Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Sarolangun

Rabu, 26 Juli 2023 - 21:26 WIB

Tak Hanya Menangkap Pelaku dan Barang Bukti Narkoba, Polres Sarolangun Turut Amankan Satu Pucuk Senpi Rakitan

Tak Hanya Menangkap Pelaku dan Barang Bukti Narkoba, Polres Sarolangun Turut Amankan Satu Pucuk Senpi Rakitan

SAROLANGUN – Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jum’at (21/7/23).

Tak hanya mengamankan satu orang pelaku dan barang bukti, Polres Sarolangun turut mengamankan satu pucuk senjata api rakitan milik pelaku.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman didampingi Wakapolres Kompol Afrito Marbaro, dan Kasat Narkoba AKP Suhendry saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sarolangun, Rabu (26/7/23).

Baca Juga  Cabup Masnah-Zulkifli Hadiri HUT ke 60 Bersama DPD Partai Golkar Muaro Jambi

Hal ini dilakukan Polres Sarolangun sebagai bentuk keseriusan penegakkan hukum dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah Polres Sarolangun.

” Pelaku yang kita amankan adalah IL beserta barang bukti delapan klip plastik bening yang berisi 1,66 gram,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan AKBP Imam Rachman, petugas tidak hanya mengamankan pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu, namun kita juga turut mengamankan satu pucuk senjata api rakitan yang diakui IL miliknya untuk kegunaan jaga diri.

Baca Juga  Tol Betung-Tempino-Jambi Dilintasi Lebih dari 60.000 Kendaraan pasca Diresmikan Presiden RI

” Senjata api rakitan ini jenis revlover yang diakui milik pelaku IL,” lanjutnya.

Berdasarkan keterangan pelaku IL, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari R yang saat ini masih DPO.

” Pelaku ini selain kita kenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkokita, maka akan kita kenakan UU darurat dalam kepemilikan senjata api rakitan, ” tegasnya.

Kita dari Polres Sarolangun turut menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada Kepolisian apabila melihat mendengar kegiatan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga  Pantau Karhutla Lewat Udara, Kapolda Jambi Pastikan Titik Api dan Tegaskan Penindakan Bagi Yang Melakukan Pembakaran Lahan Dengan Sengaja

” Laporan dari masyarakat akan segera kita tindak lanjuti, dan kita menjamin kerahasiaan pelapor, ” sambungnya.

Dalam memberantas peredaran gelap narkoba polisi juga tidak bisa bekerja sendiri, informasi dari masyarakat sangat membantu untuk sama-sama memberantas peredaran gelap narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Sarolangun.

” Mari kita sama-sama untuk memberantas masuknya narkoba di Kabupaten Sarolangun, ” tutup AKBP Imam Rachman. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Tim Srikandi Danau Kerinci Barat Siap Berjuang Menangkan HTK-Ezi

Berita

Jelang Ramadhan, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Pemotongan Sapi Segar di Rumah Potong Hewan

Berita

Ini Arahan Irjen Pol Rusdi Hartono saat Pimpin Gelar Operasi Semester I Polda Jambi dan jajaran

Berita

Dukung Program Nasional Pemenuhan Gizi Anak, Wakapolda Jambi Launching SPPG Jambi Timur

Berita

Sarana Literasi dan Kolaborasi Tumbukan Minat Baca, Kapolda Irjen Pol Krisno Resmikan Ruang Kanti Polda Jambi

Berita

Jalin Silaturahmi, Kapolres Kerinci Lakukan Pertemuan Dengan PT KMH PLTA Kerinci

Berita

Ketum PWI Pusat Digelari Omas Pena Setia Jaya Lewat Penggolaran Adat Dayak

Berita

Berikan Rasa Aman dan Nyaman Saat Pelaksanaan Ibadah Natal, Polda Jambi Gelar Apel Pengamanan Malam Natal 2025