmob Polda Jambi

Berita

Lepas Delegasi Porwanas PWI Provinsi Jambi, Gubernur Al Haris Titip Jambi Siap Jadi Tuan Rumah Porwanas 2026

Berita

Pengerjaan Infrastruktur Tol Baleno Selesai, Ruas Jalan Tol Siap Uji Laik Fungsi

Berita

Pemberangkatan 24 Atlet Bola Volly Provinsi Jambi Dilepas Langsung Dir Lantas Polda Jambi Ikuti Piala Kapolri Cup 2023