Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Sarolangun

Rabu, 26 Juli 2023 - 21:26 WIB

Tak Hanya Menangkap Pelaku dan Barang Bukti Narkoba, Polres Sarolangun Turut Amankan Satu Pucuk Senpi Rakitan

Tak Hanya Menangkap Pelaku dan Barang Bukti Narkoba, Polres Sarolangun Turut Amankan Satu Pucuk Senpi Rakitan

SAROLANGUN – Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jum’at (21/7/23).

Tak hanya mengamankan satu orang pelaku dan barang bukti, Polres Sarolangun turut mengamankan satu pucuk senjata api rakitan milik pelaku.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman didampingi Wakapolres Kompol Afrito Marbaro, dan Kasat Narkoba AKP Suhendry saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sarolangun, Rabu (26/7/23).

Baca Juga  Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Bagikan Bansos Hasil Ketahanan Pangan WBP di Lapas Kelas IIB Muara Bulian

Hal ini dilakukan Polres Sarolangun sebagai bentuk keseriusan penegakkan hukum dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah Polres Sarolangun.

” Pelaku yang kita amankan adalah IL beserta barang bukti delapan klip plastik bening yang berisi 1,66 gram,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan AKBP Imam Rachman, petugas tidak hanya mengamankan pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu, namun kita juga turut mengamankan satu pucuk senjata api rakitan yang diakui IL miliknya untuk kegunaan jaga diri.

Baca Juga  Ikuti Tradisi Pembaretan, 10 Personel Ditpolairud Polda Jambi Resmi Pakai Baret Biru

” Senjata api rakitan ini jenis revlover yang diakui milik pelaku IL,” lanjutnya.

Berdasarkan keterangan pelaku IL, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari R yang saat ini masih DPO.

” Pelaku ini selain kita kenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkokita, maka akan kita kenakan UU darurat dalam kepemilikan senjata api rakitan, ” tegasnya.

Kita dari Polres Sarolangun turut menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada Kepolisian apabila melihat mendengar kegiatan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga  Komitmen Berantas Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 1 Kilogram Sabu dan 2.500 Butir Ekstasi Selamatkan 7.500 Jiwa

” Laporan dari masyarakat akan segera kita tindak lanjuti, dan kita menjamin kerahasiaan pelapor, ” sambungnya.

Dalam memberantas peredaran gelap narkoba polisi juga tidak bisa bekerja sendiri, informasi dari masyarakat sangat membantu untuk sama-sama memberantas peredaran gelap narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Sarolangun.

” Mari kita sama-sama untuk memberantas masuknya narkoba di Kabupaten Sarolangun, ” tutup AKBP Imam Rachman. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Menembus Hutan Sawit Demi Mendidik Anak Rimba

Berita

Dipimpin Wakapolda, Polres Kerinci Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara

Berita

Polresta Jambi Tangkap 10 Pelaku Pengedar di 7 TKP dengan Barang Bukti Sabu 1.965,75 Gram, Ganja 1 Kilogram dan 1.860 butir EkstasiĀ 

Berita

Setubuhi Siswa SMK Hingga Hamil Tujuh Bulan, Satreskrim Polres Kerinci Tangkap Satu Pelaku

Berita

Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Dinamika Kamtibmas, Polda Jambi Gelar Tactical Floor Game

Berita

Jelang Arus Balik Libur Nataru 2025, BPJN Jambi Intensifkan Pemantauan Kondisi Jalan dan Jembatan

Berita

Pererat Silaturahmi dan Sinergi, PWI Kota Jambi Kunjungi Kakanwil Ditjen PAS Jambi

Berita

Wisata Religi dan Pengetahuan Islam dengan Berkunjung ke Galeri Aura Islam Johor Bahru Malaysia