Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Sarolangun

Rabu, 26 Juli 2023 - 21:26 WIB

Tak Hanya Menangkap Pelaku dan Barang Bukti Narkoba, Polres Sarolangun Turut Amankan Satu Pucuk Senpi Rakitan

Tak Hanya Menangkap Pelaku dan Barang Bukti Narkoba, Polres Sarolangun Turut Amankan Satu Pucuk Senpi Rakitan

SAROLANGUN – Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jum’at (21/7/23).

Tak hanya mengamankan satu orang pelaku dan barang bukti, Polres Sarolangun turut mengamankan satu pucuk senjata api rakitan milik pelaku.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman didampingi Wakapolres Kompol Afrito Marbaro, dan Kasat Narkoba AKP Suhendry saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sarolangun, Rabu (26/7/23).

Baca Juga  Tak Hanya Polsek Bathin VIII, Polsek Pelawan Singkut Turut Berikan Bantuan Kepada Anggota KPPS yang Sakit 

Hal ini dilakukan Polres Sarolangun sebagai bentuk keseriusan penegakkan hukum dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah Polres Sarolangun.

” Pelaku yang kita amankan adalah IL beserta barang bukti delapan klip plastik bening yang berisi 1,66 gram,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan AKBP Imam Rachman, petugas tidak hanya mengamankan pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu, namun kita juga turut mengamankan satu pucuk senjata api rakitan yang diakui IL miliknya untuk kegunaan jaga diri.

Baca Juga  Bakti Sosial Polri Lestarikan Negeri dengan Tanam Pohon Penghijauan Sejak Dini Dipimpin Kapolres Sarolangun 

” Senjata api rakitan ini jenis revlover yang diakui milik pelaku IL,” lanjutnya.

Berdasarkan keterangan pelaku IL, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari R yang saat ini masih DPO.

” Pelaku ini selain kita kenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkokita, maka akan kita kenakan UU darurat dalam kepemilikan senjata api rakitan, ” tegasnya.

Kita dari Polres Sarolangun turut menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada Kepolisian apabila melihat mendengar kegiatan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga  Kapolres Sarolangun Pimpin Upacara Sertijab 3 Kasat dan Satu Kapolsek

” Laporan dari masyarakat akan segera kita tindak lanjuti, dan kita menjamin kerahasiaan pelapor, ” sambungnya.

Dalam memberantas peredaran gelap narkoba polisi juga tidak bisa bekerja sendiri, informasi dari masyarakat sangat membantu untuk sama-sama memberantas peredaran gelap narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Sarolangun.

” Mari kita sama-sama untuk memberantas masuknya narkoba di Kabupaten Sarolangun, ” tutup AKBP Imam Rachman. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Bentuk Rasa Syukur Jelang Hari Jadi Humas Polri ke 73, Bidhumas Polda Jambi Gelar Bhakti Sosial ke Panti Asuhan

Berita

Polda Jambi dan Polresta Jambi Patroli Malam Lakukan Pengawasan di Rumah Yang Dijadikan Tempat Penyalahgunaan Narkoba

Berita

Pelayanan Pajak di Samsat Jambi Sudah Lebih Baik, Petugas Berikan Layanan Prima ke Masyarakat

Berita

Dipimpin Presiden RI, Kajari Jambi Ikuti Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke 79 secara Virtual

Berita

Buka Lahan dengan Membakar, Satreskrim Polres Muaro Jambi Amankan Satu Pelaku

Berita

Sidak ke Lapas Muaro Bungo, Divisi Pemasyarakatan Kemenkum Jambi Lakukan Tes Urin WBP Hingga Pegawai

Berita

Satgas Pangan Polda Jambi Terus Lakukan Pengawasan Stok dan Kestabilan Harga Minyak Kita serta Beras SPHP

Berita

Pj Wali Kota Jambi Buka Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)