Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Sarolangun

Rabu, 26 Juli 2023 - 21:26 WIB

Tak Hanya Menangkap Pelaku dan Barang Bukti Narkoba, Polres Sarolangun Turut Amankan Satu Pucuk Senpi Rakitan

Tak Hanya Menangkap Pelaku dan Barang Bukti Narkoba, Polres Sarolangun Turut Amankan Satu Pucuk Senpi Rakitan

SAROLANGUN – Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jum’at (21/7/23).

Tak hanya mengamankan satu orang pelaku dan barang bukti, Polres Sarolangun turut mengamankan satu pucuk senjata api rakitan milik pelaku.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman didampingi Wakapolres Kompol Afrito Marbaro, dan Kasat Narkoba AKP Suhendry saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sarolangun, Rabu (26/7/23).

Baca Juga  Polres Sarolangun Raih Pengharagaan dari OMBUDSMAN RI Atas Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Hal ini dilakukan Polres Sarolangun sebagai bentuk keseriusan penegakkan hukum dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah Polres Sarolangun.

” Pelaku yang kita amankan adalah IL beserta barang bukti delapan klip plastik bening yang berisi 1,66 gram,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan AKBP Imam Rachman, petugas tidak hanya mengamankan pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu, namun kita juga turut mengamankan satu pucuk senjata api rakitan yang diakui IL miliknya untuk kegunaan jaga diri.

Baca Juga  Dansat Brimob Polda Jambi Sampaikan Kebanggaan Atas Prestasi Bripda M Hadirsya Fadli Pelatih Bawa Atlet Taekwondo Juara Kapolri CUP

” Senjata api rakitan ini jenis revlover yang diakui milik pelaku IL,” lanjutnya.

Berdasarkan keterangan pelaku IL, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari R yang saat ini masih DPO.

” Pelaku ini selain kita kenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkokita, maka akan kita kenakan UU darurat dalam kepemilikan senjata api rakitan, ” tegasnya.

Kita dari Polres Sarolangun turut menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada Kepolisian apabila melihat mendengar kegiatan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga  Berkah Subuh Lewat "Polantas Menyapa", Ditlantas Polda Jambi Dekatkan Diri dengan Masyarakat

” Laporan dari masyarakat akan segera kita tindak lanjuti, dan kita menjamin kerahasiaan pelapor, ” sambungnya.

Dalam memberantas peredaran gelap narkoba polisi juga tidak bisa bekerja sendiri, informasi dari masyarakat sangat membantu untuk sama-sama memberantas peredaran gelap narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Sarolangun.

” Mari kita sama-sama untuk memberantas masuknya narkoba di Kabupaten Sarolangun, ” tutup AKBP Imam Rachman. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Sarana Literasi dan Kolaborasi Tumbukan Minat Baca, Kapolda Irjen Pol Krisno Resmikan Ruang Kanti Polda Jambi

Berita

“Road Safety for Humanity”, Ditlantas Polda Jambi ‘Goes to School’, Ciptakan Siswa-Siswi MAN 2 Ikuti Program Dikmas Lantas patroli Keamanan Sekolah

Berita

Disematkan Pin Emas dari Kapolri oleh Kapolda Jambi, Ini Profil Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta 

Berita

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok saat Ramadhan, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Cek Stok Gula Pasir di Distributor

Berita

Dandim 0416/Bute Memimpin Langsung Pelaksanaan Pengambilan Data Kesegaran Jasmani Para Prajurit Kodim Bute.

Berita

Bersama Gubernur, Kapolda Jambi Hadiri Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Berita

Aktifkan Posko Pelayanan Publik, Walikota Jambi Maulana Pastikan Mudik Aman dan Nyaman

Berita

Bantuan Polisi Polda Sumsel Hadir Dalam Bentuk Web,  Masyarakat Bisa Lapor Gangguan Kamtibmas